KEFAMENANU |BELUPOS.Com — Di ruang-ruang hukum yang semestinya tenang dan terukur, sebuah perkara justru berdenyut seperti drama yang tak selesai.
Gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Daerah TTU dan Kepala Dinas Kesehatan TTU kini bukan sekadar perkara hukum—ia menjelma menjadi perbincangan publik yang sarat tanya, bahkan sinisme.
Polemik itu memuncak ketika nama Mario Kebo—adik kandung Bupati TTU Valentinus Kebo—muncul dalam dua posisi yang berseberangan dalam perkara yang sama.
Ia semula berada di barisan kuasa hukum pengusaha vaksin dari kantor hukum Robert Salu, S.H, yang mewakili PT CML Metro Medika untuk melayangkan somasi kepada Pemda TTU dan Kadis Kesehatan. Namun dalam perkembangan berikutnya, ia justru diduga beralih menjadi kuasa hukum pihak tergugat—Pemda TTU dan Kadis Kesehatan—untuk melawan gugatan yang sebelumnya ia dampingi.
Peralihan peran itu memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Garda, Paulus Modok, yang menyampaikan kekecewaannya.
╔════════════════════════════════════════╗
“Inilah drama lelucon yang kalau ditonton tidak lucu, tapi menjadi sebuah aroma sinis di publik yang mengerti hukum di TTU. Dan inilah drama yang sedang berlangsung dalam gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemda TTU dan Kadis Kesehatan TTU di Pengadilan Negeri Kefamenanu.”
╚════════════════════════════════════════╝
Di balik dinamika itu, tersimpan persoalan yang lebih dalam: etika profesi advokat. Dalam praktik hukum, seorang kuasa hukum yang berpindah dari pihak penggugat ke pihak tergugat dalam perkara yang sama bukan sekadar langkah tak lazim—ia berpotensi melanggar kode etik advokat Indonesia.
Benturan kepentingan (conflict of interest) menjadi titik krusial. Seorang advokat, dalam prinsip profesionalitas, dilarang menangani perkara yang bertentangan dengan kepentingan klien sebelumnya. Apalagi jika terdapat kemungkinan penggunaan informasi rahasia yang diperoleh saat mendampingi klien terdahulu untuk kepentingan pihak lawan.
╔════════════════════════════════════════╗
“Advokat wajib menjaga rahasia klien. Berpindah peran menjadi lawan dari klien terdahulu menunjukkan pelanggaran integritas dan kepatutan profesi.”
╚════════════════════════════════════════╝
Konsekuensinya tidak ringan. Tindakan semacam ini dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dengan risiko sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap dari profesi. Secara etik, langkah yang seharusnya ditempuh bila tidak lagi ingin menangani perkara adalah mengundurkan diri—bukan beralih menjadi representasi pihak lawan dalam perkara yang sama.
Memang, dalam kondisi tertentu—jika perkara telah selesai sepenuhnya dan tidak ada informasi rahasia yang digunakan—perpindahan peran bisa saja terjadi. Namun dalam praktik, hal itu tetap dipandang riskan dan cenderung dihindari demi menjaga marwah profesi hukum.
Analisis Kontekstual:
Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam penegakan etika profesi hukum di daerah. Ketika relasi personal, kekuasaan, dan kepentingan hukum berkelindan, batas antara profesionalitas dan konflik kepentingan menjadi kabur. Publik tidak hanya menilai hasil akhir perkara, tetapi juga proses dan integritas para aktor di dalamnya. Dalam konteks ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum sangat bergantung pada konsistensi etika para penegak hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang siapa menggugat dan siapa tergugat—melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan dengan kehormatan.
Dan di Kefamenanu, publik kini menunggu satu hal yang lebih penting dari sekadar putusan: apakah keadilan masih berdiri tegak, atau justru ikut larut dalam drama yang kehilangan arah.















