SURABAYA |BELUPOS.Com — Ruang sidang itu tak hanya dipenuhi berkas dan argumentasi hukum. Ia juga dipenuhi ketegangan. Di antara sorot mata yang tajam dan suara palu yang sesekali mengetuk meja, nama Marwan Kustiono kembali dipanggil dalam pusaran perkara yang oleh tim penasihat hukumnya disebut: “bukan korupsi, melainkan sengketa kontraktual yang dipaksa menjadi pidana.”
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada , perdebatan itu tak lagi sekadar soal pasal. Ia menjelma menjadi pertarungan tafsir: antara risiko bisnis dan delik publik, antara wanprestasi dan korupsi, antara hukum perdata dan hukum pidana.
Kamis (27/2/2026), melalui siaran pers resmi, tim penasihat hukum dari YanMar & Partner — Achmad Yani, SH., MH., Agustinus Marpaung, SH., MH., Viktor Marpaung, SH., Wilhem Ranbalak, SH., dan Bonifasius Boly Atutolon, SH. — menyampaikan keberatan serius atas kelanjutan pemeriksaan perkara.
Mereka berdiri pada satu garis argumentasi: perkara ini berpotensi melampaui batas konstitusional jika dipaksakan masuk ke ranah pidana tanpa penuntasan persoalan formil.
╔══════════════════════════════════╗
“Hukum pidana adalah ultimum remedium.
Ia tidak boleh menjadi jalan pertama
untuk menyelesaikan sengketa privat.”
╚══════════════════════════════════╝
Achmad Yani, salah satu kuasa hukum, menegaskan bahwa keberatan tersebut bukanlah upaya menghindari proses hukum.
“Ini langkah konstitusional. Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara keliru, apalagi untuk mengkriminalisasi hubungan keperdataan,” ujarnya dengan nada terukur.
Antara Risiko Kredit dan Tuduhan Korupsi
Di dalam surat dakwaan, menurut tim hukum, tak ditemukan unsur kerugian keuangan negara yang final dan definitif. Justru yang tergambar adalah dinamika hubungan pembiayaan: restrukturisasi, pembayaran kewajiban, hingga penjualan agunan.
Sebuah lanskap risiko kredit.
Bukan skema korupsi.
Bagi tim penasihat hukum, memaksakan konstruksi pidana dalam perkara seperti ini sama saja dengan mengaburkan batas antara kegagalan bisnis dan kejahatan publik.
╔══════════════════════════════════╗
“Jika risiko bisnis dipelintir menjadi risiko pidana,
maka preseden berbahaya akan lahir.
Perbankan bisa kehilangan keberanian
menyalurkan kredit.”
╚══════════════════════════════════╝
Pernyataan itu tak hanya bernuansa pembelaan personal. Ia menyentuh kekhawatiran lebih luas: stabilitas sistem pembiayaan nasional.
Locus yang Dipersoalkan
Keberatan juga diarahkan pada penetapan Surabaya sebagai locus delicti. Fakta persidangan, kata tim hukum, menunjukkan bahwa penandatanganan akad, persetujuan kredit, hingga pencairan dana berlangsung di Jakarta.
Artinya, forum peradilan yang dipilih dinilai keliru.
“Penentuan forum ini cacat serius dan tidak dapat diperbaiki dalam pemeriksaan pokok perkara,” tegas Achmad Yani.
Selain itu, mereka menyoroti ketidakjelasan locus dan tempus delicti dalam dakwaan, serta kontradiksi mengenai status kerugian negara yang disebut belum final.
Bagi mereka, ini bukan sekadar soal teknis.
Ini soal asas.
Menunggu Putusan Sela
Kini, semua mata tertuju pada sidang putusan sela yang dijadwalkan Jumat (6/3/2026). Di ruang yang sama, di bawah lambang negara yang tergantung tenang di dinding, majelis hakim akan menentukan arah perkara: lanjut ke pokok perkara, atau berhenti pada keberatan formil.
Tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati independensi majelis hakim. Namun harapan mereka jelas: hukum pidana harus ditempatkan sebagai jalan terakhir, dengan garis tegas antara sengketa privat dan delik publik.
╔══════════════════════════════════╗
“Kepastian hukum lahir dari batas yang jelas.
Tanpa batas itu, hukum berubah menjadi ketidakpastian.”
╚══════════════════════════════════╝
Di Surabaya, senja selalu turun perlahan. Namun di ruang sidang itu, waktu terasa lebih berat.
Karena yang sedang diuji bukan hanya satu nama.
Melainkan juga batas antara risiko dan kejahatan, antara tafsir dan keadilan.















