banner 728x250

Di Gerbang Motaain, Pelarian Itu Tamat: Roy Mali Diserahkan, Hukum Menjemput Tanpa Kompromi

ATAMBUA | BELUPOS.Com — Siang di gerbang perbatasan Motaain terasa lebih sunyi dari biasanya. Angin berembus pelan, menelusuri pagar besi dan pos pemeriksaan yang menjadi saksi lalu lintas dua bangsa. Di titik itulah, pelarian panjang itu berakhir.

Seorang pria yang beberapa hari terakhir diburu aparat, berinisial RM, akhirnya diserahkan oleh aparat keamanan Timor Leste kepada penyidik Indonesia. Tak ada tepuk tangan. Tak ada sorak. Hanya langkah-langkah tegas aparat dan tatapan serius yang menandai satu hal: hukum telah menemukan jalannya.

RM, tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak, dijemput Tim Buser dari setelah sebelumnya diamankan oleh (PNTL). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme resmi lintas batas di kawasan —sebuah prosedur yang menegaskan bahwa kerja sama hukum antarnegara bukan sekadar formalitas.

Dari Pelarian ke Penyerahan

Malam sebelumnya, Senin (23/02/2026), RM diamankan di wilayah Timor Leste. Informasi lapangan menyebutkan, ia diduga melarikan diri usai kasus mencuat di Atambua. Dalam pelariannya, batas negara tak lagi menjadi perlindungan, melainkan garis tipis yang justru mempercepat proses hukum melalui koordinasi aparat dua negara.

Di bawah pengawalan, RM tiba di Unit PPA Satreskrim Polres Belu sekitar pukul 13.35 WITA, Selasa (24/02/2026). Tidak ada gestur berlebihan. Hanya prosedur. Hanya administrasi. Hanya hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara setelah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.”
— AKBP I Gede Eka Putra Astawa

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam rilis resmi. Ia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka bukanlah keputusan tergesa, melainkan hasil rangkaian penyidikan yang terukur dan akuntabel.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: RM, RS, dan PK. Penyidikan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum serta asistensi Ditres PPA Polda NTT selaku pembina fungsi.

Hukum yang Melintasi Garis Batas

Di perbatasan, kedaulatan negara sering dipahami sebagai tembok. Namun dalam kasus ini, ia menjelma menjadi jembatan. Aparat Timor Leste dan Indonesia menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum tidak boleh terhenti oleh garis imajiner di peta.

Prosedur keimigrasian ditempuh. Administrasi diselesaikan. Tersangka dipulangkan secara sah. Semua berjalan dalam kerangka hukum yang saling menghormati yurisdiksi.

Tak ada ruang bagi pelarian panjang.

Tak ada ruang bagi impunitas.

Kini, RM menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Belu. Penyidik melanjutkan tahapan sesuai KUHAP: pemeriksaan saksi dan ahli, pendalaman alat bukti surat, barang bukti, hingga bukti elektronik.

Sunyi yang Menyisakan Pesan

Di Motaain, siang itu tak banyak orang tahu bahwa sebuah bab penting sedang ditutup. Namun bagi keluarga korban, bagi masyarakat, dan bagi aparat penegak hukum, momen itu adalah penegasan sederhana: hukum mungkin lambat, tetapi ia berjalan.

Dan ketika ia berjalan, ia menyeberangi batas.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *