Membaca Ulang Retribusi Parkir antara Perda dan Perpu di Kawasan PLBN
Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Di kawasan perbatasan, hukum sering kali berdiri di antara dua tiang bendera: kedaulatan dan kewenangan. Di sanalah negara hadir, bukan hanya lewat gapura megah Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tetapi juga melalui hal-hal yang tampak sepele—seperti karcis parkir. Namun justru dari yang sepele itulah pertanyaan besar hukum muncul: siapa berwenang memungut, atas dasar hukum apa, dan untuk siapa pungutan itu dipersembahkan?
Pertanyaan ini relevan ketika praktik pungutan retribusi parkir muncul di kawasan PLBN. Ada yang menyebutnya sah karena ada Peraturan Daerah (Perda). Ada pula yang beranggapan perlu payung hukum lebih tinggi, bahkan menyebut Perpu. Di sinilah hukum perlu diluruskan, agar negara tidak tampak ragu di tapal batasnya sendiri.
Perda dan Perpu: Dua Produk Hukum, Dua Dunia
Secara hierarki dan filosofi, Perda dan Perpu tidak berada di satu garis lurus.
Perda adalah produk hukum daerah. Ia lahir dari kebutuhan mengatur urusan rumah tangga daerah—termasuk pajak dan retribusi—sepanjang urusan itu benar-benar berada dalam kewenangan daerah. Perda memperoleh legitimasi dari Undang-Undang dan hanya berlaku di wilayah administratif daerah tersebut.
Sementara Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) adalah instrumen luar biasa. Ia lahir dalam keadaan genting dan memaksa, ketika negara membutuhkan kepastian hukum segera dan DPR belum dapat bersidang. Perpu bukan alat teknis administratif, apalagi untuk mengatur parkir. Mengaitkan pungutan parkir dengan Perpu adalah kesalahan logika hukum sekaligus pengaburan konsep konstitusional.
Dengan demikian, perdebatan bukanlah memilih Perda atau Perpu, melainkan menentukan siapa pemilik kewenangan atas kawasan PLBN itu sendiri.
PLBN: Wajah Negara, Bukan Halaman Belakang Daerah
PLBN bukan sekadar infrastruktur daerah. Ia adalah kawasan strategis nasional. Dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) dan kementerian teknis terkait, PLBN adalah simbol kehadiran negara di garis terdepan.
Dalam hukum administrasi negara, kewenangan mengikuti pengelolaan aset dan status kawasan. Jika lahan parkir berada di dalam kawasan inti PLBN dan merupakan aset pemerintah pusat, maka:
- Pemerintah daerah tidak berwenang memungut retribusi
- Perda daerah tidak dapat diberlakukan
- Setiap pungutan yang dilakukan tanpa mandat pusat adalah pungutan liar
Negara tidak boleh terbelah oleh tafsir. Di perbatasan, justru hukum harus tampil paling utuh.
Ketika Perda Berlaku, Ketika Ia Harus Menepi
Perda Kabupaten—termasuk Perda tentang Pajak dan Retribusi—tetap memiliki ruang berlakunya. Perda sah digunakan jika:
- Lahan parkir berada di luar kawasan inti PLBN
- Lahan tersebut merupakan aset Pemda
- Telah ditetapkan sebagai objek retribusi daerah
- Dipungut sesuai tarif dan prosedur resmi
Di sinilah Perda bekerja dengan terhormat. Namun memaksakan Perda masuk ke wilayah kewenangan pusat sama saja dengan menarik garis administratif di atas garis kedaulatan.
Bahaya Hukum di Balik Karcis Parkir
Masalahnya bukan sekadar parkir, melainkan preseden hukum. Jika pungutan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka:
- Ia melanggar hukum keuangan negara
- Berpotensi menjadi tindak pidana korupsi
- Merusak wibawa negara di hadapan warga dan negara tetangga
Negara tidak boleh tampak seperti pedagang karcis di gerbangnya sendiri.
Solusi: Jalan Tengah yang Konstitusional
Solusi hukum sebenarnya tersedia dan konstitusional:
- Pemerintah Pusat dan Daerah dapat membuat kerja sama resmi
- Skema pungutan dapat diarahkan ke PNBP
- Pemda dapat dilibatkan secara administratif tanpa melanggar kewenangan
Yang dibutuhkan bukan regulasi baru, melainkan ketaatan pada peta kewenangan.
Hukum Harus Tegak, Terutama di Perbatasan
Perbatasan adalah halaman depan negara. Jika di sana hukum kabur, maka kaburlah wajah negara. Perda bukan Perpu, dan kewenangan bukan asumsi. Hukum harus berdiri tegak, jernih, dan berani berkata tidak—termasuk pada pungutan yang tampak kecil, tetapi berpotensi merusak prinsip besar.
Di tapal batas, hukum bukan sekadar aturan. Ia adalah pesan: bahwa negara hadir, adil, dan tahu batasnya sendiri.
Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Praktisi Hukum & Pemerhati Hukum Tata Negara serta penulis buku filsafat hukum















