155 PPPK TTU Diusulkan ke BKN, Perjuangan Panjang Mengalahkan Pembatalan
KEFAMENANU |BELUPOS.Com—
Dalam diam yang nyaris tak terdengar publik, sebuah keputusan penting akhirnya diambil. Setelah sempat dibatalkan kelulusannya, 155 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, kini diusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Usulan itu diajukan langsung oleh Bupati TTU, Valentinus Kebo, tanpa pengumuman terbuka, berbeda dengan gegap gempita saat pembatalan kelulusan ratusan PPPK sebelumnya diumumkan ke publik.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Masyarakat (LAKMAS) NTT, Viktor Manbait, S.H kepada media ini, Jumat (9/1/2026), menyebut langkah tersebut sebagai buah dari perjuangan panjang para pelamar yang memilih bertahan di jalur hak dan hukum.
“Saya terharu sekaligus bangga. Di tengah apatisme dan ketakutan semu terhadap kekuasaan, anak-anak bangsa di TTU ini berdiri tegak memperjuangkan haknya,” ujar Viktor.
Menolak Menyerah, Menolak ‘Bunuh Diri Administratif’
Viktor menjelaskan, dari 192 pelamar PPPK yang telah lulus seleksi administrasi dan kompetensi namun kemudian dibatalkan kelulusannya, sebagian besar akhirnya direkomendasikan penerbitan NIP oleh Bupati TTU.
Menurutnya, para pelamar sempat mendapat tekanan untuk membuat pernyataan mengundurkan diri agar dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Namun permintaan itu ditolak secara tegas.
“Mereka sadar, jika menandatangani pernyataan itu, sama saja bunuh diri secara administratif. Mereka tidak akan bisa lagi mengikuti seleksi ASN di periode berikutnya,” tegas Viktor.
Penolakan itu menjadi titik balik. Para pelamar tidak memilih diam. Dengan keterbatasan ekonomi dan akses, mereka mendatangi Ombudsman NTT, perwakilan BKN di Kupang, bahkan hingga BKN Pusat dan Kementerian PAN-RB di Jakarta.
Perjuangan tersebut, kata Viktor, akhirnya menemukan jalannya.
Kebenaran yang Datang Diam-Diam
Hasilnya, dalam senyap, 155 orang PPPK diusulkan penerbitan NIP ke BKN. Sebuah fakta yang dinilai membuktikan bahwa tudingan maladministrasi yang dijadikan dasar pembatalan kelulusan sebelumnya tidak terbukti.
“Seharusnya Bupati TTU bersikap gentle dan mengumumkan secara terbuka hal ini, sebagaimana dulu pembatalan kelulusan diumumkan secara lantang ke publik,” kata Viktor.
Ia mengingatkan, pada tahap sebelumnya, 82 PPPK Tahap I juga mengalami pembatalan. Kini, pada Tahap II, sejarah kembali berulang—namun dengan akhir yang berbeda: kebenaran akhirnya menemukan jalannya sendiri.
Tuntutan Moral dan Tanggung Jawab Pejabat
Viktor menegaskan, pembatalan kelulusan dengan tuduhan maladministrasi telah melukai martabat para PPPK dan keluarganya.
“Bupati TTU wajib menyampaikan permohonan maaf kepada 155 PPPK. Tuduhan itu tidak hanya mempermalukan mereka, tetapi juga keluarga besar mereka,” tegasnya.
Selain itu, LAKMAS NTT mendesak agar Bupati TTU melakukan peninjauan kembali terhadap penonaktifan Kepala BKD dan Sekretaris BKD, yang sebelumnya dianggap bertanggung jawab atas maladministrasi PPPK.
Menurut Viktor, fakta terbaru justru menunjukkan maladministrasi tersebut tidak pernah terjadi.
“Jika tidak, maka secara logis Bupati juga harus menonaktifkan Sekda TTU sebagai Ketua Panitia Lokal Seleksi PPPK, karena seluruh proses dan pengumuman seleksi ditandatangani dan berada di bawah kendali Sekda,” ujarnya.
Pelajaran bagi Publik
Kasus PPPK TTU menjadi cermin penting bagi tata kelola birokrasi daerah. Bahwa keputusan administratif tidak boleh gegabah, karena menyangkut masa depan, harga diri, dan keadilan sosial warga negara.
Perjuangan 155 PPPK ini mengajarkan satu hal sederhana namun mahal:
hak tidak pernah benar-benar hilang, selama ada keberanian untuk memperjuangkannya.
Dan dalam senyap, kebenaran akhirnya berbicara.















