banner 728x250

Di Balik Jeruji, Seorang Ayah Bertahan: Pesan Pelda Chrestian Namo untuk Publik

KUPANG | BELUPOS.COM
Di ruang tahanan Denpom IX Kupang, besi-besi berdiri tegak memisahkan tubuh dengan dunia luar. Namun bagi Pelda Chrestian Namo, jeruji tak sepenuhnya mampu membungkam suara seorang ayah—suara yang lahir dari luka, keyakinan, dan tekad untuk bertahan.

Sejak 7 Januari 2026, ayah kandung almarhum Prada Lucky Namo itu menjalani masa penahanan sementara. Dari balik ruang terbatas itu, ia menitipkan pesan kepada publik Indonesia: sebuah pesan tentang ketabahan, harapan, dan keyakinan pada proses hukum—meski ia sendiri tengah mempertanyakannya.

Pesan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko, usai mereka menjumpai kliennya akhir pekan lalu. Pertemuan itu singkat, tanpa tatap muka langsung. Hanya suara dari balik jeruji, dan sebuah kepalan tangan yang terangkat—simbol sederhana bahwa ia masih berdiri.

“Kami tidak bertemu langsung. Hanya mendengar suaranya dari balik ruang tahanan. Beliau melambaikan tangan, menunjukkan kepalan. Dipastikan dalam keadaan aman dan sehat,”
Rikha Permatasari, Kuasa Hukum

Sehat, Sendiri, dan Terpisah

Menurut tim kuasa hukum, Pelda Chrestian berada dalam kondisi fisik yang baik. Ia ditempatkan di ruang tahanan yang terpisah dari 22 terdakwa kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky. Namun, keterpisahan itu juga bermakna lain: kesendirian seorang ayah yang berhadapan dengan sistem yang sedang diuji publik.

Kondisi penahanan tersebut membuat Chrestian tidak dapat menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang ia ajukan terhadap atasannya—Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Dandim 1627/Rote Ndao—yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026.

Padahal, ia berangkat dari Rote Ndao ke Kupang justru untuk memenuhi agenda sidang itu.

“Majelis hakim menanyakan kehadiran penggugat. Kami jelaskan bahwa klien kami ditahan sehari sebelumnya,”
Cosmas Jo Oko

Pertanyaan yang Menggantung

Di sinilah persoalan etika hukum mulai bergema. Tim kuasa hukum menilai penahanan terhadap klien mereka belum disertai kejelasan prosedural, terutama terkait surat resmi penangkapan dan penahanan.

Chrestian disebut dijemput untuk diperiksa sesaat setelah tiba di Pelabuhan Tenau Kupang. Hingga kini, menurut kuasa hukum, dasar hukum penahanan tersebut masih belum diterima secara resmi.

“Selama belum ada surat itu, mohon maaf, kami juga tidak tahu apa sebenarnya yang terjadi. Yang beredar baru asumsi di media sosial—soal WIL, KDRT,”
Cosmas Jo Oko

Rikha bahkan menyebut situasi ini sebagai alarm serius dalam praktik kekuasaan.

“Ini tragedi nasional. Abuse of power. Penyalahgunaan kekuatan dan intimidasi terhadap bawahan,”
Rikha Permatasari

Di Antara Hukum, Kekuasaan, dan Teladan

Gugatan perdata yang diajukan Pelda Chrestian berada di luar yurisdiksi peradilan militer, sehingga menurut kuasa hukum, para tergugat wajib tunduk dan hadir sebagai bentuk keteladanan taat hukum.

Ironisnya, justru sang penggugat yang terhalang hadir.

“Kami datang ke Denpom membawa surat kuasa yang diregistrasi oleh negara. Klien kami seharusnya wajib hadir di persidangan itu,” ujar Cosmas.

Upaya kuasa hukum untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permintaan resmi kepada pimpinan Denpom IX Kupang agar Chrestian dihadirkan dalam sidang, belum membuahkan hasil.

Pesan dari Balik Jeruji

Di tengah semua itu, Pelda Chrestian menitipkan pesan sederhana namun kuat: terima kasih. Terima kasih atas doa, perhatian, dan keberpihakan publik pada keadilan.

“Beliau meminta kami terus mengawal kasus ini. Terima kasih atas doa masyarakat Indonesia. Langkah ini tidak akan mundur sampai beliau dibebaskan,”
Rikha Permatasari

Refleksi Publik: Hukum sebagai Nurani

Peristiwa ini bukan semata perkara individu. Ia adalah cermin tentang relasi kuasa dan hukum, tentang bagaimana prosedur diuji ketika berhadapan dengan hierarki, dan tentang keberanian warga—termasuk prajurit—untuk menuntut keadilan melalui jalur konstitusional.

Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal hasil, tetapi juga cara. Prosedur adalah etika, dan etika adalah fondasi kepercayaan publik.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Januari 2026. Harapannya sederhana namun mendasar:
agar semua pihak—penggugat dan tergugat—dapat hadir, setara di hadapan hukum.

Sebab di balik setiap pasal, ada manusia.
Di balik setiap perkara, ada martabat.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *