Balai POM Belu Menjaga Nyawa di Balik Kemasan, dari Dapur Rumah Tangga hingga Tapal Batas Negara
ATAMBUA | BELUPOS.Com —
Di meja makan rumah-rumah sederhana di Belu dan Malaka, rasa sering kali lebih dulu dipercaya ketimbang label. Saus yang pedas menggoda, minuman berwarna cerah, atau obat yang dijual bebas—semuanya tampak akrab. Namun di balik kemasan itu, tersimpan satu pertanyaan sunyi: aman atau berbahaya?
Pertanyaan inilah yang setiap hari dijaga oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Belu. Sepanjang waktu, tanpa sorotan berlebih, mereka memastikan bahwa setiap makanan dan obat dalam kemasan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, dan kesehatan sebagaimana diatur negara.
“Pengawasan kami lakukan secara rutin agar makanan dan obat kemasan yang beredar di Belu dan Malaka benar-benar sesuai dengan regulasi pemerintah dan aman dikonsumsi masyarakat,”
— Ferdian Dwi Armanto, S.Farm., Apt., Kepala Loka POM Kabupaten Belu
Pernyataan itu disampaikan Ferdian kepada Belu Pos, Senin (19/1/2026).
Cek KLIK: Perlindungan Paling Sederhana, Tapi Menyelamatkan
Balai POM, kata Ferdian, terus mengajak masyarakat untuk tidak sekadar membeli dan mengonsumsi, tetapi memeriksa lebih dulu. Kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa—yang dikenal dengan istilah Cek KLIK—menjadi benteng pertama perlindungan kesehatan publik.
“Jika masyarakat tidak memperhatikan ini, dampaknya serius. Bisa memicu gangguan kesehatan, dari tekanan darah tinggi hingga stroke,” tegasnya.
Dalam bahasa sederhana, Balai POM sedang mengingatkan bahwa kelalaian kecil di dapur bisa berubah menjadi tragedi di rumah sakit.
Tapal Batas dan Produk Tanpa Izin
Sebagai daerah perbatasan, Belu dan Malaka memiliki tantangan ganda. Arus barang lintas negara tak selalu dibarengi kepatuhan hukum. Ferdian mengungkapkan, produk pangan dari Timor Leste—khususnya saus dan sejumlah makanan kemasan—masih marak beredar tanpa izin edar dari Balai POM Indonesia.
“Produk tersebut tidak memiliki izin edar di Indonesia, tetapi tetap dikonsumsi masyarakat. Ini yang terus kami awasi,” ujarnya.
Pengawasan itu tidak dilakukan sendiri. Balai POM Belu membangun koordinasi lintas instansi: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, aparat keamanan, Bea Cukai, Imigrasi, Satgas Pamtas RI, hingga pengawasan di PLBN Motaain dan Motamasin.
Di tapal batas, kesehatan publik bukan sekadar isu konsumsi, tetapi juga soal kedaulatan regulasi negara.
Mendampingi UMKM: Aman, Legal, dan Bermartabat
Tak hanya menindak, Balai POM juga membina. Melalui program pendampingan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Balai POM Belu bekerja sama dengan Credit Union Kasih Sejahtera Atambua untuk membina pelaku usaha lokal agar produk kemasan mereka memenuhi standar nasional.
“Kami ingin produk UKM Belu dan Malaka bukan hanya laku, tapi juga legal, aman, dan bermartabat,” kata Ferdian.
Pendampingan ini mencakup pemahaman regulasi, izin edar, hingga praktik produksi pangan olahan yang baik—agar ekonomi tumbuh tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat.
Catatan Reflektif: Negara Hadir di Setiap Label
Peran Balai POM berakar kuat pada hukum, mulai dari Undang-Undang Kesehatan hingga regulasi pengawasan obat dan makanan yang menempatkan keselamatan manusia sebagai hukum tertinggi. Dalam setiap nomor izin edar, sesungguhnya negara sedang berkata: kami menjaga Anda.
Dari Belu, kita belajar bahwa kesehatan publik tidak selalu dijaga dengan sirene dan seragam, tetapi dengan ketelitian, kesabaran, dan keberanian menegakkan aturan—bahkan ketika rasa lebih cepat dipercaya daripada akal.
Sebab pada akhirnya, yang dikonsumsi hari ini menentukan kualitas hidup esok hari.















