KUPANG | BELUPOS Com — Di balik ruang-ruang pelayanan kesehatan yang semestinya menjadi tempat manusia mencari pertolongan, tersimpan sebuah pertanyaan yang kini menuntut jawaban hukum. Apa yang sesungguhnya terjadi pada 13 Juni 2026, ketika seorang dokter yang sedang menjalankan tugas kemanusiaannya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diduga mengalami tekanan dan perlakuan yang berujung pada penderitaan mental?
Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam gelar perkara joint investigation yang digelar Tim Gabungan Penyidik Polda NTT, Kamis (23/7/2026), di Aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA & PPO) Polda NTT.
Gelar perkara tersebut menjadi ruang bagi keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pandangan hukum terkait dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap dokter yang tengah bertugas di IGD RS Leona.
Dalam dokumen penyampaian keluarga yang disusun Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. & Rekan, keluarga meminta agar fakta-fakta hukum, alat bukti yang telah diperoleh, serta seluruh rangkaian peristiwa dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dan bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Salah satu dasar hukum yang disoroti adalah Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana paksaan dan penyiksaan dalam konteks tindak pidana jabatan.
Menurut pandangan hukum yang disampaikan kuasa hukum keluarga, pengaturan tindak pidana jabatan dalam Bab XXX KUHP baru menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik memiliki karakteristik tersendiri. Kedudukan sebagai pejabat publik melekat dengan kewenangan, kekuasaan, kesempatan, dan fasilitas yang diberikan negara atau masyarakat untuk menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.
Karena itu, ketika posisi atau pengaruh tersebut diduga digunakan untuk melakukan intimidasi, tekanan, paksaan, atau tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan antarindividu. Di sana terdapat dimensi hukum yang lebih luas: menyangkut penyalahgunaan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Esensi delik ini terletak pada penyalahgunaan posisi atau kewenangan jabatan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Karena itu, yang harus dilihat bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana posisi, pengaruh, kewenangan, atau atribut jabatan itu digunakan dalam rangkaian peristiwa yang dialami korban.”
Kuasa hukum keluarga berpandangan, Pasal 530 KUHP perlu dilihat secara utuh dengan menempatkan fakta hukum sebagai titik pijak utama. Ketentuan tersebut, menurut mereka, mengkriminalisasi perbuatan pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau berdasarkan alasan diskriminatif, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam perspektif tersebut, penyalahgunaan jabatan tidak selalu harus dipahami sebatas tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas formal seorang pejabat. Penyalahgunaan posisi juga dapat dinilai dari cara kewenangan, pengaruh, kekuasaan, atau atribut jabatan digunakan untuk melakukan tekanan maupun intimidasi yang berdampak pada penderitaan fisik atau mental seseorang.
Gelar perkara joint investigation itu pun diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyatukan persepsi hukum dan membedah setiap fakta secara objektif. Bagi keluarga almarhumah dr. Eliza, proses hukum bukan sekadar upaya mencari siapa yang harus bertanggung jawab, melainkan juga ikhtiar untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kiranya melalui gelar perkara ini dapat dilakukan analisis secara menyeluruh terhadap fakta-fakta hukum, alat bukti yang telah diperoleh, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 maupun ketentuan pidana lain yang relevan, sehingga dapat ditentukan secara objektif ada atau tidaknya peristiwa pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana dari pihak yang diduga bertanggung jawab.”
Secara kontekstual, perkara ini memperlihatkan bahwa dugaan kekerasan atau tekanan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dipisahkan dari persoalan relasi kuasa. Ketika seseorang menjalankan profesi pelayanan publik dan berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan atau pengaruh, hukum dituntut untuk melihat peristiwa secara lebih mendalam: apakah terjadi penggunaan kekuasaan yang melampaui batas, apakah terdapat tekanan yang menimbulkan penderitaan mental atau fisik, dan apakah seluruh unsur pidana dapat dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif. Pada titik inilah gelar perkara memiliki arti penting, bukan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa kebenaran diuji melalui fakta dan alat bukti.
Keluarga almarhumah dr. Eliza melalui kuasa hukumnya, Victor Emanuel Manbait, S.H., Conny Herta Tiluata, S.H., dan Arif Rachman, S.H., berharap proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sebab, pada akhirnya, hukum tidak boleh berjalan dengan suara yang paling keras. Hukum harus berjalan dengan bukti yang paling terang. Dan di antara kesunyian yang ditinggalkan seorang dokter yang pernah berdiri di ruang IGD untuk menyelamatkan kehidupan, ada satu harapan yang tetap menyala: agar kebenaran tidak pernah kehilangan jalan untuk pulang.















