Di balik ruang-ruang kelas yang sederhana, di pulau-pulau yang dipisahkan laut dan keterbatasan, guru dan dosen tetap menyalakan cahaya pengetahuan. Pertanyaannya, sudahkah negara benar-benar menyalakan harapan bagi mereka?
Oleh: ULY J. RIWU KAHO
Dosen, pemerhati pendidikan, praktisi pendidikan, dan Pengurus PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ada pagi-pagi yang tidak dimulai dengan dering bel sekolah, melainkan dengan suara mesin perahu yang membelah ombak, jalan berbatu yang berdebu, sinyal telepon yang menghilang, dan listrik yang datang tidak menentu. Di sanalah, di banyak sudut Nusa Tenggara Timur (NTT), guru melangkah menuju ruang kelas, sementara dosen tetap menjalankan tridarma perguruan tinggi dalam segala keterbatasan.
Mereka mengajar bukan karena keadaan sudah ideal, tetapi karena masa depan anak-anak tidak boleh menunggu.
Ironisnya, ketika mutu pendidikan menjadi topik nasional, perhatian publik lebih sering tertuju pada angka kelulusan, akreditasi sekolah, capaian akademik, atau daya saing perguruan tinggi. Padahal, fondasi pendidikan yang berkualitas sesungguhnya bertumpu pada satu hal paling mendasar: keadilan bagi para pendidik.
“Pendidikan yang bermutu tidak mungkin lahir dari pendidik yang hak-haknya belum dipenuhi secara layak. Keadilan pendidikan harus dimulai dari keadilan bagi guru dan dosen.”
Di NTT, persoalan guru dan dosen bukan sekadar isu profesi ataupun kesejahteraan. Persoalan ini merupakan cermin sejauh mana negara menghadirkan keadilan bagi mereka yang setiap hari menjaga masa depan generasi muda di wilayah kepulauan.
NTT bukan sekadar daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Provinsi ini memiliki karakter geografis yang khas sebagai wilayah kepulauan yang selama ini terus memperjuangkan pengakuan atas kekhususannya. Jarak di NTT tidak hanya dihitung dengan kilometer, tetapi juga oleh bentangan laut, cuaca yang sulit diprediksi, ongkos transportasi antarpulau, infrastruktur jalan yang belum merata, keterbatasan jaringan internet, hingga pasokan listrik yang belum sepenuhnya stabil.
Di tengah kondisi tersebut, sekolah tetap diwajibkan menjalankan administrasi berbasis digital, kampus dituntut memenuhi standar nasional yang sama dengan daerah maju, sementara guru dan dosen harus terus menghadirkan pembelajaran yang berkualitas.
Tantangan itu semakin kompleks karena NTT merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Berbagai ancaman hidrometeorologi dan geologis membayangi wilayah ini dengan potensi kerugian mencapai puluhan triliun rupiah. Dalam situasi demikian, tugas seorang pendidik tidak lagi sebatas mengajar, tetapi juga menjaga keberlangsungan pendidikan ketika alam sedang tidak bersahabat.
Karena itu, perlindungan terhadap guru dan dosen tidak boleh dipandang semata-mata sebagai tuntutan kenaikan penghasilan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan hak pendidik atas penghasilan yang layak, pengembangan kompetensi, perlindungan dalam menjalankan tugas, serta penghargaan atas prestasi dan pengabdiannya. Bahkan, tunjangan khusus bagi daerah tertentu sejatinya merupakan bentuk kompensasi atas tingkat kesulitan hidup dan bekerja, bukan hadiah ataupun bonus.
Namun, realitas di lapangan masih menghadirkan ironi.
Masih banyak guru kontrak dan guru swasta di daerah menerima honor yang jauh dari layak dibandingkan beban kerja dan biaya hidup yang mereka tanggung. Mereka bukan hanya mengajar mata pelajaran. Mereka sering menjadi orang pertama yang mengetahui seorang anak berhenti sekolah karena harus bekerja membantu orang tua, menjaga adik, atau sekadar tidak memiliki ongkos menuju sekolah.
Dalam banyak kasus, guru menjadi benteng terakhir yang menjaga agar seorang anak tidak benar-benar keluar dari sistem pendidikan.
Salah satu potret yang menyentuh adalah kisah Agusthinus Nitbani di Kabupaten Kupang. Sejak 2002 ia mengabdikan hidupnya membangun sekolah dari nol, bahkan sempat menggunakan bekas kandang kambing sebagai ruang belajar. Namun hingga bertahun-tahun kemudian, honor yang diterimanya hanya sekitar Rp223 ribu setiap bulan. Demi memenuhi kebutuhan keluarganya, ia tetap berkebun setelah pulang mengajar.
“Ketika seorang guru harus berkebun agar tetap bisa mengajar, sesungguhnya yang sedang diuji bukan dedikasinya, melainkan keberpihakan negara terhadap pendidikan.”
Data pendidikan di NTT semakin memperlihatkan besarnya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
BPS mencatat Angka Partisipasi Sekolah usia 16–18 tahun pada 2024 baru mencapai 75,75 persen. Ombudsman RI Perwakilan NTT, mengutip data BPMP NTT, menyebut terdapat 145.268 anak tidak sekolah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Di sisi lain, persentase pekerja anak usia 10–17 tahun masih berada pada angka 7,20 persen.
Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik administratif.
Di baliknya terdapat ribuan kisah tentang anak-anak yang masa depannya dinegosiasikan oleh kemiskinan, jarak geografis, budaya kerja dini, dan lemahnya perlindungan sosial.
Kemiskinan yang pada September 2025 masih berada di angka 17,50 persen semakin memperberat perjuangan keluarga mempertahankan pendidikan anak. Dalam kondisi demikian, guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai pelindung sosial yang berusaha memastikan setiap anak tetap berada di bangku sekolah. Dosen pun memainkan fungsi yang sama ketika mempertahankan mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tidak menghentikan kuliahnya.
Pada jenjang pendidikan tinggi, tantangan baru terus muncul.
Kecemasan keluarga kini bukan hanya soal lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri, tetapi juga kemampuan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) beserta biaya hidup yang mengikutinya. Klarifikasi Panitia SNPMB 2026 memang menyebut sekitar 60 ribuan peserta yang tidak melakukan daftar ulang berasal dari seluruh jalur penerimaan dan tidak semata-mata dipengaruhi faktor biaya. Namun demikian, persoalan UKT tetap menjadi isu penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Bagi masyarakat NTT, biaya pendidikan tinggi jauh melampaui UKT. Ada ongkos transportasi antarpulau, biaya kos, kebutuhan makan, perangkat digital, buku, hingga biaya praktik yang harus dipenuhi.
Dalam konteks inilah perguruan tinggi swasta memiliki posisi strategis.
Keberadaan PTS bukan sekadar alternatif ketika calon mahasiswa tidak diterima di PTN, melainkan bagian penting dari pemerataan akses pendidikan tinggi. Banyak anak-anak NTT tetap dapat melanjutkan studi karena PTS hadir lebih dekat dengan komunitasnya, memahami karakter sosial budaya masyarakat, dan menawarkan biaya pendidikan yang lebih terjangkau.
Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, misalnya, dapat terus diposisikan sebagai rumah pendidikan tinggi yang terjangkau, bermutu, berkualitas, dan berbudaya bagi generasi muda NTT.
Namun, perguruan tinggi swasta tidak boleh dibiarkan memikul beban itu sendirian.
Negara perlu menghadirkan kebijakan afirmatif berupa beasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa di PTS bermutu, subsidi UKT bagi mahasiswa miskin, bantuan operasional kampus di daerah 3T, penguatan laboratorium, akses internet, dukungan riset dosen, hingga program pengabdian masyarakat berbasis kebutuhan lokal.
Secara kontekstual, tantangan pendidikan di NTT sesungguhnya bukan hanya persoalan akses, melainkan persoalan keadilan pembangunan. Ketika standar nasional diterapkan secara seragam, sementara kondisi geografis, ekonomi, dan infrastruktur sangat berbeda, maka yang terjadi adalah ketimpangan kesempatan. Karena itu, kebijakan afirmatif bukan bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk menghadirkan kesetaraan yang nyata.
Pemenuhan hak guru dan dosen harus menjadi agenda bersama.
Standar minimum honor guru kontrak dan guru swasta perlu disusun berdasarkan kebutuhan hidup layak. Tunjangan daerah khusus harus mempertimbangkan tingkat kesulitan wilayah, akses transportasi, jaringan internet, kemahalan harga barang, dan jarak pelayanan publik. Dukungan digital, subsidi transportasi, rumah singgah bagi pendidik, hingga pengembangan kompetensi tanpa membebani biaya pribadi merupakan kebutuhan nyata yang tidak lagi dapat ditunda.
PGRI, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan pemerintah pusat harus berdiri dalam satu barisan. Sebab, guru kontrak, guru swasta, dan dosen di daerah afirmasi tidak boleh terus bekerja dalam kesunyian, sementara mereka diminta menjaga masa depan anak-anak yang paling rentan.
“Keadilan pendidikan bukan diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari seberapa layak guru hidup, seberapa bebas dosen mengembangkan ilmu, dan seberapa besar peluang setiap anak untuk tetap belajar.”
Pada akhirnya, melindungi guru dan dosen di NTT berarti melindungi hak pendidikan setiap anak. Memenuhi hak para pendidik berarti memperkuat kehadiran negara hingga ke ruang-ruang kelas terpencil, kampus-kampus kecil, pulau-pulau terluar, dan desa-desa perbatasan.
Sebab, di wilayah 3T, guru dan dosen bukan sekadar profesi.
Mereka adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat.
Dan selama api yang mereka nyalakan masih terus menerangi ruang-ruang belajar di pelosok NTT, negara seharusnya tidak pernah membiarkan cahaya itu redup oleh ketidakadilan.















