banner 728x250

Hukum Mengetuk Pintu Keadilan: Kakek Pemerkosa Lima Anak Divonis 18 Tahun Penjara

KEFAMENANU | BELUPOS.COM – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kefamenanu, Rabu (3/6/2026), menjadi saksi ketika hukum akhirnya berbicara atas luka yang selama ini dipikul para korban. Dalam suasana yang hening dan penuh perhatian, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berat kepada Yohanes Nule (60), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap lima anak perempuan di bawah umur.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Randi E. Romadhon, S.H, Muhamad A. Sadewo, S.H, dan Marya M. Teuf, S.H, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, serta para pengunjung sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan berupa pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) KUHP.

╔══════════════════════════════════════════╗ ║ Majelis Hakim menjatuhkan pidana ║ ║ penjara selama 18 tahun serta pidana ║ ║ denda kategori VII sebesar Rp1 miliar. ║ ║ Apabila denda tidak dibayar, diganti ║ ║ dengan pidana kurungan selama satu ║ ║ tahun. ║ ╚══════════════════════════════════════════╝

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis dan trauma mendalam bagi para korban maupun keluarga mereka. Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan seksual.

Hal yang memberatkan, perbuatan itu dilakukan terhadap anak-anak yang masih berada dalam lingkup keluarga terdakwa sendiri. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Aditya W. Wiratama menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dari ancaman maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda kategori VII sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan para korban telah diberitahukan mengenai hak mereka untuk mengajukan restitusi. Namun hingga batas waktu pengajuan oleh Jaksa Penuntut Umum, permohonan restitusi belum diajukan sehingga tidak dapat diputus bersama dalam perkara ini.

╔══════════════════════════════════════════╗ ║ Meski demikian, para korban masih ║ ║ memiliki hak untuk mengajukan restitusi ║ ║ setelah putusan berkekuatan hukum tetap ║ ║ melalui mekanisme yang diatur dalam ║ ║ peraturan perundang-undangan. ║ ╚══════════════════════════════════════════╝

Usai pembacaan putusan, terdakwa Yoseph Sasi setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Secara kontekstual, putusan ini menjadi salah satu bentuk penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis korban. Selain merenggut rasa aman, kejahatan semacam ini sering meninggalkan trauma yang membutuhkan proses pemulihan panjang, bahkan hingga korban memasuki usia dewasa.

Dengan vonis tersebut, pengadilan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa ruang keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan tidak boleh berubah menjadi tempat lahirnya kekerasan. Sebab ketika seorang anak kehilangan rasa aman di lingkungan terdekatnya, yang terluka bukan hanya masa kini mereka, melainkan juga masa depan yang seharusnya tumbuh dalam perlindungan dan kasih sayang.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *