banner 728x250

Kasus Penganiayaan Guru SDI Halibesin Segera Naik Tahap, Penyidik Polsek Tasbar dan Polres Belu Bersiap Gelar Perkara

Menanti Gelar Perkara di Bawah Bayang-Bayang Monumen Seroja

ATAMBUA | BELUPOS.COM – Angin siang di Halilulik berembus pelan melewati kawasan Monumen Seroja. Di tengah denyut kehidupan masyarakat Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, sebuah perkara yang sejak awal Mei bergulir kini memasuki babak baru.

Seorang guru SDI Halibesin, Dody Richard Giri, masih menanti kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Setelah hampir sebulan proses penyelidikan berjalan, penyidik Polsek Tasifeto Barat bersama Polres Belu dijadwalkan menggelar perkara pada minggu pertama Juni 2026 sebagai langkah menuju peningkatan status penanganan kasus.

Kepada Belu Pos, Sabtu (30/5/2026), Dody menjelaskan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Tasifeto Barat yang ditandatangani Kapolsek Tasifeto Barat selaku penyelidik, IPDA Maxi D.I. Ninu, tertanggal 29 Mei 2026.

Surat bernomor B-SP2HP/32/V/2026/Polsek Tasbar itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/20/V/2026/SPKT/Sek Tasbar/Res Belu/Polda NTT tanggal 2 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan Dody.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk memeriksa korban dan para saksi serta menerima hasil visum dari pihak Rumah Sakit Marianum Halilulik.

╔════════════════════════════════╗
“Penyidik telah memeriksa saya
sebagai korban, memeriksa para
saksi, dan menerima hasil visum.
Sekarang kami diberitahu bahwa
gelar perkara akan dilakukan pada
minggu pertama Juni 2026,” ujar ║
Dody Richard Giri.
╚════════════════════════════════╝

Berdasarkan isi SP2HP yang diterima korban, penyidik telah memeriksa saksi Stefania Erwinda Aek dan Maria Yuliana Kolo. Selain itu, penyidik juga telah dua kali melayangkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial ELGY untuk dimintai keterangan.

Namun hingga saat ini, terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terlapor tidak hadir ke Polsek Tasifeto Barat untuk memberikan keterangan tanpa alasan yang jelas. Bahkan, penyidik mengaku telah beberapa kali mendatangi rumah terlapor untuk memastikan keberadaannya, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya.

╔════════════════════════════════════╗
“Kami telah memberikan dua kali
surat undangan klarifikasi kepada
terlapor. Namun terlapor tidak
hadir dan beberapa kali didatangi
di rumahnya, tetapi tidak berada
di tempat,” demikian kutipan isi ║
║ SP2HP yang diterima korban. ║
╚════════════════════════════════════╝

Atas perkembangan tersebut, penyidik memberitahukan kepada pelapor bahwa pada minggu pertama Juni 2026 akan dilakukan gelar perkara di Polres Belu guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menunggu Kepastian Hukum

Gelar perkara merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Forum ini menjadi ruang evaluasi bagi penyidik untuk menelaah alat bukti, keterangan saksi, hasil visum, serta fakta-fakta yang telah diperoleh selama penyelidikan. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan apakah suatu perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam konteks kasus yang menimpa seorang tenaga pendidik, proses hukum yang transparan dan profesional menjadi perhatian publik. Bukan hanya menyangkut hak korban untuk memperoleh keadilan, tetapi juga menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penegakan hukum di tingkat wilayah.

Bagi Dody Richard Giri, surat yang diterimanya bukan sekadar lembaran administrasi kepolisian. Di dalamnya tersimpan harapan bahwa setiap proses yang telah ditempuh akan bermuara pada kepastian hukum yang jelas.

Dan di bawah langit Halilulik yang perlahan memasuki bulan baru, penantian itu kini mengarah pada satu titik penting: gelar perkara yang akan menentukan ke mana arah perjalanan kasus ini selanjutnya, serta seberapa jauh hukum mampu menjawab harapan mereka yang mencari keadilan.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *