banner 728x250

BAP Anak Korban Diduga Bocor, Lakmas NTT Soroti Polres Belu: “Hukum Jangan Melukai yang Sudah Terluka”

KEFAMENANU | BBELPOS.Com  – Di tengah sunyi yang seharusnya melindungi luka seorang anak perempuan korban dugaan perkosaan di Hotel Setia Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur justru riuh perdebatan hukum kembali menggema ke ruang publik. Lakmas NTT menyoroti dugaan kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban yang disebut disampaikan ke publik oleh penyidik Polres Belu.

Ketua Lakmas NTT, Viktor Manbait, dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (27/05/2026), menilai penanganan perkara tersebut sejak awal memperlihatkan tanda-tanda lemahnya perlindungan terhadap anak korban perempuan. Menurutnya, prinsip kesetaraan di depan hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, semestinya menjadi fondasi utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menyebut, negara memiliki kewajiban memastikan perempuan dan anak memperoleh akses keadilan tanpa diskriminasi, termasuk bebas dari tekanan dalam sistem peradilan pidana.

Sejak perkara ini mencuat, kata Viktor, publik telah menyaksikan berbagai dinamika yang dinilai melukai rasa keadilan. Mulai dari kaburnya salah satu tersangka hingga ke Timor Leste, hingga dugaan tidak maksimalnya perlindungan terhadap anak korban dalam proses pemeriksaan tambahan.

╔════════ ❀•°❀°•❀ ════════╗
“Kalau tidak nyaman dan merasa terintimidasi, mengapa anak korban harus bersuara sendiri melalui media sosialnya? Anak korban seharusnya dilindungi, bukan dibiarkan menghadapi tekanan sendirian,” tegas Viktor Manbait.
╚════════ ❀•°❀°•❀ ════════╝

Lakmas NTT menyoroti pengambilan BAP tambahan yang disebut tidak didampingi pendamping sosial maupun Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Bahkan, menurut Viktor, pernyataan Kasat Reskrim Polres Belu kepada publik mengenai adanya perubahan keterangan korban dinilai sebagai tindakan yang mengabaikan asas kepentingan terbaik bagi anak.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak Anak menegaskan setiap tindakan yang berkaitan dengan anak wajib menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama, baik oleh aparat penegak hukum, lembaga pemerintahan, maupun lembaga peradilan.

╔════════ ❀•°❀°•❀ ════════╗
“Mengapa BAP anak yang bersifat rahasia itu dibuka ke publik? Atas dasar aturan apa penyidik menyampaikan isi pemeriksaan anak korban perkosaan kepada media?” tanya Viktor dengan nada kritis.
╚════════ ❀•°❀°•❀ ════════╝

Karena itu, Lakmas NTT mendesak Irwasda Polda NTT untuk memanggil dan memeriksa Kapolres Belu, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut atas dugaan tindakan diskriminatif dan tidak adil terhadap anak korban.

Selain itu, Lakmas juga berharap majelis hakim yang nantinya mengadili perkara tersebut benar-benar memahami prinsip perlindungan terbaik bagi anak korban kekerasan seksual. Menurut Viktor, hakim perlu mencermati kemungkinan adanya perlakuan tidak setara terhadap korban sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.

Secara kontekstual, kasus ini kembali memperlihatkan betapa rentannya posisi anak perempuan korban kekerasan seksual ketika berhadapan dengan proses hukum yang terbuka dan penuh tekanan sosial. Di satu sisi, aparat dituntut mengungkap fakta hukum secara profesional, namun di sisi lain terdapat kewajiban moral dan hukum untuk menjaga ruang aman bagi korban agar tidak mengalami luka kedua akibat proses penegakan hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang siapa yang benar dan siapa yang salah di ruang sidang. Lebih dari itu, publik sedang menanti apakah hukum benar-benar hadir sebagai pelindung bagi anak yang terluka, atau justru menjadi lorong panjang yang kembali mengoyak kepercayaan mereka terhadap keadilan.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *