banner 728x250

Di Bawah Lampu Terminal, Negara Menjaga Jalan Pulang

Posko Nataru, Etika Transportasi, dan Doa Keselamatan di Ujung Perbatasan

“Transportasi bukan sekadar roda yang berputar, tetapi kehadiran negara yang memastikan setiap warga tiba dengan selamat.”

KUPANG |BELUPOS.Com)-Di bawah cahaya lampu terminal yang tak pernah benar-benar tidur, di antara deru mesin bus dan langkah-langkah rindu para pemudik, negara bekerja dalam senyap. Natal dan Tahun Baru selalu membawa cerita pulang—tentang iman, keluarga, dan jarak yang hendak ditaklukkan.

Di Nusa Tenggara Timur, jalan pulang itu dijaga oleh tata kelola, disiplin, dan tanggung jawab hukum.

Dinas Perhubungan Provinsi NTT Tahun 2025 mengaktifkan Pos Koordinasi Pelayanan dan Monitoring Transportasi Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan Posko Pusat berlokasi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Jalan Palapa No.17, Kota Kupang. Di sinilah denyut komando diatur—bukan dengan sorak, melainkan data, koordinasi, dan kewaspadaan.

Michael Bani, Kepala UPTP Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah II (TTS, TTU, Belu, Malaka), selaku Koordinator Lapangan, menyampaikan pada Rabu (24/12/2025), bahwa empat posko telah dioperasikan untuk memastikan pelayanan dan monitoring angkutan Nataru berjalan optimal:

  • Posko 1: Kantor UPTD dan Terminal Tipe B Lolowa–Atambua
  • Posko 2: Pelabuhan Teluk Gurita
  • Posko 3: Terminal Tipe B Kefamenanu
  • Posko 4: Terminal Tipe B Haumeni–Soe

Empat titik itu bukan sekadar lokasi—ia adalah simpul keselamatan. Di sanalah negara hadir sebagai penuntun ritme lalu lintas, pengawal nyawa, dan penjaga akal sehat di jalan.

Di sela monitoring lapangan arus mudik di Posko 3 Terminal Tipe B Kefamenanu, Kepala UPTD Perhubungan Wilayah II menegaskan bahwa kegiatan ini digerakkan bersama unsur mitra: Organda, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Kolaborasi ini adalah wajah tata kelola—ketika regulasi bertemu empati, dan hukum bekerja untuk manusia.

“Harapannya, selama masa Nataru, pemerintah dan mitra terkait mampu memfasilitasi kelancaran, keselamatan, serta ketersediaan jasa angkutan bagi masyarakat—baik antar kota/kabupaten maupun angkutan pedesaan ke kecamatan,” ujarnya.

Posko ini akan aktif hingga 5 Januari 2026, dengan prediksi puncak arus balik pada Minggu, 4 Januari 2026. Setiap posko disiagakan—siap melayani, memberi informasi, dan menolong saat kendala menghadang perjalanan.

Dalam bingkai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keselamatan adalah mandat, bukan pilihan. Pemerintah berkewajiban menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; operator angkutan wajib memastikan kelaikan teknis; pengemudi dituntut menjaga jarak aman dan kecepatan. Hukum di sini tidak dingin—ia bernapas demi nyawa.

Kepala UPTD pun mengingatkan para pimpinan PO jasa angkutan agar rutin mengecek kondisi teknis armada. Kepada awak pengemudi, imbauan disampaikan dengan tegas namun manusiawi: tertib, sabar, patuhi batas, karena satu kelengahan bisa merampas banyak harapan.

“Keselamatan bukan hanya tujuan perjalanan, tetapi cara kita sampai,” katanya, lirih namun mengikat.

Bagi masyarakat pengguna jasa, setiap posko terbuka sebagai rumah singgah informasi—tempat bertanya, mengadu, dan mencari solusi. Di sanalah pelayanan publik menemukan maknanya: hadir saat dibutuhkan.

Di ujung perbatasan, di terminal dan pelabuhan, di antara doa Natal dan resolusi Tahun Baru, negara menjaga jalan pulang. Dengan hukum sebagai kompas dan kemanusiaan sebagai tujuan, roda terus berputar—membawa orang-orang pulang, dengan selamat.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *