KEFAMENANU | BELUPOS.COM – Dalam suasana politik yang hangat dan publik yang resah, Ketua Fraksi Golkar Solidaritas DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Wilem Oki, mengambil langkah pribadi nan berani. Ia mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perwakilan NTT di Kupang, bukan untuk mencari sensasi, melainkan kejelasan — demi keadilan bagi peserta Seleksi PPPK Tahap II yang kelulusannya dibatalkan oleh Bupati TTU.
Di tengah padatnya agenda Asistensi Perubahan APBD Tahun 2025 di Kupang yang baru saja usai, Oki memutuskan untuk tidak sekadar diam. Ia menilai polemik pembatalan kelulusan PPPK tahap dua telah menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat TTU, terutama para peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus oleh panitia nasional.
“Saya ingin mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait polemik ini. Langkah saya ke BKN adalah untuk memastikan agar pembatalan kelulusan PPPK tetap didudukkan secara proporsional pada dasar-dasar regulasi dan aturan yang berlaku,”
— Wilem Oki, Ketua Fraksi Golkar Solidaritas DPRD TTU
Menurut penjelasan resmi dari BKN Perwakilan NTT, pengumuman kelulusan PPPK tahap kedua dikeluarkan secara resmi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Setiap nama yang muncul dalam daftar kelulusan telah melalui tahapan penilaian obyektif dan terukur. Karena itu, kewenangan pembatalan hasil seleksi bukan berada di tangan daerah, melainkan tetap di Panselnas.
Lebih jauh, BKN menjelaskan, jika ditemukan data atau dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat, maka langkah yang tepat adalah mengajukan klarifikasi atau rekomendasi pembatalan kepada Panselnas, bukan langsung mengambil keputusan sepihak di tingkat kabupaten.
“Artinya, penentuan kelulusan dilakukan oleh Panselnas, sehingga pembatalan terhadap peserta yang sudah dinyatakan lulus pun adalah kewenangan Panselnas,”
— Penjelasan BKN Perwakilan NTT kepada Wilem Oki
Dalam kesempatan itu, Oki juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengalihkan peserta yang sudah lulus namun dibatalkan menjadi PPPK paruh waktu, sekalipun dengan ruang diskresi kepala daerah.
Sebab, menurut regulasi, formasi PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
“Kita harus hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menutup masa depan anak-anak kita secara permanen,”
— Wilem Oki
Pihak BKN Perwakilan NTT juga memastikan bahwa atas polemik yang terjadi di TTU, informasi resmi telah disampaikan ke BKN Pusat untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut secepatnya. Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar konkret demi kebaikan banyak pihak, terutama para peserta seleksi yang terjebak dalam ketidakpastian status.
Dalam pertemuan singkat namun bermakna itu, terlihat jelas bahwa langkah Wilem Oki bukan sekadar politik, melainkan gerak nurani dari seorang wakil rakyat yang memahami betul bahwa keadilan administratif juga adalah bagian dari hak dasar kemanusiaan.
Tagline:
BELUPOS.COM – Menyuarakan Kebenaran, Suara Rakyat dari Perbatasan















