banner 728x250

Tersangka Tak Ditahan: Politik, Etika, dan Praduga Tak Bersalah di Kasus Ketua DPRD Malaka

YOGYAKARTA, |BELUPOS.COM| — Penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, memantik perhatian luas publik. Sejumlah pihak menyoroti lambannya proses hukum dan absennya penahanan terhadap tersangka. Di tengah suara keras masyarakat sipil, para pengamat hukum mengingatkan: keadilan harus tetap berjalan dalam koridor hukum acara pidana dan asas praduga tak bersalah.

Suara dari Yogyakarta: Tuntutan Transparansi

Aliansi Gerbong Pemikir Radikal Yogyakarta (GPRY) dalam pernyataan sikapnya, Jumat (31/10/2025), menilai proses hukum di Polres Malaka berjalan terlalu lambat. Mereka mendesak aparat kepolisian bertindak profesional dan transparan tanpa intervensi kekuasaan.

“Kami menilai kasus ini harus ditangani secara objektif. Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka siapapun yang berstatus tersangka semestinya diperlakukan sama di hadapan hukum,”
tegas pernyataan resmi GPRY yang diterima Belu Pos.

Aliansi itu juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko memberi atensi terhadap proses penanganan perkara. Mereka berharap berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua agar keadilan tidak tertunda.

Mengapa Belum Ditahan? Ini Analisis Hukumnya

Menurut ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang dapat ditahan bila diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pengamat hukum pidana Agustinus Bobe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penahanan bersifat fakultatif, bukan wajib.

“Penahanan bukan satu-satunya ukuran keadilan. Penyidik berhak menilai apakah tersangka kooperatif dan memenuhi syarat penahanan. Tetapi, bila tersangka adalah pejabat publik, aspek kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum juga patut diperhitungkan,”
ujar Agustinus saat dihubungi Belu Pos.

Dengan kata lain, tidak ditahannya tersangka bukan berarti proses hukum berhenti, melainkan bagian dari kebijakan penyidik yang masih dalam koridor hukum acara pidana.

Persoalan Etika: DPRD dan Partai Dituntut Tegas

Selain dimensi hukum, kasus ini juga menyentuh ranah etik dan moralitas jabatan publik. Kode etik DPRD Kabupaten Malaka mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan, citra, dan martabat lembaga legislatif.

Namun hingga kini, belum ada langkah etik yang terlihat dari Dewan Kehormatan DPRD Malaka terkait status hukum ketuanya. Pengamat politik menilai, seharusnya lembaga legislatif bersikap lebih proaktif dengan mempertimbangkan cuti jabatan sementara atau peninjauan etik internal.

Partai Golkar, yang menaungi Adrianus Bria Seran, juga memiliki mekanisme Mahkamah Partai untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika kader. Beberapa tokoh masyarakat berharap DPD Golkar NTT memberikan penjelasan terbuka agar isu ini tidak berkembang liar di publik.

“Persoalan hukum bisa menunggu putusan pengadilan, tetapi persoalan moralitas publik harus dijawab dengan sikap etis,”
ungkap Agustinus menegaskan.

Empat Tuntutan Masyarakat Sipil

Dalam rilis resminya, GPRY menegaskan empat poin utama:

Mendesak Kapolri memberi perhatian khusus dan memerintahkan langkah hukum sesuai ketentuan.

Mendesak Kapolda NTT menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Meminta Kapolres Malaka segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Atambua.

Berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Harapan kami sederhana: jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,”
tulis pernyataan GPRY menutup rilisnya.

Refleksi: Ketika Hukum dan Kekuasaan Berpapasan

Kasus yang melibatkan pejabat publik selalu membawa dua dimensi yang berjalan berdampingan: kebenaran hukum dan persepsi publik.
Dalam konteks inilah, proses hukum yang transparan dan berintegritas menjadi penting agar tidak melahirkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Praduga tak bersalah bukan kelemahan hukum — ia adalah benteng yang menjaga proses dari prasangka. Tetapi, transparansi adalah syarat utama agar benteng itu tidak berubah menjadi tembok ketidakpercayaan,”
ujar Agustinus menutup perbincangan.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, lembaga legislatif, dan partai politik dalam merespons kasus ini secara profesional dan terbuka.
Sebab, di mata masyarakat, keadilan tidak boleh kalah oleh jabatan.

 

banner 325x300
Penulis: Redaksi Belupos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *