KUPANG | BELUPOS.Com — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal Demi Keadilan
Ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025), berubah menjadi lautan air mata. Di hadapan majelis hakim, Serda Kristian Namo dan istrinya Sepriana Paulina Mirpey berdiri dengan suara bergetar — bukan sekadar saksi, melainkan orang tua yang kehilangan putra satu-satunya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang tewas akibat penganiayaan brutal di satuan tempatnya bertugas.
“Anak saya diperlakukan tidak manusiawi hingga meninggal dunia. Mereka bukan hanya membunuh anak saya, tapi juga mencoreng kehormatan institusi. Saya minta mereka dipecat dan pelaku utama dihukum mati,” tegas Serda Kristian di hadapan majelis hakim, suaranya serak menahan amarah dan duka.
Sidang yang Membuka Luka Lama
Sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto itu menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, S.Tr. (Han), Komandan Kompi Batalyon TP 834 Waka Nga Mere. Ia didakwa karena lalai menghentikan aksi kekerasan bawahannya yang menewaskan Prada Lucky.
Oditur Militer Letkol Chk Yusdihario, S.H., membacakan dakwaan dengan tenang, namun setiap kalimat terasa menohok. Di bangku pengunjung, keluarga korban hanya bisa menunduk, menggenggam foto sang anak yang kini tinggal kenangan.
Kesaksian Ayah: Luka, Duka, dan Harapan
Dalam kesaksiannya, Serda Kristian mengisahkan awal kabar tragis itu. Ia menerima informasi dari Dansi Intel bahwa anaknya “kabur dari batalyon”. Namun beberapa jam kemudian, kabar itu berubah — Lucky ditemukan dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
“Saat saya tiba di rumah sakit, Lucky masih berjuang. Tapi pukul 11.25 WITA, dia menghembuskan napas terakhir. Saya peluk tubuhnya, penuh luka di paha, punggung, rusuk, bahkan kepala,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia juga menceritakan bahwa sebelum meninggal, sang anak sempat melakukan video call dan menunjukkan luka-lukanya kepada orang tua. Namun ponsel itu kemudian disita oleh satuan.
“Dia bilang, ‘Papa, saya sakit sekali.’ Tapi kami tak menyangka itu panggilan terakhirnya,” tutur Kristian lirih, menatap kosong ke arah meja hijau.
Suara Ibu: Air Mata yang Tak Pernah Kering
Kesaksian berikutnya datang dari Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum. Dengan suara gemetar, ia mengaku sempat dipukul oleh Dansi Intel saat mencari keberadaan anaknya. Ia pun menyaksikan bagaimana kondisi Lucky kian memburuk di rumah sakit.
“Dokter bilang paru-parunya penuh cairan, ginjalnya gagal. Saya lihat tubuhnya lebam-lebam. Tidak ada bagian yang utuh,” ujarnya sambil menahan tangis.
Ia menegaskan permintaan yang sama: semua pelaku harus dipecat, dan pelaku utama dijatuhi hukuman mati. “Kalau keadilan tidak ditegakkan, kami akan menempuh jalan lain, termasuk otopsi ulang jenazah anak kami,” tegasnya.
Analitik Hukum: Tanggung Jawab Komando dan Kejahatan Dinas
Dalam konteks hukum militer, perkara ini menyentuh dua aspek penting: tanggung jawab komando (command responsibility) dan kejahatan dalam dinas (service-related crime).
Pasal 131 dan 132 KUHPM yang didakwakan kepada Lettu Ahmad Faisal menegaskan bahwa seorang atasan wajib mencegah dan menghentikan pelanggaran hukum yang dilakukan bawahannya. Kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana militer yang serius, apalagi jika akibatnya adalah hilangnya nyawa anggota TNI.
“Diamnya seorang komandan dalam situasi kekerasan adalah bentuk kelalaian yang berujung pidana. Dalam hukum militer, tanggung jawab moral dan hukum atasan melekat pada setiap tindakan bawahannya,” ujar seorang praktisi hukum militer yang dimintai pendapat Buserkota.com.
Selain itu, hukum acara pidana militer (UU No. 31 Tahun 1997) mengatur bahwa proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan militer tetap menjunjung prinsip keadilan dan transparansi, sebagaimana diterapkan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang menyiarkan sidang secara terbuka untuk publik.
Keadilan yang Ditunggu Bangsa
Sidang Prada Lucky bukan sekadar proses hukum — ini adalah ujian bagi moralitas militer dan keadilan publik. Dari balik ruang sidang, seruan seorang ayah menggema: “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami.”
Dan di luar gedung pengadilan, masyarakat berdiri di bawah terik matahari, menatap layar monitor yang menayangkan sidang secara langsung. Mereka tidak hanya menyaksikan kasus, tetapi menyaksikan sejarah — tentang seorang prajurit muda yang gugur karena kekerasan, dan tentang orang tua yang menolak diam di hadapan ketidakadilan.
“Keadilan sejati bukan hanya menghukum pelaku, tapi memastikan tidak ada lagi anak bangsa yang mati karena diamnya nurani,” tulis redaksi BUSERKOTA.Com dalam editorialnya hari itu.
Maka, air mata di ruang sidang Kupang hari ini bukan sekadar duka, melainkan doa — agar hukum benar-benar hidup, dan keadilan tidak lagi menjadi kata yang kosong di balik seragam kehormatan.















