banner 728x250

Ruko, Regulasi, dan Rasa Keadilan yang Retak

Ketika Pasar Baru Atambua Terjebak di Antara Perda, Perbub, dan Nasib Pedagang

ATAMBUA | BELUPOS.Com —
Pasar seharusnya menjadi ruang hidup—tempat denyut ekonomi rakyat kecil bernafas, tempat harapan disandarkan pada etalase sederhana dan transaksi harian. Namun di Pasar Baru Kota Atambua, ruko-ruko kini tidak hanya menjual barang, melainkan juga menyimpan kegelisahan panjang para pedagang yang merasa terhimpit oleh perubahan kebijakan.

Persoalan pengelolaan dan tarif sewa ruko Pasar Baru Atambua kembali mengemuka. Pemerintah Kabupaten Belu menegaskan bahwa seluruh pengelolaan ruko harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, bukan lagi pada Peraturan Bupati (Perbub) yang selama bertahun-tahun menjadi dasar keringanan sewa.

Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belu, Vincentius K. Laka, ST, kepada Belu Pos, Selasa (14/1/2026).

“Pemerintah daerah berpegang pada Perda, bukan Perbub. Para pedagang wajib membayar sewa ruko sesuai ketentuan Perda,”
— Vincentius K. Laka, Kadis Perindag Belu

Temuan BPK dan Logika Regulasi

Menurut Vincentius, sikap pemerintah daerah didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan ruko Pasar Baru Atambua. Dalam audit tersebut, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, dengan dasar penghitungan merujuk pada Perda, bukan Perbub.

Temuan itulah yang kemudian menjadi alasan Pemkab Belu mengembalikan tarif jasa retribusi ruko ke skema lama sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011, yang kini ditegaskan kembali melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Bagi pemerintah, langkah ini dipandang sebagai upaya menertibkan tata kelola keuangan daerah. Namun bagi para pedagang, kebijakan tersebut terasa seperti perubahan mendadak yang mengabaikan realitas ekonomi di lapangan.

Pedagang: Antara Kontrak, Komunikasi, dan Keberlangsungan Usaha

Ratusan pedagang yang telah menempati ruko Pasar Baru Atambua sejak tahun 2011 menyatakan keberatan. Selama belasan tahun, mereka membayar sewa berdasarkan Perbub Nomor 36 Tahun 2012, yang menurunkan tarif jasa retribusi lantai satu dan lantai dua.

Perubahan kembali ke tarif Perda dinilai tidak manusiawi jika dilakukan tanpa komunikasi, tanpa sosialisasi, dan tanpa mempertimbangkan siklus usaha pedagang.

“Perubahan tarif seharusnya dibicarakan setiap habis masa kontrak tiga tahun. Ini menyangkut keberlangsungan usaha. Kalau dipaksakan, banyak yang gulung tikar,”
— H. Arifudin, S.ST.P.I, perwakilan pedagang ruko

Menurut Arifudin, para pedagang telah menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Belu pada Rabu (17/12/2025), yang dihadiri Dinas Perindag, Badan Keuangan Daerah, dan Dinas Pendapatan.

Namun hasil RDP tersebut justru meninggalkan kekecewaan. Pemerintah daerah, yang diwakili Kadis Perindag, tetap menolak tuntutan pedagang. Bahkan Komisi II DPRD Belu—yang diharapkan menjadi representasi suara rakyat—dinilai lebih berpihak pada kebijakan pemerintah.

Angka, Perda, dan Keadilan Sosial

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011, tarif sewa ruko ukuran 4×6 meter ditetapkan:

  • Lantai I: Rp2.000.000 per bulan
  • Lantai II: Rp1.760.000 per bulan

Tarif tersebut kemudian diturunkan melalui Perbub Nomor 36 Tahun 2012, dan menjadi dasar pembayaran hingga bertahun-tahun. Namun pada 2025, Perbub itu dibatalkan, dan tarif kembali dinaikkan sesuai Perda lama.

Para pedagang menilai kebijakan ini tidak mencerminkan keadilan sosial sebagaimana sila kelima Pancasila. Apalagi, menurut mereka, tarif jasa retribusi ruko di Belu disebut-sebut tertinggi di antara 22 kabupaten/kota di NTT, bahkan lebih tinggi dibanding daerah perdagangan besar seperti Nunukan, Batam, dan Kupang.

Pasar sebagai Ruang Ekonomi atau Ruang Kekuasaan?

Kasus ruko Pasar Baru Atambua bukan semata soal angka dan regulasi. Ia adalah cermin relasi antara negara dan warganya. Antara kepatuhan hukum dan empati kebijakan. Antara tertib administrasi dan keadilan sosial.

Perda memang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Perbub. Namun hukum yang baik tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara sosiologis. Tanpa komunikasi, tanpa transisi, dan tanpa dialog, kebijakan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik.

“Pasar tidak hanya dihuni bangunan, tetapi manusia dengan harapan dan ketakutan.”

Pelajaran bagi Pemerintah dan Publik

Bagi pemerintah daerah, kasus ini menjadi pelajaran bahwa penataan keuangan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan ekonomi rakyat kecil. Bagi DPRD, ini ujian keberpihakan: apakah benar-benar menjadi jembatan aspirasi, atau sekadar perpanjangan legitimasi kebijakan.

Dan bagi publik, peristiwa ini mengingatkan bahwa keadilan tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi—ia harus terasa dalam kehidupan sehari-hari.

Pasar Baru Atambua masih berdiri. Ruko-ruko masih buka setiap pagi. Namun pertanyaan besarnya tetap menggantung:
apakah pasar ini akan menjadi simbol ketertiban administrasi, atau justru monumen kegagalan empati kebijakan?

 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *