ATAMBUA| BELUPOS.COM – Di tengah harapan akan tegaknya keadilan, penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru muda di Halilulik kini memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, aparat kepolisian memastikan perkara tersebut telah digelar dan sedang menunggu tindak lanjut sesuai petunjuk yang diberikan dalam forum gelar perkara.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tasifeto Barat Ipda Maksi Disyon Imanuel Ninu saat dikonfirmasi Redaksi Media Group Belupos.com, Buserkota.com dan Lintastimor.id, Minggu (7/6/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut telah digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, di Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur.
╔══════════════════════════════════════╗ ║ “Kasusnya sudah digelar, tetapi ║ ║ masih harus menindaklanjuti sejumlah║ ║ petunjuk dari peserta gelar perkara ║ ║ sebelum dinaikkan ke tahap ║ ║ penyidikan, yakni berkoordinasi ║ ║ dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ║ ║ ujar Ipda Maksi Disyon Imanuel ║ ║ Ninu. ║ ╚══════════════════════════════════════╝
Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Tasifeto Barat. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dan prinsip transparansi.
Sebelumnya, Kapolsek Tasifeto Barat membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang diterima dari pihak korban. Menurutnya, penyidik terus membangun komunikasi dengan korban serta secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
╔══════════════════════════════════════╗ ║ “Benar kasus ini dilaporkan ke ║ ║ Polsek dan sudah kami proses secara ║ ║ profesional. Sebagai bentuk ║ ║ transparansi, kami selalu ║ ║ memberikan SP2HP kepada korban ║ ║ serta terus berkomunikasi dengan ║ ║ korban,” jelasnya. ║ ╚══════════════════════════════════════╝
Dalam proses penyelidikan, polisi telah dua kali mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku. Namun hingga jadwal yang telah ditentukan, para terduga pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
╔══════════════════════════════════════╗ ║ “Karena terduga pelaku tidak hadir, ║ ║ minggu depan kami sudah ║ ║ mengagendakan gelar perkara untuk ║ ║ ditingkatkan ke tahap penyidikan di ║ ║ Polres Belu,” tegas Kapolsek. ║ ╚══════════════════════════════════════╝
Kasus ini bermula ketika Dodi Ricard Giri, guru SDI Halibesin, Desa Rinbesi Hat, diduga menjadi korban penganiayaan setelah menegur sekelompok pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras dan mengganggu seorang guru perempuan di sebuah warung makan di Halilulik.
Kepada media ini pada Kamis (28/5/2026), Dodi mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi, pemukulan, hingga dikejar sambil dilempari batu oleh sejumlah pemuda. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut rasa aman tenaga pendidik dalam menjalankan peran sosialnya di tengah kehidupan masyarakat. Di sisi lain, proses hukum yang berjalan juga menjadi cerminan komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap laporan warga memperoleh penanganan yang adil dan profesional.
Kini, publik menanti langkah lanjutan setelah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dilakukan. Sebab dalam setiap proses pencarian keadilan, yang dibutuhkan bukan sekadar perjalanan perkara, melainkan kepastian bahwa hukum bergerak dengan jernih, terukur, dan berpihak pada kebenaran.
Di tanah yang menjunjung tinggi martabat pendidikan, harapan itu tetap hidup: bahwa keberanian seorang guru untuk menjaga ketertiban tidak boleh berakhir dalam kesunyian, melainkan menemukan jawabannya melalui jalan hukum yang bermartabat.















