Berita UtamaHukum & KriminalLensa Perbatasanwarta Kota

Jaksa Menyisir Enam Rumah, Bukti Korupsi Mengemuka

4
×

Jaksa Menyisir Enam Rumah, Bukti Korupsi Mengemuka

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA |BELUPOS.Com — Pagi belum sepenuhnya meninggalkan jejaknya ketika langkah penyidik Kejaksaan Negeri Belu kembali bergerak. Di balik pintu-pintu rumah yang diketuk dan ruangan yang diperiksa, penyidik terus menyusuri jejak dokumen dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan makan dan minum pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019–2024.

Penggeledahan itu bukan sekadar rangkaian prosedur. Ia menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, pada Senin, 14 September 2026, tim penyidik Kejaksaan Negeri Belu menggeledah Gedung DPRD Kabupaten Belu.

Pada hari yang sama, tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Cornelis Oematan juga menggeledah rumah anggota DPRD Belu, Stanislaus Fahik.

Rumah Stanislaus digeledah karena pada periode sebelumnya ia diketahui merupakan vendor katering yang menjadi penyedia makan-minum bagi salah satu pimpinan DPRD Belu.

Dua hari kemudian, Kamis, 16 September 2026, langkah penyidik berlanjut. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dalam sehari, enam titik berbeda disisir oleh dua tim penyidik.

Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Cornelis Oematan bergerak ke rumah Ketua Komisi III DPRD Belu, Cyprianus Temu, yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Belu.

Jarum jam menunjukkan pukul 11.10 Wita ketika tim jaksa tiba di kediaman Cyprianus. Penyidik kemudian langsung memasuki rumah politisi Partai NasDem tersebut untuk melakukan penggeledahan.

Dari rumah Cyprianus, penyidik menyita lima buah dokumen yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dari sana, perjalanan penyidikan berlanjut ke kediaman Jeremias Manek Seran alias Manek Junior, yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Belu.

Langkah penyidik kemudian bergerak ke rumah Yohanes Jefri Nahak, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Belu. Pada periode sebelumnya, Jefri juga menduduki salah satu kursi pimpinan DPRD Belu sebagai Wakil Ketua I.

Tim penyidik tiba di rumah Jefri sekitar pukul 16.30 Wita. Setelah melakukan penggeledahan selama lebih dari dua jam, penyidik mengamankan satu dokumen berupa surat keputusan (SK) asli penetapan Jefri sebagai anggota DPRD Belu periode 2019–2024.

Rangkaian penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan makan dan minum pimpinan DPRD Belu kini bergerak pada tahap pengumpulan dan penelusuran berbagai dokumen serta barang bukti dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan periode perkara.

Dalam konteks penyidikan tindak pidana korupsi, dokumen yang ditemukan dan diamankan penyidik pada prinsipnya akan dinilai relevansinya terhadap konstruksi perkara. Karena itu, tindakan penggeledahan dan penyitaan belum dengan sendirinya menunjukkan kesalahan hukum seseorang; kedudukan dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Selaku kuasa hukum Cyprianus Temu dan Jefri Nahak, Jemi Haekase mengatakan dirinya mengapresiasi langkah penyidik.

Ia menilai proses tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik yang perlu dihormati sepanjang dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan. Proses hukum harus berjalan, dan setiap pihak tentu memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jemi.

Kini, dokumen-dokumen yang berpindah dari tangan pemilik rumah ke meja penyidik menunggu untuk dibaca dalam bahasa hukum: apa keterkaitannya, bagaimana hubungan satu bukti dengan bukti lainnya, dan sejauh mana semuanya dapat menerangkan perkara yang sedang diselidiki.

Sebab dalam perkara korupsi, kebenaran tidak lahir dari riuhnya dugaan. Ia harus ditemukan melalui bukti, diuji dalam proses hukum, dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Di antara pintu-pintu yang dibuka dan dokumen yang diamankan, penyidikan terus mencari satu hal yang paling penting: terang di tengah kabut perkara.

Penulis: RedaksiBelupos.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *