KUPANG | BELUPOS.COM – Senin pagi, 8 Juni 2026, suasana di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang terasa berbeda. Setelah bertahun-tahun dibayangi ketidakpastian, delapan warga Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, akhirnya melangkah keluar dari ruang mediasi dengan wajah yang lebih ringan. Di tangan mereka bukan sekadar dokumen kesepakatan, melainkan secercah keadilan yang selama ini diperjuangkan dengan kesabaran, harapan, dan keyakinan yang nyaris tak pernah padam.
Bagi mereka, hari itu bukan hanya penutupan sebuah sengketa pertanahan. Hari itu adalah jawaban atas perjalanan panjang yang melelahkan, ketika hak atas tanah yang telah mereka beli dan kuasai secara fisik justru tercatat atas nama pihak lain dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Di tengah perjalanan yang penuh ketidakpastian tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur hadir mendampingi, mengawal, dan memperjuangkan penyelesaian yang berpihak pada keadilan.
Mewakili tujuh warga lainnya, yakni Daud Jermis Banamtuan, Metujahi Ma, Menci Bana, Endang Oktorisa Adolfina Passu, Lea Puai, Silas Lopo, dan Marselinus Ma, Hironimus Boro Pati menyampaikan rasa syukur dan penghargaan yang mendalam kepada seluruh jajaran LPRI NTT.
╔════════════════════════════════════╗ ║ “Kami mewakili kedelapan warga ║ ║ Desa Oelomin mengucapkan rasa ║ ║ terima kasih yang sebesar- ║ ║ besarnya dan penghargaan yang ║ ║ setinggi-tingginya kepada DPD ║ ║ LPRI Provinsi NTT. Secara khusus, ║ ║ kami menyampaikan apresiasi ║ ║ mendalam kepada Ibu Rezky ║ ║ Yunike Agustin Frans selaku ║ ║ Ketua DPD LPRI NTT beserta ║ ║ seluruh jajaran tim.” ║ ╚════════════════════════════════════╝
Ucapan itu meluncur dari bibir Hironimus sesaat setelah berita acara kesepakatan damai ditandatangani. Sorot matanya memancarkan kelegaan yang sulit disembunyikan. Sebuah beban yang selama ini dipikul bersama warga lainnya akhirnya mulai terangkat.
Menurut Hironimus, penyelesaian sengketa atas dua bidang tanah dengan luas total 24.795 meter persegi tersebut bukanlah hasil yang datang secara tiba-tiba. Ada proses panjang, pendampingan yang konsisten, serta komitmen kuat untuk memastikan hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang layak.
╔════════════════════════════════════╗ ║ “Kehadiran LPRI NTT adalah bukti ║ ║ nyata dan wujud kerja keras yang ║ ║ tidak hanya berbicara, tetapi ║ ║ benar-benar turun tangan, hadir, ║ ║ dan memberikan solusi konkret.” ║ ╚════════════════════════════════════╝
Kalimat itu menjadi gambaran bagaimana warga merasakan langsung proses pendampingan yang dilakukan lembaga tersebut. Ketika berbagai upaya penyelesaian sebelumnya belum menemukan jalan keluar, LPRI NTT mengambil peran aktif sejak surat permohonan diajukan pada September 2025.
Perjalanan itu bukan tanpa hambatan. Berulang kali proses penyelesaian menemui jalan terjal. Namun warga mengaku tidak pernah ditinggalkan sendirian menghadapi persoalan yang menyangkut masa depan tanah mereka.
╔════════════════════════════════════╗ ║ “Kami sangat berterima kasih ║ ║ karena Ibu Ketua dan tim tidak ║ ║ lelah mengawal proses ini dari ║ ║ awal hingga akhir. Bahkan saat ║ ║ jalan terasa sulit dan berliku, ║ ║ LPRI NTT tetap berdiri tegak di ║ ║ samping kami hingga tercapai ║ ║ kesepakatan damai yang sangat ║ ║ adil.” ║ ╚════════════════════════════════════╝
Dalam kesepakatan yang dicapai melalui mediasi tersebut, pihak teradu bersedia mengurus sertipikat pengganti, menghapus nama dari dokumen pertanahan yang menjadi objek sengketa, sekaligus menanggung seluruh biaya proses administrasi yang diperlukan. Dengan demikian, para pembeli sah dapat segera mendaftarkan hak atas tanah tersebut atas nama masing-masing.
Secara kontekstual, penyelesaian sengketa ini menunjukkan pentingnya pendampingan masyarakat dalam menghadapi persoalan agraria yang sering kali melibatkan aspek administratif yang kompleks. Bagi banyak warga di daerah, sengketa tanah bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut rasa aman, kepastian hidup, dan perlindungan atas aset yang menjadi sumber penghidupan keluarga. Karena itu, keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik melalui jalur dialog dan pendampingan yang konsisten dapat menghadirkan keadilan yang lebih cepat dan bermartabat.
Menjelang akhir pernyataannya, Hironimus menyampaikan harapan agar LPRI NTT terus menjadi bagian dari perjuangan masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.
╔════════════════════════════════════╗ ║ “Semoga LPRI NTT semakin jaya, ║ ║ semakin kuat, dan terus menjadi ║ ║ garda terdepan dalam ║ ║ memperjuangkan kebenaran, ║ ║ keadilan, dan melindungi hak- ║ ║ hak masyarakat Nusa Tenggara ║ ║ Timur.” ║ ╚════════════════════════════════════╝
Keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi perjalanan LPRI NTT dalam mengawal kepentingan masyarakat. Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang siapa yang menang dalam sengketa, melainkan tentang bagaimana hak yang sempat terhalang akhirnya kembali kepada pemiliknya. Dan di Desa Oelomin, delapan warga kini pulang membawa sesuatu yang lebih berharga daripada selembar dokumen: keyakinan bahwa perjuangan yang jujur tidak pernah sia-sia, dan bahwa keadilan, meski datang terlambat, tetap menemukan jalannya.















