Terpidana Ketua DPRD dan Runtuhnya Legitimasi Kekuasaan Publik
Ada satu momen dalam hukum yang tidak bisa ditawar dengan kompromi politik, lobi partai, atau dalih “ringannya hukuman”.
Momen itu adalah ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Di titik itu, negara berbicara dengan suara paling final: bersalah.
Namun di banyak sudut republik ini, suara hukum kerap diperlunak oleh kekuasaan. Terpidana masih duduk di kursi pimpinan. Palu hakim telah jatuh, tetapi palu pimpinan DPRD tetap diketukkan. Di sanalah persoalan hukum berubah menjadi krisis etika dan legitimasi.
Seorang Ketua DPRD, sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat, bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah simbol kehormatan institusi legislatif daerah. Maka, ketika ia berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, persoalannya bukan lagi soal berapa bulan hukuman, melainkan apakah negara masih dihormati oleh penyelenggaranya sendiri.
Hukum Tidak Mengukur Martabat Jabatan dengan Lamanya Hukuman
Argumen yang kerap diajukan untuk membenarkan tetap berjalannya tugas Ketua DPRD adalah kalimat klise: “pidananya hanya 3–6 bulan”. Dalih ini keliru sejak awal.
Dalam hukum administrasi negara, status terpidana adalah fakta yuridis, bukan opini moral. Undang-undang tidak mengenal frasa “terpidana ringan” untuk jabatan publik. Sekali putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, maka legitimasi jabatan publik gugur dengan sendirinya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU MD3, secara tegas menyatakan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Norma ini bersifat imperatif. Tidak membuka ruang tafsir politis. Tidak memberi celah kompromi administratif.
Dengan demikian, tetap menjalankan tugas kedinasan dalam status terpidana adalah tindakan melawan hukum secara administratif, sekaligus mencederai asas kepatutan dan etika penyelenggara negara.
Kekuasaan Tanpa Legitimasi adalah Kekosongan yang Berbahaya
Dalam teori hukum tata negara, kekuasaan hanya sah jika ditopang oleh dua pilar: legalitas dan legitimasi. Putusan pengadilan yang inkracht mencabut keduanya sekaligus.
Seorang Ketua DPRD yang tetap memimpin rapat, menandatangani keputusan, atau mewakili lembaga setelah berstatus terpidana, sejatinya sedang menjalankan kekuasaan tanpa dasar hukum yang sah. Setiap produk kelembagaan yang lahir dari kondisi itu berpotensi cacat hukum, dan pada waktunya bisa dibatalkan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Lebih jauh, pembiaran atas kondisi ini membuka pintu maladministrasi struktural. Sekretariat DPRD, pemerintah daerah, bahkan partai politik pengusung, dapat dinilai lalai karena membiarkan pelanggaran hukum berlangsung terang-terangan di ruang publik.
Negara Hadir atau Negara Membiarkan?
Pertanyaan paling mendasar bukan lagi pada terpidana itu sendiri, melainkan pada negara. Apakah negara hadir menegakkan hukumnya sendiri, atau justru membiarkan hukum dilangkahi oleh kekuasaan?
Ketika seorang Ketua DPRD berstatus terpidana namun tetap menjalankan tugas, sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya satu kursi pimpinan, tetapi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Rakyat tidak sedang menuntut kesempurnaan pejabatnya, melainkan ketaatan minimal pada hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Negara yang membiarkan pelanggaran ini berlangsung, perlahan sedang mengajarkan satu hal yang berbahaya: bahwa hukum bisa dinegosiasikan, selama seseorang memiliki jabatan dan pengaruh.
Pintu Abu-abu Kekuasaan
Hukum tidak membutuhkan empati ketika berbicara tentang legitimasi jabatan publik. Ia hanya membutuhkan ketegasan. Begitu palu hakim jatuh dan putusan inkracht terucap, maka palu pimpinan harus diletakkan.
Tidak untuk menghukum lebih berat, tetapi untuk menjaga marwah hukum itu sendiri.
Sebab dalam negara hukum, jabatan adalah amanah yang tunduk pada hukum, bukan benteng untuk menghindarinya.
Penulis:
Agustinus Bobe, S.H, M.H
Pengamat Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana















