Di tanah perbatasan yang sunyi, satu pernyataan Bupati TTU mengubah udara menjadi gelisah: audit Dana Desa selama satu dekade, dengan angka fantastis yang tiba-tiba menyeruak ke ruang publik.
KEFAMENANU |BELUPOS.Com) — Sabtu pagi, 15 November 2025, Bupati TTU Yosep Felentinus Dela Salle Kebo—yang akrab disapa Falen Kebo—melemparkan sebuah pernyataan yang menggetarkan lantai birokrasi Kabupaten Timor Tengah Utara. Ia menyebut adanya indikasi penyimpangan Dana Desa sejak 2015 hingga 2024 dengan total mencapai Rp103 miliar, dan menegaskan akan melibatkan Inspektorat, kepolisian, hingga kejaksaan untuk melakukan audit penuh.
Pernyataan itu seketika berjalan lebih cepat dari angin gunung Mutis. Dan keesokan harinya, suara lain muncul dari lorong yang berbeda.
Suara yang Menyanggah
Ketua Garda TTU, Paulus Modok, menilai pernyataan sang bupati bukan saja tidak berdasar, namun juga menyisakan aroma intimidatif yang dapat menjerat kepala desa dalam ketakutan baru.
“Selama sepuluh tahun ini pembangunan desa di TTU berjalan normal. Ada audit inspektorat setiap tahun. Pernyataan itu seperti menggiring opini publik bahwa terjadi mega korupsi, padahal faktanya tidak demikian,”
— Paulus Modok
Baginya, angka Rp103 miliar yang diumbar tanpa konteks hanyalah bayangan yang membesar di tembok senja: menakutkan, tapi belum tentu nyata. Ia menilai, jika benar pemimpin daerah menggunakan dugaan itu sebagai tekanan, maka stabilitas pemerintahan desa akan runtuh dari dasar.
Modok menyebut kekhawatirannya: musyawarah desa yang biasanya hidup, tiba-tiba bisa menjadi beku; kepala desa yang dulu percaya diri bisa berubah menjadi pesakitan administratif; dan proses pembangunan yang mestinya luwes menjadi lumpuh karena rasa takut mengambil keputusan.
Dua Aturan yang Tidak Boleh Diabaikan
Kritiknya juga mengarah pada ketidaksesuaian pernyataan Bupati Falen dengan kerangka hukum yang berlaku. Dana Desa telah memiliki rambu yang jelas:
— Permendesa No. 2/2024 tentang operasional Dana Desa
— PMK No. 108/2024 yang mengatur alokasi, penggunaan, dan penyalurannya.
Modok menekankan bahwa selama ini dinas pemerintahan desa TTU mendampingi pengelolaan dengan normal, tidak pernah ada catatan ganjil sebesar yang dinarasikan bupati.
“Jika benar ada temuan, sesuai Permendagri 20/2018, dana itu kembali menjadi SILPA di desa, bukan masuk ke kas daerah. Jadi bagaimana mungkin dana temuan Rp103 miliar itu bisa digunakan untuk pembangunan kabupaten?”
— Paulus Modok
Dengan bahasa yang jernih, Modok mengingatkan bahwa pernyataan yang menyasar dana puluhan miliar lalu dikaitkan dengan agenda pembangunan kabupaten dapat menyesatkan publik, terutama ketika seolah-olah dana itu bisa “diambil alih” pemerintah daerah.
Pertanyaan untuk Inspektorat
Dalam retorikanya yang tajam, Modok mengajukan pertanyaan yang masih menggantung:
“Kalau betul ada penyimpangan sejak 2015, apa fungsi Inspektorat selama sepuluh tahun? Tidakkah mereka melakukan audit setiap tahun?”
Pertanyaan itu melayang seperti anak panah, mencari sasaran di tengah kabut birokrasi TTU.
Narasi, Kuasa, dan Ketakutan Kolektif
Di balik ribut kecil ini, terlihat jelas satu hal: publik TTU sedang dipaksa membaca ulang hubungan antara kekuasaan dan pengelolaan desa. Modok memperingatkan, jika narasi dugaan korupsi ini dijadikan alat tekanan, maka kepala desa ibarat berdiri di tepi jurang administratif—sedikit salah langkah, mereka terjatuh.
Dan yang paling ia khawatirkan bukan sekadar angka Rp103 miliar, melainkan retaknya kepercayaan masyarakat desa terhadap pemerintah kabupaten.
Kisah ini masih berjalan. Data belum dibuka, audit belum dimulai, dan publik TTU masih menunggu apakah riuh ini akan menjadi angin lalu atau badai panjang. Tetapi bagi banyak kepala desa, bayang-bayang itu sudah terasa: mereka kini harus berhitung dua kali sebelum menandatangani setiap lembar keputusan.
Di perbatasan yang tenang, kadang justru kata-kata dari kursi kekuasaanlah yang paling menggemparkan.















