banner 728x250

Jonas Salean Ditahan, Bayang Aset Kota Menguak Luka

KUPANG | BELUPOS.COM – Langit Kupang sore itu tampak redup saat mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Di tubuhnya terbalut rompi tahanan berwarna oranye, simbol hukum yang kini menandai babak baru dalam hidupnya—babak yang mempertemukan kuasa masa lalu dengan pertanggungjawaban hukum hari ini.

Setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administratif, Jonas resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kupang. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp5,9 miliar.

Kasus yang menyeruak sejak tahun 2020 itu disebut berkaitan dengan manipulasi sertifikat hak milik (SHM) serta pengalihan tanah kepada pihak yang tidak berhak. Kini, simpul persoalan hukum yang lama tersembunyi mulai terurai, dan nama besar seorang mantan pemimpin kembali diuji di hadapan publik.

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, membenarkan bahwa proses penahanan dilakukan setelah Jonas dinyatakan sehat dan layak menjalani penahanan.

“Penahanan dilakukan sesuai prosedur setelah penetapan tersangka. Ini langkah hukum yang perlu kami ambil untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Prihatin tegas di hadapan awak media.

Jonas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan praktik pengalihan aset ini bukan perkara tunggal. Sebelumnya, dua nama lain, yakni Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Rangkaian penyelidikan menunjukkan adanya aliran penguasaan tanah yang berpindah ke tangan pihak tertentu dengan prosedur yang tidak sah.

Meski datang dengan kondisi baru pulih usai menjalani operasi katarak, Jonas akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Di hadapan wartawan, ia tampak tenang, meski langkahnya berat menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di halaman kantor kejaksaan.

Di balik pagar Rutan Kupang, kasus ini kini menunggu babak lanjutan. Sebuah proses panjang yang akan menguji batas tanggung jawab moral seorang mantan kepala daerah terhadap aset publik yang pernah dipercayakan kepadanya.

Waktu, seperti biasa, akan menjadi hakim paling jujur—menyingkap apakah pengalihan tanah itu sekadar kesalahan administratif, atau jejak nyata dari permainan kekuasaan yang menodai kepercayaan publik.


 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *