JAKARTA | BELUPOS.COM – Di tengah riuh perdebatan mengenai kondisi fiskal nasional, satu pernyataan dari Senayan memantik gelombang reaksi yang menjalar cepat ke ruang publik. Ketika usulan peningkatan penerimaan pajak untuk menopang pembayaran utang negara mengemuka, sebagian masyarakat melihatnya sebagai langkah fiskal yang wajar. Namun bagi sebagian lainnya, gagasan tersebut justru menghadirkan kegelisahan baru di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya reda.
Dari perdebatan itulah muncul suara kritis dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, . Dalam pandangannya, pendekatan yang menempatkan peningkatan pajak sebagai solusi utama untuk menjawab persoalan utang negara berpotensi memperbesar beban masyarakat.
Polemik bermula setelah Ketua Komisi XI DPR RI, , mendorong pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak guna menjaga kemampuan negara memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.
Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan di media sosial. Salah satunya datang dari akun X yang menjadi viral karena mempertanyakan posisi DPR dalam polemik tersebut dan menyoroti dampak kebijakan fiskal terhadap masyarakat.
Di tengah perdebatan itu, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan kritik tajam yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah maupun parlemen.
❝ “Saya angkat bicara tegas. Desakan untuk semakin agresif menarik pajak tidak bisa dipandang sebagai solusi tunggal. Pajak memang kewajiban warga negara, tetapi negara juga memiliki kewajiban yang lebih besar untuk melindungi rakyat dari tekanan ekonomi yang mereka hadapi,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, persoalan utang negara tidak boleh disederhanakan menjadi alasan untuk meningkatkan tekanan fiskal terhadap masyarakat. Ia menilai pemerintah perlu mencari pendekatan yang lebih berimbang agar kebutuhan menjaga kesehatan fiskal negara tidak berujung pada menurunnya daya beli masyarakat.
❝ “Utang negara yang mencapai Rp9.920,42 triliun jangan dijadikan alasan untuk membebani rakyat secara berlebihan. Rakyat saat ini menghadapi berbagai tekanan ekonomi, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, hingga kebutuhan kesehatan yang terus meningkat,” ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola utang dan strategi fiskal nasional. Menurutnya, diskusi mengenai utang negara tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga harus menyentuh aspek efektivitas penggunaan anggaran, efisiensi belanja negara, serta berbagai opsi kebijakan yang dapat memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban masyarakat kecil.
Dalam data yang menjadi perhatian publik, posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 disebut mencapai Rp9.920,42 triliun. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pandangan mengenai langkah yang harus ditempuh negara untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Secara kontekstual, perdebatan mengenai pajak dan utang negara bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan negara. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih besar mengenai keseimbangan antara kebutuhan menjaga kredibilitas fiskal dengan kewajiban negara melindungi kesejahteraan rakyat. Karena itu, diskursus yang berkembang saat ini menunjukkan bahwa publik semakin kritis dalam menilai arah kebijakan ekonomi yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
Bagi Prof. Sutan Nasomal, suara rakyat harus tetap menjadi pusat pertimbangan dalam setiap kebijakan fiskal. Ia menegaskan bahwa pengelolaan utang negara harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
❝ “Jangan coba-coba menjadikan kantong rakyat sebagai solusi paling mudah untuk menutup persoalan fiskal. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, bijak, dan melindungi masyarakat,” tandasnya.
Pada akhirnya, perdebatan tentang pajak dan utang bukan hanya soal bagaimana negara mengumpulkan penerimaan, melainkan tentang pilihan nilai yang hendak dijaga. Sebab ukuran keberhasilan sebuah kebijakan tidak semata-mata tercermin dari angka yang tercatat dalam neraca negara, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap rakyat tetap dapat hidup dengan martabat, harapan, dan masa depan yang layak.















