banner 728x250

Jejak Ulayat yang Tak Kunjung Usai

KUPANG |BELUPOS.Com)-Sengketa tanah ulayat keluarga Tomboy di Kupang kembali menyeruak—sebuah pergulatan panjang yang menembus lintas rezim, dari era Belanda hingga putusan-putusan Mahkamah Agung yang saling berkelindan.

Di tengah kusutnya regulasi agraria dan tarik-menarik kepentingan, satu suara tetap mengeras: keadilan harus ditegakkan.

Pada pusaran konflik inilah sosok Ayub Titu Eki, akademisi dan tokoh masyarakat, berdiri tegak dengan pernyataan yang menyiratkan napas perlawanan panjang.

“Saya tetap perjuangkan demi tegaknya keadilan dan kebenaran.”

Sengketa bermula dari klaim 283 hektare tanah yang oleh keluarga Tomboy disebut sebagai hak ulayat leluhur, hak yang mereka nyatakan telah tercatat dalam praktik adat sejak zaman kolonial. Dalam pandangan mereka, tanah itu bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi ruang identitas.

Kemudian hadir negara, dengan sertifikat dan tata kelola yang dijalankan atas nama kepentingan umum. Sebagian lahan itu telah menjadi hak pakai Pemkab Kupang, termasuk lokasi rumah jabatan bupati. Di sinilah benturan terjadi: legitimasi adat berhadapan dengan legalitas administrasi.

Pertarungan di Ranah Hukum

Upaya hukum keluarga Tomboy telah menembus berbagai tingkatan peradilan—dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Dalam beberapa kasus, seperti polemik tanah Subasuka, Pemerintah Provinsi NTT memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi.

Namun kemenangan hukum negara tidak otomatis meredam klaim adat. Justru, setiap putusan membuka kembali pertanyaan mendasar dalam hukum agraria Indonesia: apakah hak ulayat masih ada secara nyata di wilayah yang telah tumbuh menjadi kota modern?

Pasal 3 UUPA sebenarnya mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Tetapi “kenyataan masih ada” adalah konstruksi yang sering kali bersifat interpretatif, tergantung bukti sosial, sejarah, dan penilaian hakim dalam konteks perubahan ruang.

Dalam kasus keluarga Tomboy, titik perdebatan terletak pada batas-batas itu:
— apakah lahan yang dulu merupakan ulayat adat masih dapat dibuktikan sebagai entitas hukum hidup?
— ataukah kini berubah statusnya menjadi “bekas tanah ulayat” yang tunduk pada norma administratif negara?

Pertanyaan-pertanyaan ini membuat sengketa bukan sekadar perkara tanah, melainkan perkara kebenaran, persepsi, dan legitimasi sejarah.

Bayang-Bayang Mafia Tanah

Dari sisi lain, keluarga Tomboy mencurigai adanya praktik mafia tanah yang mempercepat penguasaan lahan oleh pihak tertentu. Tuduhan ini memunculkan lapisan-lapisan ketidakpercayaan terhadap proses administrasi pertanahan di daerah.

“Ada banyak yang tidak beres dalam cara tanah ini dikelola. Kami hanya meminta kejelasan, bukan mengambil yang bukan milik kami,” ujar salah satu anggota keluarga, menggambarkan getir panjang persoalan ini.

Dalam lanskap hukum perdata, sengketa seperti ini kerap bergantung pada bukti: surat, peta, saksi adat, serta riwayat penguasaan. Namun dalam sengketa adat, bukti itu sering kali tidak hadir dalam bentuk yang disukai negara. Yang muncul justru memori kolektif dan cerita turun-temurun.

Pertarungan Panjang yang Masih Terbuka

Kini, status tanah Tomboy masih menggantung—tak selesai oleh putusan, tak surut oleh waktu. Pemerintah daerah mempertahankan hak pakai, keluarga tetap menuntut pengakuan, dan publik menyaksikan bagaimana agraria di Indonesia kerap menjadi arena benturan antara sejarah, administrasi, dan kepentingan.

Di tengah itu semua, suara Ayub Titu Eki kembali hadir sebagai pengingat bahwa perkara tanah bukan sekadar hitungan hektare, melainkan persoalan martabat.

“Selama kebenaran belum tegak, perjuangan ini tidak akan berhenti.”

Catatan sengketa Tomboy menjadi refleksi agraria Indonesia hari ini: negara hadir, adat bertahan, hukum bekerja, tetapi keadilan sering kali berjalan tertatih.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *