OKI | BELUPOS.COM) – Polemik penunjukan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 5 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mencuat ke publik dan kini menjadi sorotan Anggota DPRD OKI, H. Agustam, S.E., M.Si. Legislator dari Fraksi Nasdem itu mempertanyakan kepatuhan Dinas Pendidikan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Jumat (26/9/2025), H. Agustam menilai penunjukan Sri Astuti, S.Pd., sebagai Kepsek SDN 5 Pedamaran, menimbulkan tanda tanya besar karena yang bersangkutan diketahui masih memiliki kepangkatan golongan 3B. Padahal, sekolah tersebut adalah salah satu sekolah favorit di pusat Kecamatan Pedamaran, bukan wilayah terpencil.
“Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 sudah jelas. Pasal 7 ayat (1) huruf c menyebutkan calon kepala sekolah dari kalangan PNS wajib memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata III/c,” tegas H. Agustam.
Ia mengingatkan, meski ada pengecualian dalam Pasal 7 ayat (2) yang memungkinkan guru dengan golongan 3B diangkat sebagai kepala sekolah, aturan itu hanya berlaku jika memang tidak tersedia guru dengan golongan 3C.
“Kita harus bertanya: apakah benar di Kecamatan Pedamaran, bahkan di Kabupaten OKI, tidak ada satu pun guru golongan 3C yang memenuhi syarat?” sindirnya.
Menurutnya, jika penunjukan ini terbukti tidak sesuai regulasi, maka hal itu bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah.
“Ini bukan soal individu, ini soal sistem. Amanat Bupati harus dijalankan sesuai regulasi kementerian. Kalau aturan tertinggi saja diabaikan, apa contoh yang akan ditunjukkan kepada guru dan siswa? Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kepala SDN 5 Pedamaran Sri Astuti, S.Pd., memilih menyerahkan gagang telepon kepada suaminya. Menjawab pertanyaan media, sang suami mengatakan penunjukan istrinya murni keputusan pemerintah.
“Kami jadi kepala sekolah bukan karena melamar. Kami dapat SK dari Dinas Pendidikan, dan ini amanat dari Bupati OKI, Munchendi,” ucapnya singkat.
Namun saat ditanya mengenai status kepangkatan istrinya, ia enggan memberikan jawaban. “Soal itu, kami tidak mau menjawab,” tutupnya.
Belupos.com – Suara Rakyat Perbatasan Untuk Nusantara















