JAKARTA | BELUPOS.com — Di ruang rapat yang dingin namun sarat makna di Gedung Nusantara II, Senayan, suara-suara keadilan menggema tanpa pengeras. Di sanalah, negara diuji: apakah hukum masih berdiri untuk rakyat, atau perlahan menjauh dari rasa keadilan itu sendiri.
Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, membahas kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu—yang juga hadir langsung dalam forum tersebut. Rapat yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026) itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, .
Dalam forum yang tidak sekadar formalitas itu, DPR menegaskan posisinya sebagai penjaga keseimbangan kekuasaan—mengawasi, tanpa mencampuri proses hukum yang berjalan.
╔══════════════════════════════════╗
║ “DPR memiliki kewenangan pengawasan,
║ termasuk melaksanakan RDPU berdasarkan
║ permintaan rakyat yang merasa ada ketidakadilan.”
╚══════════════════════════════════╝
Penegasan itu menjadi garis batas yang jelas. menekankan bahwa rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU), termasuk yang digelar sebelumnya pada 30 Maret 2026 terkait perkara Amsal Sitepu, bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya memastikan keadilan tidak tersesat dalam prosedur.
Lebih jauh, sikap Komisi III DPR RI bahkan mengeras ketika berbicara soal rasa keadilan masyarakat yang kerap terusik.
╔══════════════════════════════════╗
║ “Makin banyak kasus yang mengusik rasa
║ keadilan masyarakat, maka akan semakin keras.
║ Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin
║ untuk menciptakan keadilan bagi rakyat jelata.”
╚══════════════════════════════════╝
Sikap tegas itu mendapat apresiasi dari Ketua Umum Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI), . Dalam keterangannya kepada media (03/04/26), ia menilai langkah DPR sebagai sinyal penting bahwa negara masih hadir untuk mendengar suara rakyat kecil.
Menurut , keadilan hukum bukan sekadar konsep normatif, melainkan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945—tentang perlakuan yang setara, perlindungan, dan kepastian hukum tanpa diskriminasi. Ia menegaskan, hukum harus menjadi jembatan menuju ketertiban sosial dan keadilan, sebagaimana amanat sila kelima Pancasila.
Ia juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses hukum adalah elemen penting agar hukum tidak kehilangan ruhnya sebagai representasi kebutuhan sosial yang hidup dan berkembang.
Di tengah itu semua, refleksi kritis pun muncul: bahwa hukum di Indonesia kerap kali lebih condong pada kepastian prosedural ketimbang keadilan substantif. Sebuah ironi yang, jika dibiarkan, dapat menjauhkan hukum dari makna sejatinya.
Secara kontekstual, dinamika ini memperlihatkan meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. DPR, melalui fungsi pengawasannya, mencoba menjembatani jurang antara norma hukum dan rasa keadilan masyarakat—sebuah peran yang krusial di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di ujung pernyataannya, menegaskan kembali bahwa hukum adalah pilar utama dalam menjaga perdamaian dan keadilan. Tanpa sistem hukum yang kuat, transparan, dan adil, negara akan kehilangan arah dalam melindungi warganya.
Dan dari ruang rapat itu, satu pesan mengendap perlahan namun pasti: keadilan bukan sekadar untuk ditegakkan—tetapi untuk dirasakan.















