Catatan Reflektif dari Sebuah Konferensi Pers di Perbatasan
ATAMBUA |BELUPOS.Com)-Pada suatu pagi yang tenang di Belu, asap tidak hanya naik dari cangkir kopi aparat negara, tetapi juga dari barang bukti yang diam—rokok ilegal—yang menyimpan cerita panjang tentang hukum, kesadaran, dan batas-batas kesetiaan pada negara.
Di ruang konferensi pers itu, Wakapolres Belu Kompol Lorensius, S.H
S.IK berdiri bukan sekadar sebagai pejabat, melainkan sebagai simbol kehadiran negara di wilayah yang kerap diuji oleh sunyi dan pelanggaran.
Konferensi pers pemusnahan dan penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal bukan sekadar rutinitas birokrasi. Ia adalah narasi tentang perjuangan sunyi aparat di perbatasan—tentang bagaimana hukum bekerja bukan hanya dengan pasal, tetapi dengan keberanian dan komitmen moral.
Di hadapan deretan barang bukti, Wakapolres Belu Kompol Lorensius,S.
H, S. IK bersama Bea Cukai berdiri sejajar, menyampaikan pesan yang sama: bahwa hukum tidak mengenal kompromi ketika kepentingan negara dan keadilan publik dipertaruhkan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, bahwa:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, dipidana dengan pidana penjara dan/atau pidana denda.”
Kutipan hukum itu terdengar tegas, namun di baliknya tersimpan makna yang lebih dalam: bahwa cukai bukan sekadar pungutan, melainkan mekanisme keadilan fiskal—penjaga keseimbangan antara hak negara dan tanggung jawab warga.
Di wilayah perbatasan seperti Belu, rokok ilegal bukan hanya barang pelanggaran, tetapi juga simbol dari celah ekonomi, lemahnya literasi hukum, dan godaan keuntungan instan.
Karena itu, kehadiran Wakapolres Belu dalam konferensi pers ini menjadi penanda penting: bahwa penegakan hukum tidak berjalan sendiri, melainkan bersanding dengan pendekatan humanis dan edukatif.
Konferensi pers ini pun menjelma menjadi panggung refleksi. Bahwa negara hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mengingatkan. Bahwa hukum bukan alat menakut-nakuti, melainkan kompas moral yang menjaga arah kehidupan bersama.
Ketika konferensi usai dan kamera dimatikan, yang tersisa bukan hanya dokumentasi, tetapi pesan yang bergema: bahwa di antara asap rokok ilegal dan angka-angka kerugian negara, masih ada harapan—tentang kesadaran kolektif, tentang hukum yang ditegakkan dengan nurani, dan tentang perbatasan yang dijaga bukan hanya dengan senjata, tetapi dengan integritas.
Di Belu, hari itu, negara berbicara dengan suara yang tenang namun tegas. Dan kita, sebagai pembaca, diajak mendengar—bukan hanya dengan telinga, tetapi dengan hati.















