banner 728x250

Di Ujung Kapur dan Papan Tulis: Nasib Guru Kontrak SMA/SMK NTT Terombang-ambing Kebijakan

Oleh : Agustinus Bobe, S.H M.H  |Pemerhati Pendidikan |

Di ruang-ruang kelas yang sunyi dari sorot kebijakan, suara kapur yang menggores papan tulis masih setia berbunyi. Namun di balik itu, ada getir yang tak terdengar: nasib para guru kontrak SMA/SMK di Provinsi Nusa Tenggara Timur kini berada di ambang ketidakpastian—bahkan, kehancuran.

Puluhan tahun mereka mengabdi, menyalakan pelita ilmu di wilayah dengan keterbatasan tenaga ASN. Kini, sebuah surat edaran justru menjadi bayang-bayang yang mengancam keberlanjutan hidup mereka.

Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, tentang keberlanjutan kontrak tenaga honorer non kategori, menghadirkan tiga poin krusial:

1. Sekolah diminta menganalisis kebutuhan tenaga honorer non kategori;
2. Hasil analisis menjadi dasar kelanjutan kontrak;
3. Pembiayaan dibebankan pada dana BOSP atau IPP sesuai ketentuan.

Di atas kertas, kebijakan itu tampak administratif. Namun di lapangan, ia menjelma menjadi ketidakpastian yang mengguncang kehidupan.

Salah satu guru kontrak, MJ, mengisahkan perjalanan panjangnya—dari pengangkatan oleh pemerintah kabupaten pada 2013, hingga peralihan menjadi guru kontrak provinsi sejak 2017 setelah kewenangan SMA/SMK diambil alih.

Namun pada 2026, ia menghadapi kenyataan pahit: kontraknya tidak diperpanjang.

Meski statusnya menggantung, MJ dan banyak guru lain tetap berdiri di depan kelas. Mereka mengajar seperti biasa, seolah tidak ada badai yang mengintai dari balik meja birokrasi.

Kegalauan ini bukan hanya milik MJ. Ia adalah potret kolektif ribuan guru kontrak di berbagai kabupaten/kota di NTT yang kini hidup dalam ketidakpastian status.

Dasar Hukum dan Akar Kebijakan

Kebijakan ini tidak lahir di ruang hampa. Ada landasan hukum yang menjadi pijakan pemerintah:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa tenaga honorer non kategori tidak lagi menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara;
  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa pengangkatan pegawai pemerintah harus melalui skema ASN (PNS atau PPPK);
  • Surat Edaran KemenPAN-RB yang mendorong penghapusan tenaga honorer secara bertahap hingga 2024–2025.

Dengan demikian, penghentian atau tidak diperpanjangnya kontrak bukan semata kebijakan daerah, melainkan konsekuensi dari reformasi sistem kepegawaian nasional.

Solusi yang Dapat Ditempuh Pemerintah Daerah

Di tengah keterbatasan regulasi, pemerintah kabupaten/kota tetap memiliki ruang solusi yang dapat ditempuh secara legal:

  1. Optimalisasi Dana BOSP dan IPP
    Sekolah dapat tetap mempertahankan guru kontrak melalui skema pembiayaan internal, sesuai Permendikbud tentang penggunaan dana BOSP.
  2. Rekrutmen Tenaga Non-ASN Berbasis Sekolah
    Guru dapat direkrut langsung oleh satuan pendidikan dengan kontrak berbasis kebutuhan riil, bukan lagi melalui SK gubernur.
  3. Mendorong Formasi PPPK Daerah
    Pemerintah daerah dapat mengusulkan formasi PPPK khusus guru, sebagai jalan legal untuk mengangkat tenaga kontrak menjadi ASN.
  4. Skema Kerja Sama Daerah
    Kabupaten/kota dapat mengalokasikan anggaran tambahan melalui APBD untuk mendukung tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil.
  5. Pendataan dan Prioritas Pengangkatan
    Guru kontrak lama dengan masa pengabdian tinggi dapat diprioritaskan dalam seleksi PPPK sebagai bentuk keadilan sosial.

Analisis Kontekstual

Fenomena ini mencerminkan benturan antara idealisme reformasi birokrasi dan realitas kebutuhan pendidikan di daerah. Negara ingin merapikan sistem kepegawaian, namun di sisi lain, daerah masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk menjaga denyut pendidikan tetap hidup. Ketika kebijakan nasional diterapkan tanpa transisi yang manusiawi, yang terpinggirkan bukan hanya tenaga kerja—tetapi juga masa depan generasi yang mereka didik.

Pada akhirnya, di balik angka-angka kebijakan dan pasal-pasal hukum, ada manusia yang telah mengabdikan hidupnya. Mereka bukan sekadar tenaga kontrak—mereka adalah penjaga cahaya di ruang-ruang belajar yang jauh dari sorotan.

Dan kini, ketika cahaya itu mulai redup, pertanyaannya bukan hanya: apakah kontrak mereka diperpanjang?

Tetapi lebih dalam dari itu: apakah negara masih melihat mereka sebagai bagian dari masa depan pendidikan?

banner 325x300
Penulis: Agustinus BobeEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *