MANGGARAI BARAT |BELUPOS.Com — Di balik hamparan biru laut yang membuai mata dan pesona alam yang diagungkan dunia, tersimpan luka yang dalam di bumi Labuan Bajo. Sebuah skandal kelam kini terkuak, merobek tirai keindahan untuk menampakkan wajah asusila: perebutan tanah dengan cara yang tak terpuji, di mana nama-nama warga tak berdosa didayakan demi ambisi sesaat.
Kasus dugaan mafia tanah di kawasan strategis Pantai Muara Nggoer, Desa Golo Mori, kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Penyelidikan yang digulirkan Polda NTT mengungkap bahwa sejumlah warga justru menjadi korban pencatutan identitas.
Nama mereka disisipkan dalam dokumen kepemilikan lahan seluas 6,2 hektare, bukan karena hak, melainkan karena rekayasa.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/118/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026, penyidik dari Ditreskrimum Polda NTT menelusuri jejak pidana yang serius: mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, hingga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Suara Hati yang Menolak Berdusta
Pada Sabtu yang tenang (4/4/2026), dua putra daerah, Halim (58) dan Abdul Manang (57), hadir memenuhi panggilan hukum di Satreskrim Polres Manggarai Barat. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Hari Pandie, SH., M.H dan Rydo Manafe, SH., M.H, mereka berdiri tegak mempertahankan kebenaran.
“Kami hadir bukan untuk membenci, melainkan untuk membenarkan. Kami hadir membawa fakta bahwa tanah di Muara Nggoer ini bukan milik mereka yang mengaku, melainkan milik mereka yang haknya dirampas,” ujar Hari Pandie dengan nada tegas namun berwibawa usai pemeriksaan yang berlangsung tiga jam lamanya.
Saat lembaran dokumen terbentang di hadapan mereka, kenyataan pahit terungkap. Di atas kertas, nama mereka tertulis sebagai pemilik. Namun di hati dan realitas, itu hanyalah fatamorgana.
“Penyidik menunjukkan bukti yang menyatakan klien kami memiliki lahan di situ. Padahal faktanya tidak. Ini yang kami bantah dengan tegas. Dokumen itu tidak benar, ia adalah bayangan yang diciptakan untuk menipu mata hukum,” tegas Hari, seolah menegaskan bahwa kebenaran tak bisa sekadar ditulis dengan tinta sembarangan.
Lebih dari sekadar pencatutan nama, kasus ini menguak tabir rekayasa yang sistematis. Dari daftar 18 orang yang disebut sebagai ahli waris, nyatanya separuh jiwa di antaranya mengaku tak pernah tahu menahu.
Skandal di Balik Pintu Tertutup
Dalam sumpah dan keterangannya, Halim membongkar adegan yang layak menjadi lakon hidup yang memilukan. Ia mengaku pernah didatangi dan diajak berkumpul di kediaman kerabat seorang pejabat. Di sana, di ruang yang seharusnya menjadi tempat berbagi kasih, justru dirancang skenario dusta.
Oknum DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H—yang kini resmi menjadi tersangka bersama seorang lainnya bernama S—diduga secara terang-terangan mengarahkan narasi.
“Dia mengarahkan agar semua lidah menyebut hal yang sama, bahwa tanah itu adalah hak milik bersama. Namun, nurani saya berkata lain. Saya menolak karena memang saya tidak punya apa-apa di sana,” ungkap Halim dengan ketulusan yang memilukan.
Kebenaran semakin berpijar ketika fakta lain terungkap. Dari 18 nama yang bernaung dalam klaim tersebut, 10 di antaranya membantah keras dan hanya menyisakan 8 orang yang masih berkeras hati.
Bahkan, bukti paling tajam hadir dari masa lalu. Sebuah surat pernyataan kolektif bertanda tangan 30 warga pada Desember 2020 menjadi saksi bisu. Dokumen itu dengan jelas menyatakan lahan tersebut adalah hak masyarakat adat Compang Raong. Ironisnya, tinta tangan kedua tersangka, S dan H, turut mengering di atas kertas yang kini mematahkan klaim mereka sendiri.
Analisis Kontekstual: Ketika Hukum Harus Menjadi Tameng
Kasus ini bukan sekadar sengketa batas atau masalah warisan biasa. Ini adalah cerminan dari praktik legal crime, kejahatan yang menggunakan kedok hukum dan kekuasaan untuk melegalkan perampasan. Melibatkan pejabat publik dalam jaringan pemalsuan dokumen menunjukkan betapa rapuhnya pertahanan rakyat kecil jika hukum tidak ditegakkan dengan gagah berani. Ketika nama orang biasa dicatut untuk menutupi ambisi ekonomi yang besar, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar sepetak tanah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan keadilan itu sendiri.
Labuan Bajo mungkin dikenal sebagai surga dunia yang memikat hati wisatawan, namun bagi warga Golo Mori, surga itu harus dijaga dari serigala yang berbulu domba. Kini, mata hukum telah terbuka, dan tak ada lagi tempat bagi dusta untuk bersembunyi di balik bayang-bayang kekuasaan. Sebab pada akhirnya, tanah akan tetap menjadi saksi bisu, dan kebenaran—seperti matahari pagi—pasti akan menampakkan dirinya, walau tertutup awan hitam sekalipun.















