TTU |BELUPOS.Com— Di sebuah gerbang yang seharusnya menjadi wajah terhormat republik, tempat merah putih berkibar menyambut tamu dari seberang batas, justru terselip kisah getir tentang kepercayaan yang terkikis. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini, yang mestinya menjadi simbol kedaulatan dan pelayanan, kini disorot akibat dugaan praktik pungutan liar yang mencederai martabat negara.
Ketua Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H., angkat suara. Kepada media ini, Jumat (03/04/2026), ia menggambarkan praktik pungli bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan luka serius dalam sistem pelayanan publik.
Dalam pandangannya, pungli di kawasan perbatasan adalah bentuk nyata tindak pidana korupsi—kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
╔════════════════════════════════════════════╗
“Pungli di perbatasan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan luar biasa. Oknum yang meminta uang di luar ketentuan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.”
╚════════════════════════════════════════════╝
Ia menegaskan, praktik tersebut juga dapat dikenakan Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara—sebuah bentuk pemerasan dalam jabatan yang mencederai kepercayaan publik.
Lebih jauh, Viktor menyoroti modus operandi yang kerap terjadi di lapangan. Wisatawan maupun warga yang melintas, kata dia, kerap “dipersilakan” memberikan uang rokok agar proses pemeriksaan dipercepat atau untuk menghindari penahanan dokumen dan barang.
╔════════════════════════════════════════════╗
“Praktik seperti ini mencoreng citra pariwisata Indonesia. Perbatasan seharusnya menjadi etalase keramahan negara, bukan ruang transaksi ilegal yang memalukan.”
╚════════════════════════════════════════════╝
Desakan pun diarahkan kepada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) agar segera turun tangan. PLBN Wini, menurutnya, tidak boleh menjadi ruang abu-abu hukum yang dibiarkan tanpa pengawasan tegas.
Ia juga meminta adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan pengawasan hingga peningkatan integritas aparatur pelayanan.
╔════════════════════════════════════════════╗
“Kami mendesak Saber Pungli segera turun ke lapangan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kecil yang merusak wajah besarnya.”
╚════════════════════════════════════════════╝
Solusi dan Pencegahan Hukum
Sebagai langkah strategis, Viktor mendorong beberapa upaya konkret: penerapan sistem pelayanan berbasis digital untuk meminimalisir kontak langsung, pemasangan CCTV di titik rawan pelayanan, serta rotasi berkala petugas di kawasan perbatasan. Selain itu, penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik yang transparan, dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang.
Dari sisi hukum, ia menekankan perlunya penegakan hukum tanpa kompromi. Setiap laporan pungli harus ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka, dengan sanksi tegas sebagai efek jera, sekaligus menjadi pesan moral bagi aparat lainnya.
Analisis Kontekstual
Fenomena pungli di wilayah perbatasan seperti PLBN Wini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan refleksi dari celah sistemik dalam tata kelola pelayanan publik di daerah strategis. Ketika pengawasan lemah dan integritas aparatur tidak dijaga secara konsisten, ruang-ruang kecil menjadi pintu masuk bagi praktik koruptif yang perlahan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pada akhirnya, perbatasan bukan hanya garis imajiner pemisah wilayah, melainkan wajah pertama yang dilihat dunia tentang Indonesia. Dan di wajah itulah, kejujuran seharusnya berdiri paling depan—bukan tersembunyi di balik uluran tangan yang meminta imbalan.















