KUPANG | BELUPOS.Com — Di gerbang yang seharusnya menjadi wajah kedaulatan negara, riak kecil berubah menjadi gelombang besar. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini tak hanya mengguncang kepercayaan publik, tetapi juga memantik seruan keras untuk evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran yang bertugas di garis depan perbatasan.
Ketua DPW GIAS Provinsi Nusa Tenggara Timur, Lodi Lukas, angkat suara lantang. Baginya, persoalan ini telah melampaui sekadar benar atau tidaknya peristiwa, sebab dampaknya sudah telanjur mencoreng institusi negara setelah viral di ruang publik.
╔════════════════════════════════════════════════════════════╗
║ “Kepala BNPP di Jakarta harus segera mengevaluasi kinerja ║
║ Kepala PLBN Wini dan semua jajarannya. Ini bukan soal ║
║ benar atau tidak, karena sudah diviralkan oleh pelintas ║
║ batas yang mengalami permintaan itu. Ini sudah mencoreng ║
║ institusi. Bahkan perlu diawasi juga PLBN lain, jangan- ║
║ jangan mengalami hal yang sama,” ujar Lodi Lukas, Kamis ║
║ (2/04/2026). ║
╚════════════════════════════════════════════════════════════╝
Di tengah tekanan tersebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia melalui Kepala PLBN Wini, Reynold Uran, S.STP., M.Sc., memilih untuk tidak berdiam diri. Dalam keterangannya kepada media, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pelintas batas atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Dengan nada yang terukur, Reynold menegaskan bahwa pihaknya menyesalkan insiden tersebut dan berkomitmen melakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang.
╔════════════════════════════════════════════════════════════╗
║ “Kami BNPP RI selaku pengelola PLBN Wini mohon maaf ║
║ kepada pelintas atas peristiwa yang menimpa. Kami sangat ║
║ menyesalkan kejadian ini dan tentu akan melakukan langkah║
║ agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya. ║
╚════════════════════════════════════════════════════════════╝
Langkah cepat pun diambil. BNPP melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang disebut dalam pemberitaan. Hasil sementara menunjukkan bahwa petugas telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), dan tidak ditemukan adanya permintaan uang kepada pelintas batas.
╔════════════════════════════════════════════════════════════╗
║ “Dari hasil pemeriksaan intensif, anggota kami sudah ║
║ bertindak sesuai SOP dan tidak ditemukan adanya ║
║ permintaan uang kepada pelintas batas,” ungkap Reynold. ║
╚════════════════════════════════════════════════════════════╝
Meski demikian, ruang pendalaman tetap dibuka. BNPP menegaskan akan terus menggali keterangan dari saksi lain, dan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
Di sisi lain, Reynold juga meluruskan persepsi publik terkait peran petugas keamanan (security) di lingkungan PLBN. Ia menegaskan bahwa security tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum lintas batas, melainkan hanya bertugas mengawasi dan mengatur keluar-masuk orang serta kendaraan, serta menjaga ketertiban lingkungan.
╔════════════════════════════════════════════════════════════╗
║ “Security PLBN tidak memiliki kewenangan dalam ║
║ pemeriksaan dokumen keimigrasian, kepabeanan, maupun ║
║ kekarantinaan. Itu merupakan kewenangan instansi teknis ║
║ yang bertugas di PLBN,” jelasnya. ║
╚════════════════════════════════════════════════════════════╝
Sebagai penutup dari klarifikasinya, BNPP menegaskan komitmen untuk terus menjaga integritas pelayanan publik di kawasan perbatasan dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
╔════════════════════════════════════════════════════════════╗
║ “BNPP selalu mendorong pelayanan yang prima, transparan, ║
║ dan bebas dari pungutan liar di kawasan PLBN,” tegasnya. ║
╚════════════════════════════════════════════════════════════╝
Secara analitik hukum, kasus ini menunjukkan bahwa isu pungli di ruang publik tidak semata-mata bergantung pada pembuktian formil, tetapi juga menyangkut persepsi dan kepercayaan masyarakat. Dalam konteks hukum administrasi dan pidana, dugaan pungli harus ditelusuri melalui mekanisme pembuktian yang objektif, namun secara etik dan kelembagaan, setiap indikasi yang telah viral tetap menuntut respons cepat, transparan, dan akuntabel. Solusinya tidak hanya pada penegakan sanksi jika terbukti, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan internal, pemasangan sistem pengaduan berbasis digital, audit berkala lintas instansi, serta pembinaan integritas petugas di lapangan.
Pada akhirnya, di gerbang perbatasan—tempat negara pertama kali menyapa warganya—yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali retak, hanya bisa dipulihkan dengan kejujuran yang konsisten dan keberanian untuk berbenah.















