banner 728x250

Gugatan Rp4,2 Miliar di PN Kefamenanu: Publik TTU Menuntut Terang Benderang Kontrak Vaksin dan Digitalisasi Puskesmas Sasi

KEFA |BELUPOS.Com — Di balik lembaran gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu, sebuah pertanyaan besar mulai menggema di ruang publik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU): benarkah ada kontrak pengadaan vaksin dan proyek digitalisasi Puskesmas Sasi yang belum dibayar oleh pemerintah daerah?

Nilainya tidak kecil. Rp4.299.532.377.
Angka yang cukup untuk mengguncang rasa ingin tahu masyarakat—dan memantik kewaspadaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.

Sorotan itu datang dari Ketua Garda Paulus Modok, yang mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan PT. CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten TTU. Menurutnya, selama ini masyarakat TTU tidak pernah memperoleh informasi yang jelas mengenai adanya perikatan kontrak antara Dinas Kesehatan TTU dengan perusahaan tersebut terkait pengadaan vaksin dan proyek digitalisasi di Puskesmas Sasi pada tahun anggaran 2025.

Bagi Paulus Modok, transparansi adalah kunci untuk meredam kecurigaan yang mulai berkembang di tengah masyarakat.

“Publik di TTU mempertanyakan dasar gugatan itu. Apakah ada dokumen kontrak antara Pemda TTU dalam hal ini Dinas Kesehatan dengan perusahaan tersebut dalam pengadaan vaksin dan proyek digitalisasi di Puskesmas Sasi atau tidak.”

Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan menggantung di ruang publik tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta Dinas Kesehatan TTU dan Bupati TTU Falen Kebo membuka persoalan ini secara terang kepada masyarakat.

“Kami berharap Dinas Kesehatan TTU dan Bupati TTU membuka persoalan ini di publik secara terang benderang karena masalah ini telah menjadi isu publik yang penuh dengan kecurigaan.”

Pertanyaan berikutnya yang juga mengemuka adalah soal mekanisme anggaran. Jika memang terdapat kontrak kerja antara PT. CML Metro Medika dan Dinas Kesehatan TTU sejak tahun 2025, mengapa tunggakan pembayaran tersebut tidak pernah muncul dalam pembahasan anggaran bersama DPRD TTU?

“Kalau memang ada perikatan kontrak sejak tahun 2025 dan ada tunggakan pembayaran, mengapa dalam sidang DPRD sejak tahun 2025 tidak pernah dibahas untuk dianggarkan?”

Karena itu, Paulus Modok juga berharap DPRD TTU tidak tinggal diam menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian negara.

“Anggaran negara senilai lebih dari Rp4 miliar tidak bisa begitu saja dikeluarkan untuk perusahaan jika tidak ada perikatan kontrak yang jelas.”

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran.

“Gugatan ini jangan sampai mencederai norma kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum di republik ini.”

Analisis Kontekstual

Dalam praktik administrasi pemerintahan, setiap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anggaran negara wajib didasarkan pada dokumen kontrak yang sah, mekanisme penganggaran yang jelas, serta persetujuan dalam sistem perencanaan keuangan daerah. Ketika sebuah gugatan bernilai miliaran rupiah muncul tanpa diketahui publik maupun tercermin dalam pembahasan anggaran DPRD, wajar jika muncul pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan legalitas perikatan tersebut.

Kini perkara itu berada di jalur hukum. Namun di luar ruang sidang, masyarakat TTU menunggu satu hal yang lebih mendasar: kejelasan fakta.

Sebab dalam perkara yang menyangkut uang negara, yang paling dibutuhkan bukan sekadar putusan—melainkan kebenaran yang terang di hadapan publik.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *