Ketika Keadilan Dituntut Bukan Hanya untuk Menghukum Pelaku, tetapi Juga Memburu Penyebar Luka
ATAMBUA |BELUPOS.COM— Di sebuah kota perbatasan yang akrab dengan angin kering dan doa-doa panjang, suara itu akhirnya pecah juga. Bukan suara amarah yang liar, melainkan seruan yang terukur—namun tegas—agar hukum berdiri utuh.
Rabu, 25 Februari 2026, Forum Peduli Perempuan (FPP) di bawah kepemimpinan Sr. Sesilia, S.Sps, menyampaikan sikap resmi kepada aparat penegak hukum terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan anak berinisial ACT (16), yang melibatkan tiga tersangka.
Bagi FPP, perkara ini bukan sekadar tindak pidana. Ia adalah ujian nurani.
╔══════════════════════════════════════════╗
“Anak adalah amanat kehidupan. Ketika tubuhnya disakiti, negara wajib hadir.
Ketika martabatnya diretas melalui video dan foto yang disebarkan,
hukum tidak boleh setengah jalan.”
— Sr. Sesilia, S.Sps
╚══════════════════════════════════════════╝
Seruan itu tidak berhenti pada tuntutan agar para tersangka dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan. FPP juga mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang menyebarluaskan video dan foto korban serta pelaku—sebuah tindakan yang berpotensi menambah trauma dan memperpanjang penderitaan korban.
Luka Ganda: Kejahatan Fisik dan Kejahatan Digital
Dalam perspektif Hukum Pidana, dugaan persetubuhan terhadap anak jelas merupakan tindak pidana serius. Perlindungan terhadap anak di bawah umur bukan sekadar norma moral, melainkan mandat konstitusional dan undang-undang khusus yang memperberat ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Namun perkara ini berlapis.
Jika benar terdapat penyebaran video atau foto yang memperlihatkan korban—terlebih lagi jika dilakukan tanpa persetujuan dan dengan maksud mempermalukan atau mengeksploitasi—maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana tambahan, baik terkait perlindungan anak maupun pelanggaran hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Secara analitik, terdapat dua poros kejahatan:
- Kejahatan terhadap tubuh dan integritas seksual anak.
- Kejahatan terhadap martabat dan privasi melalui distribusi konten digital.
Yang pertama melukai fisik dan psikis.
Yang kedua mengabadikan luka itu dalam ruang maya—tanpa batas dan tanpa jeda.
Dalam banyak kasus, trauma korban justru berlipat ketika rekaman atau gambar tersebar. Ia tidak lagi hanya menjadi korban tindak pidana, tetapi juga korban penghakiman sosial.
Hukum Acara: Polisi Tak Boleh Setengah Jalan
Dari perspektif Hukum Acara Pidana, aparat kepolisian memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana yang diketahui.
Jika beredar video atau foto terkait perkara ini, maka aparat wajib:
- menelusuri sumber pertama penyebaran (originator);
- mengidentifikasi akun, perangkat, dan jejak digital;
- melakukan penyitaan alat bukti elektronik sesuai prosedur;
- memastikan perlindungan identitas korban dalam setiap tahapan proses hukum.
Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku utama dugaan persetubuhan. Siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan konten yang melibatkan anak—terutama dalam konteks kekerasan seksual—harus dimintai pertanggungjawaban.
Karena dalam hukum, actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali ada niat jahat. Dan penyebaran konten sensitif semacam itu hampir selalu lahir dari kesadaran.
Perempuan, Anak, dan Kota Perbatasan
Atambua bukan sekadar titik di peta. Ia adalah ruang hidup, tempat anak-anak tumbuh dengan mimpi yang sama seperti anak-anak di kota besar.
Ketika satu anak direnggut rasa amannya, seluruh kota seharusnya merasa terguncang.
FPP menegaskan, penanganan kasus ini harus transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Tidak boleh ada kompromi. Tidak boleh ada negosiasi di ruang gelap.
╔══════════════════════════════════════════╗
“Keadilan bagi anak bukan pilihan, melainkan kewajiban negara.
Dan siapa pun yang memperpanjang penderitaannya melalui penyebaran video,
harus diproses tanpa pandang bulu.”
╚══════════════════════════════════════════╝
Seruan itu kini menggantung di ruang publik. Polisi dituntut membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga peka terhadap luka yang tak kasatmata.
Karena di zaman digital, kekerasan tak lagi berhenti pada tubuh. Ia bisa hidup kembali setiap kali tombol “kirim” ditekan.
Dan di situlah hukum diuji—
apakah ia hadir sepenuhnya,
atau hanya setengah hati.
” Proses tiga orang tersangka itu secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Suster Sesilia kepada Belupos.com saat dikonfirmasi di Atambua melalui aplikasi WhatsAppnnya, Rabu (25/2/2026).















