banner 728x250

Damai yang Dipidana

Satu Perkara, Dua Nasib: Ketika Akta Perdamaian Tak Menghentikan Jeruji

SURABAYA |BELUPOS.Com-Surabaya tak hanya menjadi kota dagang dan pelabuhan. Di ruang sunyi , ia menjelma panggung ironi.

Satu perkara.
Dua terdakwa.
Namun dua perlakuan yang tak setara.

Di kursi pesakitan, nama Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, hadir dari balik tahanan. Tubuhnya menua dalam ruang sempit, kesehatannya disebut menurun. Di sisi lain, Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi periode 2012–2013, menjalani proses hukum dengan status tahanan luar.

Kontras itu bukan sekadar teknis prosedural. Ia menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam: apakah hukum berjalan dengan satu ukuran, atau dua?

Akad yang Berubah Arah

Perkara ini berakar pada pengajuan pembiayaan CV Dimitra Jaya pada Desember 2011. Tiga bulan kemudian, badan usaha itu berubah menjadi PT Dimitra Jaya Abadi.

Dalam dunia perbankan syariah, perubahan entitas hukum bukan sekadar administratif. Ia menyangkut analisis risiko, pembaruan dokumen, serta validitas akad.

Jaksa menuding:
— nota analisa tanpa verifikasi lapangan,
— margin pembiayaan di bawah ketentuan internal,
— penggunaan penilai non-segmen utama.

Namun pembelaan menyebut: seluruh rekomendasi tetap disetujui manajemen bank. Tidak ada pembobolan. Tidak ada perlawanan terhadap sistem.

Dan yang paling krusial: para pihak telah berdamai.

Pada Mei 2025, kesepakatan itu dituangkan dalam akta van dading berkekuatan hukum tetap. Dalam tradisi hukum perdata, akta perdamaian bukan sekadar tanda tangan. Ia adalah putusan yang mengakhiri sengketa.

Tetapi perkara pidana tetap berjalan.

╔══════════════════════════════════╗
“Sudah ada perdamaian. Klien kami juga sudah tiga kali mengajukan
permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota,
tetapi ditolak terus oleh kejaksaan.
Ini tentunya yang kami rasa tidak adil.”
— Agustinus Marpaung, S.H., M.H
╚══════════════════════════════════╝

Analitik Hukum: Perdata yang Ditarik ke Pidana

1. Dimensi Perdata

Dalam hukum perdata, hubungan bank dan nasabah lahir dari akad. Ketika terjadi wanprestasi, mekanismenya jelas:
— restrukturisasi,
— pembaruan utang,
— atau gugatan perdata.

Akta van dading yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya mengakhiri sengketa. Pasal 1851 KUHPerdata menegaskan bahwa perdamaian mempunyai kekuatan seperti putusan hakim.

Artinya, secara perdata, hubungan hukum itu selesai.

2. Dimensi Pidana

Namun negara dapat masuk jika ada unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pertanyaannya:

  • Apakah pembiayaan bank syariah otomatis menjadi kerugian negara?
  • Apakah setiap kesalahan prosedural internal bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi?
  • Ataukah ini lebih tepat sebagai maladministrasi atau pelanggaran kepatuhan internal?

Kriminalisasi sengketa bisnis adalah wilayah abu-abu yang sering diperdebatkan. Mahkamah Agung dalam berbagai putusan menekankan bahwa tidak setiap pelanggaran kontrak adalah tindak pidana.

Jika tidak ditemukan mens rea (niat jahat) dan kerugian negara yang nyata serta terukur, maka ranahnya cenderung administratif atau perdata.

Ketimpangan Penahanan: Soal Equality Before The Law

KUHAP membuka ruang penangguhan penahanan dengan jaminan. Diskresi itu sah, sepanjang proporsional.

Namun di sini muncul kontras:

  • Satu terdakwa ditahan.
  • Satu lainnya menjalani tahanan luar.

Padahal konstitusi menjamin persamaan di hadapan hukum.

Jika benar salah satu terdakwa bebas menghadiri kegiatan publik seperti Bank Syariah Indonesia Fest Ramadhan Februari 2026, maka publik berhak bertanya: apa parameter objektif dalam pemberian status penahanan?

Diskresi tanpa transparansi berpotensi melahirkan persepsi standar ganda.

Ruang Sidang sebagai Cermin

Perkara ini bukan sekadar perkara pembiayaan. Ia menjadi cermin bagaimana hukum bekerja ketika bersentuhan dengan sengketa bisnis.

Apakah:

  • perdamaian perdata cukup untuk menghentikan proses pidana?
  • atau negara memiliki kepentingan lebih besar yang tak bisa dinegosiasikan?

Di sinilah garis batas itu diuji.

Keadilan yang Tidak Boleh Pincang

Hukum bukan hanya teks. Ia adalah rasa. Ia adalah konsistensi. Ia adalah keberanian untuk memperlakukan yang sama secara sama.

Perkara ini sedang diuji di ruang sidang Surabaya. Bukan hanya tentang Marwan Kustiono. Bukan hanya tentang Ahmad Fauzan.

Tetapi tentang satu hal yang lebih mendasar:

Apakah keadilan berdiri tegak, atau berjalan pincang?

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *