Ketika Angka Rp38 Miliar Menggema di Ruang Sunyi Birokrasi
KUPANG | BELUPOS.com — Angka itu beredar pelan, tetapi gaungnya keras: Rp38 miliar.
Di ruang-ruang diskusi publik, di meja kopi para aktivis, hingga lorong-lorong birokrasi, kabar tentang dugaan selisih anggaran dalam APBD Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur Tahun 2025 menjadi bahan tanya yang tak kunjung reda.
Di tengah pusaran itu, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun,S.H berdiri dengan satu seruan: audit harus berjalan serius, objektif, dan transparan.
Ia mendesak Perwakilan NTT agar menjalankan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 secara profesional. Bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebagai ujian integritas tata kelola keuangan daerah.
Tak hanya itu, ia juga meminta memberi perhatian serius pada Nusa Tenggara Timur, wilayah yang menurutnya masih menyimpan banyak titik rawan dalam pengelolaan anggaran publik.
Antara Desas-Desus dan Prinsip Legalitas
Dalam sistem keuangan negara, setiap rupiah bukan sekadar angka. Ia adalah mandat. Ia lahir dari pajak, dari dana transfer pusat, dari harapan warga yang percaya pada negara.
Alfred menegaskan, pembahasan dan penetapan APBD harus melalui persetujuan DPRD. Setiap belanja negara wajib memiliki dasar hukum yang sah, terdokumentasi, dan bisa diuji secara administratif.
╔════════════════════════════════╗
“Dalam sistem keuangan negara, tidak ada ruang bagi penggunaan anggaran di luar mekanisme yang ditetapkan undang-undang. Semua harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. Kalau ada yang tidak melalui prosedur itu, wajib diuji secara administratif dan hukum.”
╚════════════════════════════════╝
Pernyataan itu merespons informasi yang beredar mengenai dugaan selisih anggaran sekitar Rp38 miliar dalam APBD Malaka 2025, termasuk isu pengadaan kendaraan dinas kepala daerah, kendaraan bagi tokoh agama, perjalanan luar daerah, kegiatan olahraga di luar provinsi, hingga lonjakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari sekitar Rp1 miliar menjadi Rp21 miliar.
Namun Alfred berhati-hati. Ia tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Ia hanya menuntut agar audit bekerja sebagaimana mestinya.
Audit Bukan Palu Hakim
Sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2026, Perwakilan NTT melakukan pemeriksaan selama 30 hari kerja atas LKPD Kabupaten Malaka Tahun 2025. Surat tugas resmi telah dikirim ke Pemerintah Kabupaten Malaka untuk menyiapkan dokumen pengelolaan kas, belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa, hibah, bansos, hingga BTT.
Di Betun, denyut birokrasi terasa lebih tegang dari biasanya.
Gilang Mahesya Ginting dari BPK RI Perwakilan NTT menjelaskan kepada Belupos.com bahwa Pemkab Malaka telah menindaklanjuti permintaan data awal sesuai petunjuk pemeriksaan.
“Pemkab Malaka sudah menindaklanjuti data awal sesuai petunjuk yang ada,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/2/2026).
Dalam dialektika tata kelola negara, audit bukanlah alat penghukuman. Ia adalah instrumen konstitusional untuk memastikan apakah perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Administratif atau Pidana: Garis Tipis yang Menentukan
Alfred mengingatkan pentingnya membedakan pelanggaran administratif dengan dugaan tindak pidana. Tidak semua koreksi berujung kriminalisasi. Banyak persoalan tata kelola dapat diselesaikan melalui rekomendasi perbaikan.
Namun jika audit menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, maka rekomendasi BPK menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
╔════════════════════════════════╗
“Kalau hanya pelanggaran administrasi, tentu ada mekanisme pembinaan. Tetapi jika ada indikasi kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan, itu sudah masuk wilayah hukum. Rekomendasi BPK harus profesional dan objektif.”
╚════════════════════════════════╝
Dalam konteks hukum nasional, pengelolaan keuangan daerah berpijak pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah—yang menegaskan asas taat hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Transparansi sebagai Penawar Spekulasi
Bagi Araksi NTT, momentum ini bukan untuk memperkeruh politik lokal, melainkan memperkuat tata kelola.
Jika hasil audit menyatakan tidak ada pelanggaran, publik berhak tahu. Jika ada temuan, publik juga berhak tahu.
Transparansi adalah obat bagi rumor.
╔════════════════════════════════╗
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami mendorong proses audit dijalankan dengan integritas. Jika tidak ada temuan, umumkan. Jika ada temuan, sampaikan secara terbuka dan tindak lanjuti sesuai hukum.”
╚════════════════════════════════╝
Ujian Bagi Integritas Daerah
Di Malaka, APBD bukan sekadar dokumen angka. Ia adalah wajah pelayanan publik: jalan yang dibangun, sekolah yang diperbaiki, bantuan sosial yang disalurkan, dan harapan yang dititipkan rakyat.
Audit 30 hari ini bukan hanya soal laporan keuangan. Ia adalah ujian kepercayaan.
Dan pada akhirnya, yang diuji bukan hanya saldo kas daerah—
melainkan integritas.















