SOE | BELUPOS.Com —
Kabut tipis masih menggantung di lereng Mollo Utara ketika aktivitas pengendalian ruas jalan provinsi resmi dimulai, Kamis (12/02/2026). Di Kapan, sebuah simpul kecil yang menghubungkan denyut ekonomi dan mobilitas warga, pemerintah provinsi melalui UPTD Wilayah II Kelas A bergerak menata ulang wajah jalan—bukan sekadar aspalnya, tetapi juga ketertibannya.
Adalah Michael Bani, S.Sit., Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Wilayah II Kelas A dengan wilayah kerja TTS, TTU, Malaka, dan Belu di Atambua, yang memimpin koordinasi hari itu. Ia duduk satu meja bersama Kepala Dinas Perhubungan TTS, Apolos Banunaek, dan PLT Camat Mollo Utara, Soleman Nope—membahas satu hal mendasar: bagaimana jalan provinsi kembali pada fungsinya.
“Hari ini kami memulai operasional pengendalian pemanfaatan ruas jalan dan pengaturan parkir pada ruas jalan provinsi di Kapan, Mollo Utara. Ini langkah awal untuk memastikan jalan berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Michael Bani kepada Belu Pos.
Jalan Bukan Sekadar Ruang Lewat
Di banyak titik, badan jalan kerap berubah fungsi. Ada yang menjadi ruang parkir liar, tempat bongkar muat tanpa kendali, bahkan meluber menjadi lapak aktivitas ekonomi. Jalan kehilangan disiplin, lalu lintas tersendat, risiko kecelakaan meningkat.
Kapan menjadi titik awal. Namun pengendalian tidak berhenti di sana. Sejumlah segmen lain di Kabupaten TTS turut masuk dalam agenda: Batu Putih, Panite, Toineke, hingga Boking. Setiap ruas memiliki cerita dan tantangan yang berbeda—namun satu benang merah yang sama: perlunya ketegasan aturan.
Di wilayah kerja UPTD Wilayah II, simpul pengendalian juga menjangkau Kabupaten TTU, Malaka, hingga Belu. Sebuah rentang geografis yang membentang dari pegunungan Mollo hingga kawasan perbatasan.
“Pengaturan parkir dan pemanfaatan ruang jalan bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk melindungi keselamatan dan kelancaran bersama. Jalan provinsi harus kembali menjadi ruang publik yang tertib dan aman,” tegasnya.
Koordinasi sebagai Fondasi
Koordinasi lintas pemerintah daerah menjadi kata kunci. Tanpa dukungan Dishub kabupaten dan pemerintah kecamatan, pengendalian di atas kertas akan sulit menjelma menjadi disiplin di lapangan.
Di Mollo Utara, sinergi itu mulai dirajut. Aparat daerah, teknis perhubungan, dan perangkat kecamatan menyatukan komitmen. Mereka memahami bahwa jalan provinsi adalah kewenangan Pemerintah Provinsi NTT, namun keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan pemerintah kabupaten dan partisipasi masyarakat.
Pengendalian ini bukan sekadar operasi sesaat. Ia adalah upaya berkelanjutan membangun budaya tertib lalu lintas—mengembalikan fungsi ruang jalan sesuai regulasi.
Dari Mollo untuk Perbatasan
Langkah yang dimulai di Kapan sejatinya adalah pesan simbolik: bahwa ketertiban infrastruktur bukan hanya milik kota besar, tetapi juga wilayah pegunungan dan perbatasan.
Di tengah geliat pembangunan Nusa Tenggara Timur, jalan menjadi tulang punggung distribusi hasil bumi, akses pendidikan, dan pelayanan publik. Ketika jalan tertib, ekonomi bergerak. Ketika parkir teratur, keselamatan terjaga.
“Kami ingin memastikan setiap simpul jalan di wilayah kerja UPTD Wilayah II—baik di TTS, TTU, Malaka, maupun Belu—dikelola dengan prinsip keselamatan dan keteraturan. Ini komitmen kami,” tutup Michael Bani.
Di lereng Mollo, hari itu bukan hanya tentang garis marka atau rambu parkir. Ia tentang kesadaran baru—bahwa ruang publik harus ditata dengan disiplin dan tanggung jawab.
Dan dari Kapan, sebuah gerak kecil dimulai: menata nadi jalan provinsi agar tetap berdetak tertib, dari pegunungan hingga perbatasan.















