banner 728x250

Di Antara Terang dan Bayang: Ketika Status Hukum Belum Menjadi Putusan

ATAMBUA | BELUPOS.Com
Hukum, pada dasarnya, bekerja seperti cahaya. Ia tidak selalu menyala sekaligus. Kadang ia merambat pelan, menyibak gelap setahap demi setahap, agar tidak membakar kebenaran yang masih rapuh. Dalam ruang itulah asas praduga tak bersalah ditempatkan—sebagai lentera, bukan palu.

Senin sore, 2 Februari 2026, lorong Mapolres Belu menjadi perlintasan dua orang yang datang bukan untuk dihakimi, melainkan untuk diperiksa. PKdan R, dua nama yang tercantum sebagai terlapor dalam laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Hotel Setia, Atambua, memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu.

Mereka datang hampir bersamaan. Tidak tergesa, tidak berlebihan. Seolah sadar bahwa dalam negara hukum, hadir adalah bentuk penghormatan, bukan pengakuan.

Pukul 14.57 WITA, R melangkah lebih dulu ke ruang pemeriksaan. Lima menit kemudian, PK  menyusul. Pintu tertutup. Waktu berjalan. Dan di balik dinding itu, hukum mulai bekerja—bukan dengan suara keras, tetapi dengan catatan, pertanyaan, dan jeda.

Delapan Jam di Ruang yang Tidak Sepenuhnya Terang

Sejak pukul 15.00 hingga 23.00 WITA, penyidik menggali keterangan. Sekitar 30 pertanyaan diajukan kepada masing-masing. Tidak ada penahanan. Tidak ada pernyataan kesimpulan. Hanya satu kepastian: keduanya diperiksa sebagai saksi.

Di sinilah hukum menunjukkan wataknya yang sering luput dipahami publik. Status terlapor bukanlah vonis, dan pemeriksaan bukanlah hukuman. Dalam hukum acara pidana, status seseorang dapat bergerak—naik, turun, bahkan dilepaskan—mengikuti arah bukti.

“Kami hadir untuk menghormati proses hukum,”
ujar Yan Gilbert Rangga Boro, kuasa hukum PK dan R.
“Klien kami kooperatif dan memberikan keterangan sebagai saksi.”

Pernyataan itu dikonfirmasi pihak kepolisian Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean membenarkan pemeriksaan terhadap PK dan R, serta menjelaskan bahwa satu terlapor lain, RM, belum memenuhi panggilan pertama dan akan kembali dipanggil sesuai prosedur.

Ketika Status Bisa Turun, Bukan Karena Lemah, Tetapi Karena Tepat

Dalam hukum, turunnya status terlapor menjadi saksi bukan keanehan, melainkan mekanisme yang sah. KUHAP tidak mengenal status yang membeku. Pasal 184 KUHAP menempatkan alat bukti sebagai kompas, bukan prasangka.

Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, mengingatkan bahwa penetapan status hukum seseorang harus objektif dan dapat diuji. Ketika fakta pemeriksaan tidak mengarah pada keterlibatan pidana, maka koreksi status bukan kompromi, melainkan kepatuhan pada hukum.

Di titik ini, hukum bekerja seperti mata yang menyesuaikan cahaya. Ia tidak memaksa terang jika bayang belum tersibak sepenuhnya.

Bahaya Jika Proses Menjadi Hukuman

Masalah muncul ketika status terlapor dipertahankan terlalu lama tanpa arah yang jelas. Proses, yang seharusnya menjadi jalan menuju kebenaran, berubah menjadi beban sosial. Nama tercatat, stigma melekat, sementara kepastian tak kunjung tiba.

Negara hukum tidak dirancang untuk menggantung warganya di ruang setengah gelap. Ia dirancang untuk mencari kebenaran materiil secara hati-hati, adil, dan terukur.

Menjaga Terang agar Tidak Membakar

Tulisan ini tidak menuding siapa pun. Ia tidak menunjuk jari, tidak menghakimi. Ia berdiri sebagai pengingat bahwa dalam perkara sensitif—terlebih yang menyangkut anak—kehati-hatian adalah bentuk keadilan tertinggi.

Hukum yang baik tidak tergesa-gesa menyimpulkan. Ia menunggu bukti berbicara, lalu menyalakan terang secukupnya.

Kasus ini masih berjalan. Fakta masih dikumpulkan. Dan sebelum putusan pengadilan berbicara, setiap orang tetap berdiri di bawah payung praduga tak bersalah.

Di ruang antara gelap dan terang itulah hukum seharusnya berada:
tidak menutup mata, tetapi juga tidak membutakan.

 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *