ATAMBUA |BELUPOS.Com —
Pagi di Kota Atambua kerap dimulai dengan bunyi klakson yang saling sahut, kendaraan yang berhenti tanpa aba-aba, dan ruang publik yang perlahan menyempit oleh parkir yang tak beraturan. Kota tumbuh, namun tata kelola sering tertinggal. Di situlah kegelisahan itu bermula: parkir yang selama ini terkesan dibiarkan, menjelma menjadi wajah semrawut sebuah kota perbatasan yang seharusnya ramah dan tertib.
Kini, Pemerintah Kabupaten Belu pelan-pelan menarik benang kusut itu. Lewat Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, satu ikhtiar sunyi sedang dijalankan—membenahi parkir, bukan sekadar memungut retribusi, tetapi menata peradaban kecil di ruang jalan.
Menata Kota dari Titik-Titik Kecil
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu, Robert Mali, pada Senin, 2 Februari 2026, menyampaikan bahwa pembenahan parkir dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pijakan agar parkir tak lagi berjalan serampangan, melainkan terukur dan berkeadilan.
Di Kota Atambua, tercatat 20 titik parkir resmi. Untuk memastikan pengelolaannya berjalan tertib, dinas telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para petugas parkir pada Selasa, 13 Januari 2026. PKS ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak etika antara kota dan warganya.
“Kami ingin petugas parkir tidak hanya bertugas memungut retribusi, tetapi juga mampu berkomunikasi secara baik dan beretika dengan masyarakat,”
— Robert Mali, Kadis Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu.
Etika, Identitas, dan Keadilan
Dalam skema baru ini, para petugas parkir akan dibekali identitas resmi, agar mudah dikenali dan diawasi oleh publik. Transparansi menjadi kata kunci—menghapus keraguan, menutup celah pungutan liar, dan membangun kepercayaan warga.
Soal pembagian hasil, pemerintah menetapkan pola yang dinilai lebih adil:
60 persen retribusi menjadi jasa bagi petugas parkir, sementara 40 persen disetor ke kas daerah. Setoran dilakukan melalui loket kas keuangan, dengan pengawasan langsung dari dinas terkait. Evaluasi pun dijadwalkan secara rutin, agar tata kelola parkir terus diperbaiki, bukan dibiarkan stagnan.
“Pengelolaan parkir harus memberi manfaat bagi petugas, sekaligus berdampak bagi daerah,”
— Robert Mali.
Batas Waktu, Batas Etika
Pemerintah juga menetapkan batas tegas soal waktu penarikan retribusi. Parkir resmi hanya berlaku pukul 06.00 hingga 19.00 WITA. Di luar jam tersebut, pungutan apa pun dinyatakan ilegal.
Penegasan ini bukan sekadar aturan, melainkan perlindungan bagi warga—bahwa ruang publik harus memiliki batas, dan kekuasaan kecil di tepi jalan pun wajib tunduk pada hukum.
Kota yang Belajar Menata Diri
Pembenahan parkir mungkin terdengar remeh dibanding megaproyek pembangunan. Namun justru dari titik-titik kecil inilah kota belajar menata dirinya. Dari cara kendaraan berhenti, dari sapaan petugas parkir, dari retribusi yang jujur dan terukur.
Atambua sedang mencoba—mengubah semrawut menjadi tertib, pelan tapi pasti. Sebuah jurnalisme solusi mencatatnya sebagai harapan: bahwa kota perbatasan ini tak hanya menjadi lintasan, tetapi ruang hidup yang beradab.















