banner 728x250

Pejabat, Pukulan, dan Ujian Hukum

Ketika Pemaafan Tak Menghapus Pertanggungjawaban

ATAMBUA | BELUPOS.COM
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, suara Alfons Leki terdengar tenang, namun setiap katanya memikul beban martabat. Ia datang bukan untuk membalas, melainkan menegaskan satu prinsip yang sering kabur di negeri ini: memaafkan tidak identik dengan menghapus tanggung jawab hukum.

Korban penganiayaan itu menyatakan telah memaafkan terdakwa, Adrianus Bria Seran alias Raja. Namun di hadapan Majelis Hakim, Alfons menegaskan proses hukum harus berjalan hingga tuntas—tanpa ditawar oleh adat, jabatan, atau kekuasaan.

“Damai itu urusan hati. Hukum adalah urusan negara. Keduanya tidak boleh saling meniadakan.”

Pernyataan itu menggantung lama di ruang sidang. Sunyi. Tegas. Bermartabat.

Damai Diminta, Pemukulan Disangkal

Sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) itu memasuki babak krusial ketika terdakwa secara terbuka membantah melakukan pemukulan, sekaligus meminta penyelesaian damai berdasarkan adat wesey wehali. Di titik inilah nalar hukum diuji.

Alfons berdiri, menatap Majelis Hakim.

“Bagaimana mungkin meminta damai, tetapi tidak mengakui pemukulan dan konsumsi miras? Jika tidak ada penganiayaan, lalu atas dasar apa penyidik menetapkan tersangka?”

Hakim berulang kali meminta klarifikasi. Jawaban terdakwa tetap sama: penyangkalan.

Padahal berkas perkara telah lengkap—luka memar, hasil visum, dan proses penyidikan yang sah.

“Ada luka. Ada visum. Ada proses hukum. Ini bukan cerita. Ini fakta.”

Pemaafan: Moral Pribadi, Bukan Amnesti Hukum

Bagi Alfons, pemaafan adalah pilihan etis. Namun ia menolak jika pemaafan dipelintir menjadi dalih penghentian tanggung jawab pidana.

“Damai boleh. Tapi hukum harus tetap berjalan. Itu prinsip saya.”

Pernyataan itu bukan sekadar emosi korban. Ia adalah garis batas antara rekonsiliasi sosial dan keadilan negara.

Jabatan Bukan Perisai, Tapi Beban Tanggung Jawab

Dalam sidang, Alfons secara eksplisit meminta Majelis Hakim tidak menjadikan jabatan terdakwa sebagai alasan keringanan hukuman.

Ia menyebut jabatan strategis yang melekat pada diri terdakwa:

  • Ketua DPRD Kabupaten Malaka
  • Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Malaka
  • Ketua PSSI Kabupaten Malaka

Menurut Alfons, jabatan publik justru harus menjadi faktor pemberat.

“Pejabat publik seharusnya melindungi, bukan melukai. Kekerasan oleh pejabat berdampak luas dan mencederai kepercayaan masyarakat.”

Dipukul sebagai Individu, Terluka sebagai Organisasi

Fakta lain yang mengemuka di persidangan: saat peristiwa terjadi, Alfons mengenakan atribut organisasi dan baru selesai menjalankan kegiatan organisasi secara sah.

Baginya, penganiayaan itu tidak berhenti pada luka fisik.

“Saya dipukul bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai bagian dari organisasi. Nama baik kami ikut tercoreng.”

Karena itu, ia menuntut:

  • Pemulihan nama baik korban, dan
  • Pemulihan nama baik organisasi.

Permohonan Terbuka kepada Majelis Hakim

Di hadapan Majelis Hakim, Alfons menyampaikan permohonan tegas agar pengadilan:

  • Menjatuhkan sanksi yang adil dan proporsional
  • Menjadikan jabatan terdakwa sebagai faktor pemberat
  • Menegaskan bahwa kekerasan oleh pejabat publik tidak dapat ditoleransi
  • Menjamin pemulihan martabat dan hak korban

“Saya percaya pengadilan adalah tempat terakhir rakyat kecil mencari keadilan. Jangan biarkan hukum tunduk pada jabatan.”

ANALISIS HUKUM

Layakkah Pejabat Publik Dihukum 6 Bulan Bersyarat?

Dalam perspektif hukum pidana, hukuman bersyarat (Pasal 14a KUHP) lazim diterapkan untuk pelaku dengan:

  • Ancaman pidana ringan
  • Pertimbangan kemanusiaan
  • Pengakuan dan penyesalan

Namun dalam perkara ini, terdapat faktor pemberat serius:

  1. Pelaku adalah pejabat publik aktif
  2. Kekerasan terjadi dalam ruang sosial-organisatoris
  3. Tidak ada pengakuan perbuatan
  4. Dampak sosial meluas (trust publik)

Secara doktrinal, hukuman 6 bulan bersyarat terhadap pejabat publik yang melakukan kekerasan berpotensi:

  • Menggerus asas equality before the law
  • Menjadi preseden buruk
  • Mengirim pesan bahwa jabatan dapat “melembutkan” hukum

➡️ Secara hukum, vonis ringan bersyarat sah,
➡️ Namun secara keadilan substantif, sangat problematik.

SOLUSI HUKUM: APA YANG HARUS DILAKUKAN APARAT?

Untuk Kepolisian:

  • Tegaskan equality before the law sejak penyidikan
  • Hindari pendekatan damai yang menekan korban
  • Pisahkan adat sebagai rekonsiliasi sosial, bukan substitusi pidana

Untuk Hakim:

  • Jadikan jabatan publik sebagai faktor pemberat eksplisit
  • Pertimbangkan dampak sosial dan psikologis korban
  • Tegaskan fungsi pengadilan sebagai benteng rakyat kecil

Ujian Integritas Peradilan

Kasus ini bukan semata soal penganiayaan. Ia adalah cermin besar:
apakah hukum berdiri tegak, atau menunduk pada jabatan.

“Kalau hukum bisa lunak karena jabatan, maka rakyat kecil tidak punya perlindungan.”

Di ruang sidang Atambua, seorang korban telah berbicara.
Kini, giliran hukum membuktikan keberaniannya.

 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *