Ketika Tipiring Pejabat Publik Diuji di Hadapan Asas Keadilan
ATAMBUA |BELUPOS.Com-Senja belum benar-benar jatuh di Atambua ketika palu hakim menghentikan sidang. Waktu disebut habis, sementara rasa keadilan terasa belum dimulai. Di ruang Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, perkara tindak pidana ringan yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, justru menyisakan pertanyaan berat: apakah hukum sedang dikejar waktu, atau waktu yang sengaja dipercepat untuk hukum?
Ruang Sidang yang Terasa Sempit
Sidang perdana perkara tipiring itu digelar Rabu, 28 Januari 2026. Namun bagi Alfons Leki, korban dalam perkara ini, prosesnya terasa berlangsung tergesa-gesa, minim persiapan, dan jauh dari suasana yang memberi ruang aman bagi korban untuk berdiri setara di hadapan hukum.
Sidang akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 08.00 WITA. Alasan formalnya sederhana: waktu persidangan telah memasuki sore hari, sementara pemeriksaan korban, saksi, dan terdakwa belum rampung.
Namun, penundaan administratif itu tak otomatis meredam kegelisahan substantif.
“Sejak Awal, Rasanya Seperti Dikejar Waktu”
Usai sidang, Alfons bersama para saksi mendatangi salah satu hakim anggota. Ia menyampaikan permohonan agar sidang lanjutan memungkinkan kehadiran kuasa hukum korban secara daring melalui Zoom, mengingat kuasa hukum berada di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Permohonan tersebut dikabulkan secara lisan oleh hakim. Hakim juga menegaskan bahwa korban dan para saksi dijamin perlindungannya oleh undang-undang.
Namun bagi Alfons, persoalan tidak berhenti di sana.
“Saya sudah menyampaikan sejak awal bahwa saya memiliki kuasa hukum. Tapi prosesnya berjalan seolah dikejar waktu,” ujar Alfons, suaranya tenang, tetapi sarat tekanan batin.
“Kenapa sidang ini begitu terburu-buru? Apakah ini disengaja agar korban tidak sempat berkoordinasi dengan kuasa hukum?”
Pertanyaan itu tidak ditujukan pada satu institusi semata, melainkan pada keseluruhan wajah penegakan hukum.
Ketika Pejabat Duduk di Kursi Terdakwa
Perkara ini menyedot perhatian publik bukan semata karena status tipiringnya, melainkan karena subjek hukum yang terlibat adalah pejabat publik strategis di daerah. Dalam konteks hukum acara pidana, kondisi semacam ini menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum, demi menjaga asas imparsialitas dan kepercayaan publik.
Alfons secara terbuka mempertanyakan apakah asas equality before the law benar-benar bekerja dalam praktik.
“Kami rakyat kecil,” katanya lugas.
“Kalau berhadapan dengan pejabat, apakah hukum masih berdiri netral? Atau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?”
Kutipan itu menggema lebih luas dari ruang sidang—ia menjadi suara keresahan publik yang kerap tak terdengar.
Analitik Hukum Acara Pidana
Dalam perspektif KUHAP, korban memiliki hak untuk:
- Mendapatkan pemberitahuan yang patut dan layak atas setiap tahapan proses hukum;
- Didampingi kuasa hukum, termasuk dalam perkara tipiring;
- Mendapat perlakuan yang adil, manusiawi, dan tidak diskriminatif.
Penanganan perkara yang terkesan mendadak berpotensi menimbulkan cacat prosedural, terutama bila korban merasa tidak diberi waktu memadai untuk menyiapkan pembelaan dan koordinasi hukum. Dalam konteks pejabat publik, situasi ini dapat memunculkan persepsi konflik kepentingan struktural, meski belum tentu terbukti secara yuridis.
Di sinilah penegak hukum diuji: bukan hanya menegakkan aturan, tetapi menjaga rasa keadilan.
Hukum dan Persepsi Publik
Persepsi adalah mata uang mahal dalam sistem peradilan. Sekali publik merasakan ketimpangan, kepercayaan bisa runtuh lebih cepat dari putusan yang dibacakan.
Kasus ini, pada akhirnya, bukan hanya tentang tipiring. Ia adalah cermin:
apakah hukum mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan lokal,
atau justru ikut terburu-buru menyesuaikan ritme politik?
Sidang akan berlanjut. Fakta akan diuji. Putusan kelak akan dibacakan.
Namun satu hal sudah terlanjur mengendap di benak publik Atambua dan Malaka:
keadilan bukan sekadar soal palu diketuk,
melainkan soal apakah setiap suara diberi waktu untuk benar-benar didengar.















