banner 728x250

KUHP Baru dan Ancaman Norma Multitafsir dalam Negara Demokratis

Oleh: Adv. Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H.
Praktisi Hukum

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerap dipromosikan sebagai tonggak reformasi hukum pidana nasional. Pemerintah menempatkannya sebagai simbol dekolonialisasi hukum sekaligus upaya mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam sistem pidana Indonesia. Namun, dalam perspektif hukum pidana modern, kualitas sebuah undang-undang tidak ditentukan oleh niat politik pembentuknya, melainkan oleh ketepatan desain norma dan dampaknya dalam praktik penegakan hukum.

Di titik inilah problem utama KUHP baru mengemuka. Sejumlah pasal justru membuka ruang tafsir yang terlalu lentur, bahkan berpotensi menggerus prinsip negara hukum demokratis. Dua di antaranya patut mendapat sorotan serius: Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, serta Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Pasal 218 KUHP: Batas Tipis antara Kritik dan Kriminalisasi

Pasal 218 KUHP mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang dianggap “menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden” di muka umum. Secara formil, pasal ini dilengkapi dengan klausul pengecualian untuk kepentingan umum dan dikualifikasikan sebagai delik aduan.

Namun, persoalan mendasarnya terletak pada rumusan normanya. Frasa “menyerang kehormatan atau harkat martabat” tidak didefinisikan secara limitatif, tanpa parameter objektif, dan sepenuhnya bergantung pada penilaian subjektif. Dalam hukum pidana, kondisi semacam ini bertentangan langsung dengan asas lex certa, yakni kewajiban agar rumusan delik disusun secara jelas, tegas, dan tidak membuka ruang penafsiran berlebihan.

Akibatnya, batas antara kritik kebijakan publik dan perbuatan pidana menjadi kabur. Kritik terhadap kinerja pemerintah, ekspresi ketidakpuasan warga, bahkan analisis kebijakan berbasis data berpotensi ditarik ke wilayah pidana. Ketika batas ini tidak tegas, kepastian hukum bagi warga negara berubah menjadi ilusi.

Argumen bahwa pasal ini “aman” karena merupakan delik aduan juga tidak sepenuhnya menjawab persoalan. Dalam praktik, laporan yang masuk tetap memicu proses klarifikasi, pemanggilan, dan pemeriksaan awal oleh aparat penegak hukum. Pada tahap inilah chilling effect bekerja: rasa takut, tekanan psikologis, dan pembungkaman kritik telah terjadi, bahkan sebelum perkara diuji di pengadilan.

Perlu diingat, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan ketentuan serupa dalam KUHP lama dengan pertimbangan bahwa Presiden adalah pejabat publik yang secara konstitusional harus siap menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Meski Pasal 218 dirumuskan ulang, substansi larangannya dinilai masih memelihara semangat yang sama. Dari sudut pandang konstitusional, kondisi ini membuka risiko menghidupkan kembali norma yang secara prinsip telah dinyatakan inkonstitusional, hanya dalam kemasan baru.

Pasal 433 KUHP: Pengulangan Pencemaran Nama Baik

Jika Pasal 218 mencerminkan relasi negara dengan warga, maka Pasal 433 KUHP berdampak langsung pada relasi antarwarga. Pasal ini pada dasarnya merupakan pengulangan dan perluasan delik pencemaran nama baik dalam KUHP lama, termasuk dalam konteks media dan ruang digital.

Masalahnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perbuatan serupa. Akibatnya, terjadi tumpang tindih norma dan potensi penggunaan lebih dari satu instrumen pidana terhadap satu perbuatan. Kondisi ini bertentangan dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir, bukan alat utama penyelesaian konflik.

Lebih jauh, Pasal 433 KUHP gagal membedakan secara tegas antara kritik, opini, dan tuduhan faktual. Dalam praktik penegakan hukum, perbedaan mendasar ini kerap diabaikan. Kritik untuk kepentingan publik sering dipersepsikan sebagai pencemaran, sementara opini yang sah dalam demokrasi ditarik ke ranah pidana.

Tak mengherankan jika pasal ini berpotensi menjadi “pasal favorit” dalam berbagai konflik: sengketa tanah, perselisihan bisnis, konflik warga dengan pejabat, hingga laporan balik terhadap pelapor atau whistleblower. Persoalannya bukan semata pada perilaku masyarakat, melainkan pada norma yang terlalu elastis untuk ditafsirkan.

Implikasi bagi Penegakan Hukum dan Demokrasi

Dari perspektif penegakan hukum, Pasal 218 dan Pasal 433 KUHP menempatkan aparat pada posisi yang problematik. Tanpa parameter normatif yang jelas, aparat penegak hukum berpotensi menjadi penafsir tunggal atas batas-batas kritik dan ekspresi warga. Situasi ini tidak hanya memicu ketidakseragaman penegakan hukum, tetapi juga berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Dalam negara hukum demokratis, hukum pidana tidak boleh menjadi instrumen untuk meredam kritik atau menyelesaikan persoalan yang seharusnya dapat ditempuh melalui mekanisme non-pidana. Kritik—bahkan yang keras sekalipun—adalah bagian inheren dari kontrol sosial terhadap kekuasaan, bukan ancaman terhadap negara.

KUHP baru merupakan produk politik hukum yang besar dan kompleks. Namun, sebesar apa pun sebuah kodifikasi, ia tetap harus tunduk pada prinsip dasar hukum pidana dan konstitusi. Norma yang multitafsir bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan ancaman nyata bagi kepastian hukum dan kebebasan warga negara. Dalam hukum pidana modern, ketidakpastian adalah bentuk ketidakadilan yang paling halus—namun sekaligus paling berbahaya.

banner 325x300
Penulis: Opini hukumEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *