KEFAMENANU |BELUPOS.Com—
Pagi di halaman Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU) terasa lebih dari sekadar seremoni. Barisan aparatur berdiri rapi, wajah-wajah penuh harap bercampur cemas. Di ruang terbuka itulah, roda birokrasi kembali diputar—sebagian diangkat, sebagian digeser, dan sebagian lainnya diuji oleh waktu.
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo melantik sekaligus merotasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2026, Senin (21/1/2026). Namun pelantikan kali ini bukan hadiah jabatan. Ia datang bersama tenggat evaluasi: tiga bulan.
“Jabatan baru ini kita berlakukan evaluasi paling cepat tiga bulan. Kalau tidak mampu mencapai kinerja di instansi barunya, bisa langsung diganti,”
tegas Yosep Kebo.
Bagi Bupati, jabatan bukan ruang aman, melainkan arena uji kinerja. Evaluasi dini diberlakukan untuk memastikan setiap pejabat benar-benar bekerja maksimal, terutama dalam pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Ini kita lakukan supaya semua terpacu bekerja maksimal di masing-masing dinas,”
tambahnya.
Rotasi Belum Usai, Administrasi Masih Menyusul
Pelantikan kali ini belum menjadi bab terakhir. Yosep mengakui, masih ada sekitar 50 jabatan yang belum bisa diisi karena terganjal persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Masih ada gelombang berikut. Beberapa ditolak BKN karena administrasi belum selesai, kurang lebih 50-an, termasuk Camat Mutis,”
jelasnya.
Jika persetujuan resmi dari BKN telah diterima, pelantikan lanjutan direncanakan berlangsung akhir Januari atau awal Februari 2026. Bagi Pemkab TTU, penataan birokrasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan administratif—tak boleh tergesa, tapi tak boleh stagnan.
Tegas pada Pelanggaran, Turun Jabatan Jadi Konsekuensi
Selain pengangkatan dan rotasi, kebijakan tegas juga diambil terhadap pejabat yang terbukti bermasalah dalam pengelolaan anggaran. Yosep tak menutup mata pada kesalahan prosedural yang berdampak pada kerugian daerah.
“Ada yang salah prosedur anggaran sampai terjadi penumpukan barang tidak terpakai, bahkan ada yang hilang,”
ungkapnya.
Setelah diperiksa Inspektorat dan terbukti melanggar, sanksi pun dijatuhkan tanpa kompromi.
“Langsung kita turunkan jabatannya. Dari kepala dinas bisa jadi sekretaris, kabag, bahkan kasub,”
kata Yosep, lugas.
Pesan yang hendak disampaikan jelas: jabatan tinggi tak memberi kekebalan. Integritas anggaran menjadi ukuran utama, sejajar dengan loyalitas dan kinerja.
Kekosongan Jabatan dan Menunggu Ukom
Saat ini, terdapat dua jabatan kepala dinas yang kosong akibat pergeseran pejabat. Namun pengisian belum bisa dilakukan karena calon pengganti belum mengikuti uji kompetensi (ukom).
“Belum ukom, jadi kita tidak bisa isi. Banyak yang baru menjabat belum dua tahun,”
ujarnya.
Pemkab TTU memilih menunggu hingga masa jabatan genap dua tahun sebelum membuka ukom secara menyeluruh. Sementara itu, jabatan kosong diisi oleh sekretaris agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Mei 2026: Babak Besar Penataan
Yosep memprediksi, pergeseran besar-besaran akan terjadi pada Mei 2026, bertepatan dengan gelombang pejabat yang memasuki masa pensiun.
“Kalau sudah dua tahun jabatan, kita buka ukom untuk mengisi jabatan kosong. Bulan Mei nanti akan ada pergeseran besar,”
pungkasnya.
Di TTU, birokrasi kini berada di bawah jam pasir yang terus mengalir. Tiga bulan menjadi ukuran awal—siapa yang mampu bertahan, siapa yang harus bergeser. Di tangan Bupati, pesan itu sederhana namun tegas: jabatan adalah amanah yang harus dibuktikan, bukan dinikmati.















