banner 728x250

Kemerdekaan Pers dan Bahaya Standarisasi Administratif yang Keliru

Oleh: Agustinus Bobe,S.H,M.H

(Pengamat Hukum Pers Nasional dan Internasional)

Kemerdekaan pers dalam negara demokratis tidak pernah lahir dari kartu identitas, melainkan dari pengakuan hukum dan jaminan konstitusi. Karena itu, setiap upaya membatasi kerja jurnalistik atas dasar administratif perlu diuji secara kritis agar tidak bergeser menjadi praktik pembatasan kebebasan berekspresi yang terselubung.

Dalam perspektif negara hukum, kewenangan pejabat publik tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh hukum, etika jabatan, dan hak-hak konstitusional warga negara. Termasuk di dalamnya hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Kedudukan Dewan Pers: Fungsi Etik, Bukan Otoritas Perizinan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara tegas dan limitatif mengatur peran Dewan Pers. Secara normatif, Dewan Pers berfungsi sebagai:

  • Penjaga kemerdekaan pers,
  • Pengembang profesionalisme jurnalistik,
  • Pengawas pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak terdapat satu ketentuan pun yang memberi Dewan Pers kewenangan untuk bertindak sebagai lembaga perizinan wartawan atau pemberi legitimasi tunggal bagi aktivitas jurnalistik. Dengan demikian, menjadikan ID Card Dewan Pers sebagai syarat mutlak peliputan merupakan penafsiran yang tidak sejalan dengan struktur hukum pers nasional.

Pendekatan seperti ini justru berpotensi menggeser fungsi Dewan Pers dari lembaga etik menjadi lembaga administratif, sesuatu yang tidak pernah dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.

Perspektif Internasional: Pers Tidak Diatur Melalui Lisensi Negara

Pandangan ini sejalan dengan doktrin hukum pers internasional. Professor Toby Mendel, pakar hukum kebebasan berekspresi dari Centre for Law and Democracy (Kanada), menegaskan bahwa:

“Any system that requires journalists to obtain official accreditation or licensing from a state-related body risks undermining media freedom and invites abuse of power.”

Prinsip serupa ditegaskan oleh UN Special Rapporteur on Freedom of Expression, yang secara konsisten menyatakan bahwa:

kebebasan pers tidak boleh dikondisikan pada izin, akreditasi wajib, atau pengakuan administratif dari negara atau organ yang berafiliasi dengan kekuasaan.

Dalam praktik demokrasi global, kredibilitas wartawan diuji melalui karya jurnalistik dan mekanisme etik, bukan melalui kartu identitas yang bersifat sentralistik.

Legalitas Wartawan dalam Hukum Nasional

Dalam sistem hukum pers Indonesia, legalitas wartawan melekat pada aktivitas jurnalistik yang sah, yakni:

  • Dilakukan untuk kepentingan publik,
  • Mengikuti kaidah jurnalistik,
  • Dijalankan oleh media berbadan hukum.

Verifikasi media dan uji kompetensi wartawan adalah instrumen peningkatan kualitas, bukan instrumen eksklusi. Menjadikannya sebagai dasar pembatasan liputan justru berpotensi menciptakan diskriminasi akses informasi, yang bertentangan dengan semangat demokrasi.

Batas Wewenang Pejabat Publik

Pejabat publik tentu memiliki kewenangan untuk mengatur aspek teknis dan protokoler kegiatan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat diperluas hingga menentukan siapa yang sah atau tidak sah menjalankan fungsi jurnalistik, selama aktivitas tersebut tidak melanggar hukum.

Dalam hukum administrasi negara, setiap pembatasan hak harus memenuhi prinsip:

  • Legalitas,
  • Proporsionalitas,
  • Akuntabilitas.

Tanpa dasar hukum yang eksplisit, pembatasan berpotensi dipandang sebagai tindakan administratif yang melampaui kewenangan.

Menjaga Pers, Menjaga Demokrasi

Pers tidak hadir untuk mengganggu stabilitas pemerintahan, melainkan untuk memastikan akuntabilitas kekuasaan. Di sinilah pers seharusnya diposisikan sebagai mitra kritis, bukan sebagai pihak yang harus diseleksi secara administratif.

Pendekatan dialog, keterbukaan informasi, dan penguatan literasi pers jauh lebih sejalan dengan prinsip negara demokratis dibandingkan pembatasan berbasis kartu atau status tertentu.

Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang tidak boleh direduksi menjadi persoalan administratif. Setiap upaya pengaturan harus diletakkan dalam kerangka pembinaan, bukan pembatasan.

Menghormati pers berarti menghormati hukum, dan menghormati hukum berarti menjaga demokrasi itu sendiri.

 

banner 325x300
Penulis: Agustinus BobeEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *