Ketika Aparat Bermain Dua Kaki, Negara Kehilangan Wajahnya
KUPANG | BELUPOS.COM —
Hukum seharusnya berdiri tegak seperti mercusuar di tengah gelap, memberi arah dan harapan bagi korban. Namun, ketika pasal pidana diperingan tanpa nurani, cahaya itu meredup—bahkan nyaris padam. Di titik inilah keadilan tak lagi sekadar terlambat, tetapi mulai dikhianati oleh tangan yang semestinya menjaganya.
Pengamat Hukum Pidana, Andreas Nakak, S.H, menilai pengenaan pasal pidana yang meringankan tersangka atau terdakwa bukan sekadar kesalahan teknis. Lebih dari itu, ia menyebutnya sebagai malpraktik aparat penegak hukum (APH)—sebuah pengkhianatan terhadap mandat konstitusional negara.
“Aparat penegak hukum itu mewakili negara. Tugasnya membela kepentingan korban dan keadilan publik. Ketika justru memilih pasal yang meringankan pelaku, di situlah negara sedang bermain dua kali—dan korban kembali dilukai,”
— Andreas Nakak, S.H
Menurut Andreas, hukum pidana bukan ruang tawar-menawar yang lentur mengikuti kepentingan personal atau kekuasaan. Ia adalah garis tegas yang memisahkan keadilan dari kesewenang-wenangan. Ketika garis itu dikaburkan, hukum berubah menjadi sekadar prosedur tanpa moral.
Ia menegaskan, jika praktik semacam ini ditemukan di lapangan, tidak boleh dibiarkan berlalu sebagai kelaziman. Ada mekanisme etik dan institusional yang harus dihidupkan sebagai koreksi bersama.
“Penyidik dari Kepolisian harus dilaporkan ke Komisi Kepolisian. Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan. Jika berasal dari KPK, maka Pengawas KPK wajib bertindak. Dan jika putusan lahir dari hakim yang melanggar nurani keadilan, Komisi Yudisial tidak boleh diam,” tegasnya.
Bagi Andreas, sanksi etik bukan sekadar hukuman administratif, melainkan penanda moral bahwa profesi hukum bukan pekerjaan bebas nilai. Kode etik adalah sumpah sunyi yang mengikat setiap aparat—bahwa hukum tidak boleh diperalat, apalagi diperdagangkan.
Dalam bahasa yang lebih reflektif, ia menggambarkan hukum sebagai cermin. Ketika aparat memanipulasinya, yang retak bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik.
“Saat pasal pidana diperingan tanpa dasar objektif, yang runtuh bukan hanya satu perkara. Yang runtuh adalah keyakinan rakyat bahwa negara masih berpihak pada yang lemah,” ujarnya.
Ia mengingatkan, keadilan yang dipermainkan akan selalu menemukan jalannya untuk menuntut kembali. Sejarah hukum menunjukkan, ketidakadilan yang dibiarkan akan menumpuk menjadi kemarahan sosial—dan pada akhirnya merugikan negara itu sendiri.
Di tengah kegaduhan hukum dan kekuasaan, suara korban kerap tenggelam. Namun bagi Andreas Nakak, justru di situlah hukum diuji: apakah ia masih setia pada rasa keadilan, atau telah berubah menjadi alat yang tunduk pada kepentingan.
Karena pada akhirnya, hukum yang kehilangan nurani hanyalah teks dingin. Dan negara yang membiarkannya adalah negara yang perlahan kehilangan wajahnya di hadapan rakyat.















