Ketika Berkas Perkara Mencari Kebenarannya Sendiri**
BETUN |BELUPOS.Com)-Di meja penyidik, berkas perkara itu terdiam.
Ia bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan suara hukum yang belum sempurna mengucap.
Di antara cap P-18 dan P-19, hukum tidak sedang menunda keadilan—ia sedang meminta ketelitian.
Kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama Ketua DPRD Malaka kini berada pada ruang sunyi yang menentukan: ruang pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Ruang di mana profesionalisme penyidik diuji, dan integritas jaksa dimaknai bukan sebagai kuasa, melainkan sebagai penjaga nurani hukum acara pidana.
Negara Sedang Bekerja
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran kepada Belupos.com,Sabtu (20/12/2025) menegaskan bahwa institusinya tidak sedang diam, apalagi lalai.
“Kami sudah menerima petunjuk dari JPU. Saat ini kami sementara memenuhi petunjuk jaksa. Setelah seluruh petunjuk terpenuhi, kami akan menginformasikan perkembangan perkara kepada korban.”
Pernyataan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan penegasan satu prinsip mendasar dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system): tidak ada berkas yang boleh dilimpahkan sebelum matang secara formil dan materiil.
P-18 dan P-19: Bahasa Sunyi dalam Hukum Acara
Dalam hukum acara pidana Indonesia:
- P-18 adalah isyarat awal: jaksa telah meneliti berkas dan menemukan kekurangan.
- P-19 adalah petunjuk konkret: apa yang harus dilengkapi, diperjelas, atau diperdalam oleh penyidik.
Kajari Belu Johanes Harry Suandy Siregar, S.H. melalui Staf Intelijen Dhimas menjelaskan secara normatif dan terukur:
“Berkas sudah diterima sejak 13 November (P-18) dan tahap berikutnya 18 November (P-19). Berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.”
Ia memilih tidak merinci isi petunjuk. Sikap ini bukan sikap tertutup, melainkan kepatuhan pada etika teknis penanganan perkara—bahwa hukum tidak boleh menjadi konsumsi sensasional sebelum ia siap berdiri di pengadilan.
Analitik Hukum: Apa yang Biasanya Dicari Jaksa?
Dalam praktik hukum acara pidana, petunjuk P-19 umumnya berkisar pada:
- Konstruksi unsur pidana
Apakah actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat) telah terurai jelas dan saling menguatkan. - Kualitas alat bukti
Kesesuaian antara keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan ahli. - Keterhubungan peran tersangka
Apakah posisi jabatan, kewenangan, dan tindakan tersangka memiliki hubungan kausal dengan peristiwa pidana. - Kerugian dan akibat hukum
Apakah dampak perbuatan telah dihitung dan dijelaskan secara yuridis, bukan asumtif.
Di titik inilah polisi dan jaksa sejatinya bukan dua institusi yang berhadap-hadapan, melainkan dua pena yang menulis satu kalimat kebenaran.
Ketika Hukum Memilih Sabar
Hukum tidak pernah tergesa.
Ia tahu, kesalahan kecil dalam berkas bisa menjadi lubang besar di ruang sidang.
Dan lebih berbahaya lagi: ketidaklengkapan hari ini bisa menjadi ketidakadilan esok hari.
P-19 bukan penolakan.
Ia adalah undangan untuk berpikir ulang, menimbang ulang, dan memastikan bahwa yang dibawa ke pengadilan bukan sekadar dugaan, melainkan keyakinan hukum yang bertanggung jawab.
Solusi: Petunjuk Teknis Bernada Nurani
Bagi penyidik, penuhi P-19 dengan:
- Rekonstruksi peristiwa yang kronologis dan logis
- Pendalaman peran tersangka berbasis kewenangan jabatan
- Penguatan bukti yang saling mengunci, bukan berdiri sendiri
Bagi jaksa, kawal proses ini dengan:
- Konsistensi petunjuk
- Komunikasi profesional antar aparat
- Orientasi pada pembuktian, bukan persepsi publik
Karena keadilan tidak lahir dari cepatnya pelimpahan,
melainkan dari lengkapnya pembuktian.
Di Malaka, hukum sedang berjalan perlahan—namun pasti.
Di antara P-18 dan P-19, negara sedang memastikan bahwa ketika palu hakim diketuk kelak,
ia mengetuk kebenaran, bukan keraguan.
Dan bagi publik, kesabaran hari ini adalah harga dari keadilan yang tidak goyah esok.















