JAKARTA |BELUPOS. Com)-Di tengah riuh air yang belum reda, seorang advokat menggugat negara—seolah hendak memastikan bahwa suara sungai yang meluap pun layak didengar di meja peradilan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kini tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan bernomor 415/G/TF/2025/PTUN.JKT itu diajukan Arjana Bagaskara Solichin, advokat asal Jakarta Barat, yang menilai bahwa negara telah lalai dalam menetapkan banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional.
Empat pihak digugat: Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Dalam berkas gugatan yang terdaftar pada 5 Desember 2025, Arjana menuding ada penyalahgunaan wewenang dan kelalaian fatal dalam penanganan bencana.
“Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional,” tulis Arjana dalam pernyataannya di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam esai hukum yang kini bertransformasi menjadi gugatan resmi itu, Arjana menyebut tragedi banjir Sumatera sebagai akibat langsung dari deforestasi yang dibiarkan meranggas selama bertahun-tahun. Ia menyamakan praktik penggundulan hutan itu sebagai “tanda tangan senyap” yang akhirnya membawa air bah meruntuhkan rumah, nyawa, dan harapan masyarakat.
Ia menyebut para tergugat lalai, bukan saja karena tidak menetapkan status bencana nasional, tetapi juga karena membiarkan kerusakan hutan yang menjadi akar malapetaka. Kelalaian yang, menurutnya, berbuah penderitaan berlapis: dari hilangnya nyawa hingga terputusnya sendi-sendi ekonomi lokal.
Lebih jauh, Arjana menilai negara gagal memberikan bantuan penanggulangan bencana secara maksimal, padahal ribuan warga di Aceh, Sumut, dan Sumbar masih bergelut dengan lumpur yang tak kunjung kering.
Dalam permohonannya, ia meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan seluruhnya—sebuah tuntutan yang menggema seperti doa panjang warga yang kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan anggota keluarga.
Gugatan ini bukan sekadar perkara administrasi negara; ia adalah catatan luka ekologis yang dibawa ke podium hukum. Sebuah pertanyaan reflektif menggantung di udara:
Jika hutan sudah berbicara lewat bencana, adakah negara bersedia mendengarnya?















