ATAMBUA |BELUPOS.Com)—Di meja administrasi pemerintah, angka tak pernah sekadar angka. Ia bisa hidup, bisa hilang, bahkan bisa mati. Termasuk 49.714 peserta BPJS Kesehatan yang kini diseret kembali ke cahaya, setelah bertahun-tahun bersembunyi di balik MoU Pemda Belu dan BPJS.
Dalam ruang pemerintahan yang kerap memuja ritus tanda tangan, stempel, dan rapat, Bupati Belu Willy Lay bersama Wakil Bupati Vicente de Hornay akhirnya menurunkan perintah paling tegas dan diam-diam menentukan: bentuk sebuah tim.
Namanya sederhana—Tim Verifikasi MoU BPJS—tetapi dampaknya tidak sederhana sama sekali.
Tim 7, dipimpin Asisten I Sekda Belu dengan sekretaris Marselus Koli, mula-mula hanya memegang angka sampel: 49.714 jiwa.
Namun angka itu, yang dulu disodor sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan, mulai menunjukkan retakan.
Identitas yang tak lagi lengkap, nama yang tak lagi tinggal di sini, dan sebagian lain telah berpulang tanpa pernah dicabut dari sistem.
“Kami menemukan peserta pindah domisili, tidak dikenal, dan meninggal dunia. Data itu kami peroleh dari hasil PKS, lalu kami telusuri satu-satu.”
Kutipan itu dilontarkan Marselus Koli, sekretaris tim, dengan nada datar yang justru memulihkan kepastian: Verifikasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan klarifikasi sebuah pertanggungjawaban publik.
Ia menerangkan bahwa seluruh berkas, daftar, dan lembar verifikasi yang dikerjakan Tim 7 telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Belu. Tak lagi dalam format laporan internal, melainkan menjadi dokumen penegakan hukum.
“Kami sudah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).”
Marselus menyampaikan kalimat itu seperti seseorang yang baru saja menutup bab administrasi dan membuka bab baru bernama akuntabilitas.
Ada fragmen-fragmen manusia di balik daftar itu:
Seorang buruh yang pindah ke Batam dan tak pernah kembali, tetapi namanya masih ditagih dalam skema anggaran; seorang ibu yang wafat lima tahun lalu namun masih dicatat sebagai peserta aktif; dan nomor-nomor yang tak bisa ditemukan, tak dikenal, tak pernah ada.
Selebihnya adalah pertanyaan yang harus dijawab institusi:
Siapa yang menanggung iuran mereka, dan ke mana mengalir pembayaran yang tak lagi berkorelasi dengan tubuh, nama, dan nyawa?
BPJS adalah jaminan kesehatan, tetapi jaminan tidak boleh berubah menjadi administrasi gelap. Bentuk tubuh negara hadir bukan sekadar di ruang sidang, tetapi di daftar kepesertaan yang harus bersih, jujur, dan mutakhir.
Di titik ini, verifikasi Tim 7 bukan sekadar kerja teknis, melainkan esai hukum yang ditulis dengan angka dan tanda tangan, di mana peserta bukan sekadar entitas data, melainkan warga negara yang haknya harus diaudit dengan martabat.
Proses hukum kini berjalan—pelan, formal, dan tak bisa ditawar. Pulbaket sudah dimulai. Dokumen sudah dipindahkan dari kantor bupati ke meja jaksa. Sisanya tinggal menunggu: apakah daftar itu hanya kesalahan administrasi, atau ada irama lain yang harus dibacakan di pengadilan?
Dunia pelayanan kesehatan, di kabupaten kecil di perbatasan ini, tiba-tiba berubah menjadi cermin: bahwa setiap angka wajib bisa dipertanggungjawabkan, setiap nama tak boleh dibiarkan menjadi hantu dalam sistem kesehatan nasional.















