banner 728x250

Bupati TTU Batalkan 192 P3K, Rekrut 589 Non ASN: Lakmas NTT Nilai Langgar Prinsip Hukum Administrasi Negara

 

KEFAMENANU | BELUPOS.COM — Keputusan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Valentinus O. K. Kebo, yang membatalkan kelulusan 192 tenaga P3K Tahun Anggaran 2024 dan justru merekrut 589 tenaga kerja non ASN di luar formasi resmi, menuai kritik tajam. Ketua Lembaga Advokasi dan Kajian Masyarakat (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Laporan: Tim Redaksi Belu Pos | Editor: Agustinus Bobe

Langkah Bupati TTU, Valentinus Kebo—yang akrab disapa Falen—membatalkan 192 kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kabupaten TTU dinilai tidak berdasar dan inkonsisten terhadap kebijakan nasional. Ironisnya, di saat formasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah disetujui sebanyak 1.100 formasi, Bupati Falen justru membuka rekrutmen baru bagi 589 tenaga kontrak non ASN di luar formasi P3K.

“Ini bentuk maladministrasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagaimana mungkin formasi yang sudah disetujui oleh BKN dan sudah lulus seleksi dibatalkan sepihak, sementara rekrutmen baru justru dilakukan tanpa dasar kajian kebutuhan tenaga kerja?”
Viktor Manbait, Ketua Lakmas NTT

Menurut Viktor, keputusan Bupati Falen tidak sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam Pasal 1 ayat (1), PP tersebut menegaskan bahwa manajemen P3K bertujuan menghasilkan aparatur yang profesional, bebas intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Langgar Prinsip Hukum Administrasi Negara

Dalam kacamata hukum administrasi negara, pembatalan hasil seleksi yang telah sah dan diumumkan secara terbuka tanpa mekanisme peninjauan kembali melalui pejabat yang berwenang merupakan tindakan cacat hukum. Terlebih, proses seleksi P3K di TTU telah melalui tahapan resmi dengan penetapan oleh BKN.

“Prinsip dasar rechtmatigheid (keabsahan hukum) dan doelmatigheid (kemanfaatan) harus menjadi dasar setiap keputusan pejabat publik. Jika keputusan tidak memenuhi kedua prinsip itu, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang,”
— tambah Viktor Manbait.

Ia menilai, alasan Bupati Falen yang menyebut pembatalan dilakukan karena beban anggaran tidak sejalan dengan fakta, sebab alokasi belanja pegawai untuk 1.100 formasi P3K telah dianggarkan dalam APBD TTU Tahun Anggaran 2025.

“Jika alasan pembatalan karena membebani APBD, itu lemah. Pemerintah pusat sudah memberikan ruang fiskal dan formasi berdasarkan kajian kebutuhan daerah. Jadi, tidak logis ketika pemerintah daerah justru merekrut tenaga baru di luar ketentuan,” ujar Viktor.

Kebijakan Tanpa Kajian Teknis

Surat Pelaksana Harian Kepala BKPSDMD TTU, Ignasius Lofianus Ol. Sea, tertanggal 10 September 2025, memerintahkan seluruh kepala dinas dan camat mengajukan nama-nama calon tenaga kontrak sesuai kuota yang ditentukan Bupati. Namun, surat tersebut tidak disertai analisis kebutuhan tenaga kerja sebagaimana diwajibkan oleh PP 49/2018 dan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

Peraturan itu mengharuskan instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan untuk jangka waktu lima tahun, yang dirinci setiap tahun berdasarkan prioritas organisasi dan ketersediaan anggaran.

“Langkah Bupati TTU ini menunjukkan lemahnya aspek perencanaan dan akuntabilitas publik. Tidak ada analisis kebutuhan, tidak ada dasar hukum yang jelas, tapi ada perekrutan besar-besaran. Ini sangat berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,”
— tegas Viktor.

DPRD Diminta Bertindak

Lakmas NTT juga mendesak DPRD TTU untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, terutama terkait kebijakan anggaran dan perlindungan hak para tenaga non ASN tahap II yang sudah lulus seleksi.

“DPRD tidak boleh diam. Ini menyangkut hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. DPRD wajib meminta klarifikasi resmi dan menghentikan kebijakan rekrutmen 589 tenaga kontrak yang tidak mendesak dan tidak berbasis regulasi,” kata Viktor.

Catatan Hukum dan Moral Politik

Secara normatif, kebijakan Bupati Falen dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang diatur dalam RPJMN 2020–2024, yang menekankan penguatan ASN profesional dan transparan.

Publik TTU pun mulai mempertanyakan arah kepemimpinan Bupati Falen yang dianggap lebih sibuk dengan program-program simbolik seperti “beasiswa 2.000 orang” dan kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Sudah saatnya Bupati dan Wakil Bupati TTU kembali ke jalur kebijakan yang rasional dan berbasis hukum. Jangan sampai daerah ini menjadi laboratorium uji coba kebijakan tanpa dasar,” tutup Viktor Manbait.

Catatan Redaksi:
Keputusan pembatalan kelulusan 192 P3K di TTU menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan daerah di Nusa Tenggara Timur. Prinsip hukum administrasi, transparansi publik, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja non ASN harus dijaga agar pemerintah tidak kehilangan legitimasi moral dan hukum di mata rakyatnya.

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *