banner 728x250

192 Nama, Negara, dan Nurani yang Diuji

Catatan dari Jakarta tentang PPPK, Kekuasaan, dan Tanggung Jawab Administrasi Negara

JAKARTA |BELUPOS Com)—Di ibu kota, di antara gedung-gedung negara yang menjulang dengan wajah dingin birokrasi, ada 192 nama yang tak pernah benar-benar pergi dari ruang ingatan publik.

Mereka bukan sekadar angka dalam sistem kepegawaian, melainkan manusia dengan harapan, keluarga, dan masa depan yang sempat dinyatakan sah oleh negara—lalu digantung oleh keputusan kekuasaan.

Pada 12 Desember 2025, di sela kegiatan Bimbingan Teknis Partai Golkar di Jakarta, Ketua Fraksi Golkar DPRD TTU Welem Oki, bersama Jhoni Tulasi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, kembali melangkahkan kaki ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN). Langkah itu bukan seremonial, melainkan ikhtiar politik-etik untuk menjemput kejelasan hukum yang terlalu lama digantung.

“Kami datang untuk berkonsultasi, mengumpulkan data, informasi, dan kebenaran tentang PPPK Tahap II yang kelulusan 192 orangnya dibatalkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Welem Oki kepada media, Rabu (17/12/2025).

Antara Sistem Negara dan Keputusan Daerah

Di ruang-ruang BKN, pertanyaan lama kembali diajukan:
Mengapa surat resmi DPRD TTU terkait pembatalan 192 PPPK Tahap II, yang dikirim sejak awal November, tak kunjung berbalas?

Jawaban itu akhirnya ditemukan—surat tersebut ada, terdata, dan baru diagendakan sebagai prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Sebuah fakta administratif yang sederhana, namun berdampak luas bagi legitimasi negara di mata rakyatnya.

Dari pertemuan dengan Deputi Pelayanan dan Manajemen BKN, terungkap fakta krusial yang selama ini tertutup oleh spekulasi publik:

  1. Status kelulusan 192 peserta PPPK Tahap II hingga saat ini belum dianulir oleh BKN.
    Mereka masih tercatat aktif dan lulus dalam pangkalan data nasional. Penutupan tahapan pengusulan Nomor Induk PPPK sejak 24 Oktober 2025 bersifat teknis administratif, bukan pembatalan substansial terhadap status kelulusan.

    Artinya, secara hukum administrasi negara, masih terbuka ruang korektif:

    “Jika ada kemauan dan itikad baik dari daerah, pengusulan NI PPPK masih dimungkinkan melalui mekanisme bersurat disertai alasan keterlambatan untuk mendapatkan pertimbangan BKN.”

  2. BKN menegaskan bahwa usulan resmi dari BKPSDM Kabupaten TTU hanya sebanyak 102 orang.
    Jika dalam praktik penyerahan SK jumlahnya melebihi kuota tersebut, maka negara menuntut klarifikasi administratif yang sah dan transparan.

Hukum Administrasi dan Keadilan yang Tertunda

Dalam diskusi itu pula, sebuah pintu pengawasan negara terbuka. BKN menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan ketidakadilan, maladministrasi, atau potensi kecurangan kebijakan yang merugikan pihak lain, maka pengaduan internal kepada Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN dimungkinkan.

Di sinilah kritik reflektif DPRD menemukan pijakan etiknya.

“Kami memandang audit inspektorat daerah semata tidak cukup. Ia berpotensi ditafsirkan publik sebagai instrumen legitimasi kekuasaan,” tegas Welem Oki.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan publik harus memenuhi asas keadilan, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Ketika satu institusi pemeriksa berada dalam struktur yang sama dengan pengambil keputusan, maka prinsip impartiality patut dipertanyakan.

Melibatkan Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya menghadirkan negara sebagai wasit yang netral, agar dalil pembatalan kelulusan 192 PPPK diuji secara objektif dan berkeadilan.

DPRD, Spekulasi Publik, dan Sikap Politik

Kunjungan ini juga menjadi penegasan posisi DPRD TTU di tengah badai kecurigaan publik.

“Kami tidak mau disandera atau dibungkam oleh kekuatan apa pun. Sampai kapan pun kami tetap bersama rakyat dan kebenaran,” kata Welem dengan nada tenang namun tegas.

Pernyataan ini bukan retorika kosong. Ia adalah pengingat bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar norma konstitusional, melainkan penjaga terakhir etika kekuasaan ketika kebijakan mulai menjauh dari rasa keadilan publik.

Negara dan Nama-Nama yang Menunggu

192 orang itu masih tercatat lulus dalam sistem negara.
192 nama itu masih sah secara administratif.
Yang belum hadir hanyalah keberanian politik dan itikad baik untuk menyempurnakan proses yang terlanjur pincang.

Di Jakarta, di gedung BKN, negara telah bicara melalui data.
Kini, di daerah, kekuasaan diuji oleh nurani.

Dan publik, dengan sabar namun waspada, terus menunggu:
Apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali bertekuk di hadapan kuasa?

 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *